<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Tutupi Muka, Ini Penampakan Puluhan Penagih Pinjol Ditangkap di Yogyakarta</title><description>Puluhan orang diamankan dalam penggerebekan kantor pinjaman online (pinjol) ilegal di DIY.</description><link>https://news.okezone.com/read/2021/10/15/525/2486839/tutupi-muka-ini-penampakan-puluhan-penagih-pinjol-ditangkap-di-yogyakarta</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2021/10/15/525/2486839/tutupi-muka-ini-penampakan-puluhan-penagih-pinjol-ditangkap-di-yogyakarta"/><item><title>Tutupi Muka, Ini Penampakan Puluhan Penagih Pinjol Ditangkap di Yogyakarta</title><link>https://news.okezone.com/read/2021/10/15/525/2486839/tutupi-muka-ini-penampakan-puluhan-penagih-pinjol-ditangkap-di-yogyakarta</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2021/10/15/525/2486839/tutupi-muka-ini-penampakan-puluhan-penagih-pinjol-ditangkap-di-yogyakarta</guid><pubDate>Jum'at 15 Oktober 2021 14:43 WIB</pubDate><dc:creator>Agung Bakti Sarasa</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/10/15/525/2486839/tutupi-muka-ini-penampakan-puluhan-penagih-pinjol-ditangkap-di-yogyakarta-8x0g1b15uU.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Penagih atau kolektor pinjol saat tiba di Mapolda Jabar. (Foto: Agung Bakti)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/10/15/525/2486839/tutupi-muka-ini-penampakan-puluhan-penagih-pinjol-ditangkap-di-yogyakarta-8x0g1b15uU.jpg</image><title>Penagih atau kolektor pinjol saat tiba di Mapolda Jabar. (Foto: Agung Bakti)</title></images><description>BANDUNG - Puluhan orang diamankan dalam penggerebekan kantor pinjaman online (pinjol) ilegal di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Mereka kemudian diangkut ke Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Jumat (15/10/2021).&amp;nbsp;
Diangkut menggunakan dua unit bus dan dua unit truk, puluhan penagih pinjol yang diamankan&amp;nbsp;Unit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar tersebut tiba di Gedung&amp;nbsp;Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar sekitar pukul 13.30 WIB.&amp;nbsp;
Dengan pengawalan ketat petugas bersenjata laras panjang, satu per satu penagih yang kerap menggunakan cara tak manusiawi itu turun dari kendaraan yang mengangkutnya sambil menenteng CPU.&amp;nbsp;
&quot;Ayo turun, ayo, baris kalian di sini,&quot; ujar salah seorang polisi bersenjata laras panjang.&amp;nbsp;
Puluhan penagih laki-laki dan perempuan itu berusaha menutupi wajahnya sambil terus menunduk dari incaran kamera wartawan. Usai dibariskan, mereka digiring&amp;nbsp; memasuki&amp;nbsp;Gedung&amp;nbsp;Ditreskrimsus Polda Jabar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.&amp;nbsp;
Diketahui, Unit V Siber Ditreskrimsus Polda Jabar menggerebek kantor perusahaan jasa pinjaman online (pinjol) ilegal dan mengamankan 83 orang kolektornya.
Baca juga:&amp;nbsp;Polisi Tangkap 83 Kolektor Pinjol di Yogyakarta
Penggerebekan tersebut berawal dari adanya laporan&amp;nbsp;korban pinjol ilegal dengan nomor laporan LPB/828/X/2021/SPKT/POLDA JABAR, tanggal 14 Oktober 2021 a.n. pelapor berinisial TM.&amp;nbsp;&amp;nbsp;
Pelapor yang juga korban pinjol ilegal tersebut tak kuat menahan tekanan para kolektor pinjol ilegal. Bahkan, akibat teror yang kerap dilakukan kolektor-kolektor sadis itu, korban kini&amp;nbsp;terbaring di rumah sakit akibat depresi.&amp;nbsp;&amp;nbsp;
&quot;Kita lakukan pendalaman, langsung dengan mencari keberadaan pelaku pinjol yang meneror korban,&quot; ujar&amp;nbsp;Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar, Kombes Pol Arif Rahman dalam keterangannya, Senin (14/10/2021).&amp;nbsp;Setelah melakukan pendalaman, akhirnya diketahui bahwa kantor pinjol ilegal yang mempekerjakan puluhan kolektor tersebut berlokasi di wilayah DIY.&amp;nbsp;Tim pun berangkat langsung dan meminta pengamanan ke Polda DIY.&amp;nbsp;
&quot;Tim gabungan langsung menggerebek sebuah ruko di wilayah Samirono, Catur Nunggal, Kecamatan Depok, Kota Yogyakarta dan berhasil mendapati adanya praktik pinjol ilegal tersebut,&quot; terangnya.&amp;nbsp;&amp;nbsp;</description><content:encoded>BANDUNG - Puluhan orang diamankan dalam penggerebekan kantor pinjaman online (pinjol) ilegal di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Mereka kemudian diangkut ke Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Jumat (15/10/2021).&amp;nbsp;
Diangkut menggunakan dua unit bus dan dua unit truk, puluhan penagih pinjol yang diamankan&amp;nbsp;Unit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar tersebut tiba di Gedung&amp;nbsp;Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar sekitar pukul 13.30 WIB.&amp;nbsp;
Dengan pengawalan ketat petugas bersenjata laras panjang, satu per satu penagih yang kerap menggunakan cara tak manusiawi itu turun dari kendaraan yang mengangkutnya sambil menenteng CPU.&amp;nbsp;
&quot;Ayo turun, ayo, baris kalian di sini,&quot; ujar salah seorang polisi bersenjata laras panjang.&amp;nbsp;
Puluhan penagih laki-laki dan perempuan itu berusaha menutupi wajahnya sambil terus menunduk dari incaran kamera wartawan. Usai dibariskan, mereka digiring&amp;nbsp; memasuki&amp;nbsp;Gedung&amp;nbsp;Ditreskrimsus Polda Jabar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.&amp;nbsp;
Diketahui, Unit V Siber Ditreskrimsus Polda Jabar menggerebek kantor perusahaan jasa pinjaman online (pinjol) ilegal dan mengamankan 83 orang kolektornya.
Baca juga:&amp;nbsp;Polisi Tangkap 83 Kolektor Pinjol di Yogyakarta
Penggerebekan tersebut berawal dari adanya laporan&amp;nbsp;korban pinjol ilegal dengan nomor laporan LPB/828/X/2021/SPKT/POLDA JABAR, tanggal 14 Oktober 2021 a.n. pelapor berinisial TM.&amp;nbsp;&amp;nbsp;
Pelapor yang juga korban pinjol ilegal tersebut tak kuat menahan tekanan para kolektor pinjol ilegal. Bahkan, akibat teror yang kerap dilakukan kolektor-kolektor sadis itu, korban kini&amp;nbsp;terbaring di rumah sakit akibat depresi.&amp;nbsp;&amp;nbsp;
&quot;Kita lakukan pendalaman, langsung dengan mencari keberadaan pelaku pinjol yang meneror korban,&quot; ujar&amp;nbsp;Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar, Kombes Pol Arif Rahman dalam keterangannya, Senin (14/10/2021).&amp;nbsp;Setelah melakukan pendalaman, akhirnya diketahui bahwa kantor pinjol ilegal yang mempekerjakan puluhan kolektor tersebut berlokasi di wilayah DIY.&amp;nbsp;Tim pun berangkat langsung dan meminta pengamanan ke Polda DIY.&amp;nbsp;
&quot;Tim gabungan langsung menggerebek sebuah ruko di wilayah Samirono, Catur Nunggal, Kecamatan Depok, Kota Yogyakarta dan berhasil mendapati adanya praktik pinjol ilegal tersebut,&quot; terangnya.&amp;nbsp;&amp;nbsp;</content:encoded></item></channel></rss>
