<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Asyik! Anak di Bawah 12 Tahun Boleh Masuk Tempat Wisata Daerah PPKM Level 2</title><description>Pemerintah memutuskan memperbolehkan anak di bawah 12 tahun untuk masuk ke tempat wisata.</description><link>https://news.okezone.com/read/2021/10/18/337/2488157/asyik-anak-di-bawah-12-tahun-boleh-masuk-tempat-wisata-daerah-ppkm-level-2</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2021/10/18/337/2488157/asyik-anak-di-bawah-12-tahun-boleh-masuk-tempat-wisata-daerah-ppkm-level-2"/><item><title>Asyik! Anak di Bawah 12 Tahun Boleh Masuk Tempat Wisata Daerah PPKM Level 2</title><link>https://news.okezone.com/read/2021/10/18/337/2488157/asyik-anak-di-bawah-12-tahun-boleh-masuk-tempat-wisata-daerah-ppkm-level-2</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2021/10/18/337/2488157/asyik-anak-di-bawah-12-tahun-boleh-masuk-tempat-wisata-daerah-ppkm-level-2</guid><pubDate>Senin 18 Oktober 2021 17:11 WIB</pubDate><dc:creator>Fahreza Rizky</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/10/18/337/2488157/asyik-anak-di-bawah-12-tahun-boleh-masuk-tempat-wisata-daerah-ppkm-level-2-YrvLrmY5aB.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Luhut Binsar Pandjaitan. (Foto: Okezone.com)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/10/18/337/2488157/asyik-anak-di-bawah-12-tahun-boleh-masuk-tempat-wisata-daerah-ppkm-level-2-YrvLrmY5aB.jpg</image><title>Luhut Binsar Pandjaitan. (Foto: Okezone.com)</title></images><description>JAKARTA - Pemerintah memutuskan memperbolehkan anak di bawah 12 tahun untuk masuk ke tempat wisata di daerah yang masuk PPKM Level 2.
Namun demikian, tempat wisata tersebut harus menyediakan scan barcode PeduliLindungi untuk memudahkan tracing. Anak di bawah usia 12 tahun tersebut harus didampingi orang tua.
&quot;Anak-anak di bawah 12 tahun diperbolehkan masuk tempat wisata di Level 2 yang sudah menggunakan PeduliLindungi, dengan didampingi orang tua,&quot; ujar Luhut usai menghadiri rapat terbatas secara virtual dengan Presiden, Senin (18/10/2021).
Sementara itu, uji coba tempat wisata di daerah yang masuk PPKM Level 3 akan ditambah sesuai dengan izin Kemenparekraf. Kemudian wisata air dapat dibuka pada daerah yang masuk PPKM Level 2 dan Level 1.&amp;nbsp;
Baca juga:&amp;nbsp;Tempat Bermain di Mal Akhirnya Dibuka, Anak-Anak Boleh Masuk Bioskop
Sebagai informasi, Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan mengatakan, PPKM akan tetap menjadi instrumen penanganan selama covid-19 masih ada di Indonesia.
&amp;ldquo;Saya ingin menjelaskan bahwa selama covid-19 ini masih menjadi pandemi, PPKM ini akan tetap digunakan sebagai instrumen untuk mengendalikan mobilitas dan aktivitas masyarakat,&amp;rdquo; tegasnya, Senin 16 Agustus 2021.
</description><content:encoded>JAKARTA - Pemerintah memutuskan memperbolehkan anak di bawah 12 tahun untuk masuk ke tempat wisata di daerah yang masuk PPKM Level 2.
Namun demikian, tempat wisata tersebut harus menyediakan scan barcode PeduliLindungi untuk memudahkan tracing. Anak di bawah usia 12 tahun tersebut harus didampingi orang tua.
&quot;Anak-anak di bawah 12 tahun diperbolehkan masuk tempat wisata di Level 2 yang sudah menggunakan PeduliLindungi, dengan didampingi orang tua,&quot; ujar Luhut usai menghadiri rapat terbatas secara virtual dengan Presiden, Senin (18/10/2021).
Sementara itu, uji coba tempat wisata di daerah yang masuk PPKM Level 3 akan ditambah sesuai dengan izin Kemenparekraf. Kemudian wisata air dapat dibuka pada daerah yang masuk PPKM Level 2 dan Level 1.&amp;nbsp;
Baca juga:&amp;nbsp;Tempat Bermain di Mal Akhirnya Dibuka, Anak-Anak Boleh Masuk Bioskop
Sebagai informasi, Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan mengatakan, PPKM akan tetap menjadi instrumen penanganan selama covid-19 masih ada di Indonesia.
&amp;ldquo;Saya ingin menjelaskan bahwa selama covid-19 ini masih menjadi pandemi, PPKM ini akan tetap digunakan sebagai instrumen untuk mengendalikan mobilitas dan aktivitas masyarakat,&amp;rdquo; tegasnya, Senin 16 Agustus 2021.
</content:encoded></item></channel></rss>
