<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>PPKM Turun ke Level 2, Anak-Anak di Jakarta, Tangsel dan Depok Boleh Nonton Bioskop</title><description>Seperti diketahui sebelumnya wilayah-wilayah tersebut selama berminggu-minggu berada di level 3 PPKM.</description><link>https://news.okezone.com/read/2021/10/19/337/2488385/ppkm-turun-ke-level-2-anak-anak-di-jakarta-tangsel-dan-depok-boleh-nonton-bioskop</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2021/10/19/337/2488385/ppkm-turun-ke-level-2-anak-anak-di-jakarta-tangsel-dan-depok-boleh-nonton-bioskop"/><item><title>PPKM Turun ke Level 2, Anak-Anak di Jakarta, Tangsel dan Depok Boleh Nonton Bioskop</title><link>https://news.okezone.com/read/2021/10/19/337/2488385/ppkm-turun-ke-level-2-anak-anak-di-jakarta-tangsel-dan-depok-boleh-nonton-bioskop</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2021/10/19/337/2488385/ppkm-turun-ke-level-2-anak-anak-di-jakarta-tangsel-dan-depok-boleh-nonton-bioskop</guid><pubDate>Selasa 19 Oktober 2021 08:55 WIB</pubDate><dc:creator>Dita Angga R</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/10/19/337/2488385/ppkm-turun-ke-level-2-anak-anak-di-jakarta-tangsel-dan-depok-boleh-nonton-bioskop-k1vXTmcHqz.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Foto: Dokumentasi Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/10/19/337/2488385/ppkm-turun-ke-level-2-anak-anak-di-jakarta-tangsel-dan-depok-boleh-nonton-bioskop-k1vXTmcHqz.jpg</image><title>Ilustrasi (Foto: Dokumentasi Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Akhirnya PPKM sejumlah daerah di Jabodetabek turun ke level 2. Diantaranya adalah DKI Jakarta, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Depok, Kabupaten Bekasi.

Seperti diketahui sebelumnya wilayah-wilayah tersebut selama berminggu-minggu berada di level 3 PPKM.

Dengan adanya penurunan ini maka sejumlah aktivitas di wilayah-wilayah tersebut mengalami pelonggaran. Hal ini sebagaimana diatur pada diktum kelima Instruksi Mendagri No. 53/2021 tentang PPKM Level 3, 2, 1 Covid-19 di Jawa dan Bali.

Pelonggaran nampak pada pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial yang diperbolehkan melakukan kegiatan perkantoran atau work from office (WFO) sebanyak 50% bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.

Baca Juga: Masih PPKM, Ini Data Kasus Covid-19 Selama 2 Pekan Terakhir

Untuk supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 75% dengan wajib menggunakan aplikasi Pedulilindungi

Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75% dan jam operasional sampai dengan Pukul 18.00 waktu setempat. Lalu pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat yang pengaturan teknisnya yang diatur oleh pemerintah daerah.

Sementara itu pelaksanaan kegiatan makan/minum di warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 50% dari kapasitas dan waktu makan maksimal 60 yang pengaturan teknis diatur oleh pemerintah daerah.

Sementara untuk makan/minum di restoran/rumah makan, kafe dengan  lokasi yang berada dalam gedung/toko atau area terbuka baik yang berada  pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat  perbelanjaan/mall diizinkan buka sampai dengan pukul 21.00 waktu  setempat dengan kapasitas maksimal 50% dan waktu makan maksimal 60  menit. Dimana wajib menerapkan protokol eksehatan ketat dan menggunakan  aplikasi pedulilindungi.

Kemudian terkait egiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat  perdagangan boleh dibuka dengan kapasitas maksimal 50% sampai dengan  pukul 21.00 waktu setempat. Penduduk usia dibawah 12 (dua belas) tahun  diperbolehkan masuk mall/pusat perbelanjaan dengan syarat didampingi  orang tua. Lalu tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat  perbelanjaan/ mall/ pusat perdagangan dibuka dengan syarat orang tua  harus mencatatkan alamat dan nomor telepon untuk kebutuhan tracing.  Selain itu diwajibkan menggunakan aplikasi Pedulilindungi terhadap semua  pengunjung dan pegawai.

Bioskop dapat beroperasi dan wajib menggunakan aplikasi  Pedulilindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan  pegawai. Kapasitas maksimal 70% dan hanya pengunjung dengan kategori  Hijau dan Kuning dalam Pedulilindungi yang boleh masuk. Sementara  pengunjung usia dibawah 12 tahun diizinkan masuk dengan syarat  didampingi orang tua. Sementara restoran/ rumah makan dan kafe di dalam  area bioskop diizinkan menerima makan di tempat (dine in) dengan  kapasitas maksimal 50% dan waktu makan maksimal 60 menit. Kegiatan di  Bioskop wajib mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian  Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, dan Kementerian Kesehatan.

Selain itu kegiatan di tempat ibadah dapat dilakukan dengan kapasitas maksimal 75%.

Sementara itu fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata  umum dan area publik lainnya) diizinkan buka dengan kapasitas maksimal  25%. Anak dibawah 12 tahun diperbolehkan masuk di tempat wisata yang  sudah menggunakan aplikasi Pedulilindungi dengan syarat didampingi orang  tua. Kemudian penerapan ganjil &amp;ndash; genap di sepanjang jalan menuju dan  dari lokasi tempat wisata mulai Jumat pukul 12.00 sampai dengan Minggu  pukul 18.00 waktu setempat,

Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi   seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan   keramaian dan kerumunan) diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 50%   dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat serta wajib   menggunakan aplikasi Pedulilindungi

Kegiatan di pusat kebugaran/gym diizinkan buka dengan kapasitas   maksimal 50% dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat   serta wajib menggunakan aplikasi Pedulilindungi

Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi   (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan   pengaturan kapasitas maksimal 100% dan 100% untuk pesawat terbang   dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;

Pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 50%   dari kapasitas ruangan dan tidak mengadakan makan di tempat. Dita angga

</description><content:encoded>JAKARTA - Akhirnya PPKM sejumlah daerah di Jabodetabek turun ke level 2. Diantaranya adalah DKI Jakarta, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Depok, Kabupaten Bekasi.

Seperti diketahui sebelumnya wilayah-wilayah tersebut selama berminggu-minggu berada di level 3 PPKM.

Dengan adanya penurunan ini maka sejumlah aktivitas di wilayah-wilayah tersebut mengalami pelonggaran. Hal ini sebagaimana diatur pada diktum kelima Instruksi Mendagri No. 53/2021 tentang PPKM Level 3, 2, 1 Covid-19 di Jawa dan Bali.

Pelonggaran nampak pada pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial yang diperbolehkan melakukan kegiatan perkantoran atau work from office (WFO) sebanyak 50% bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.

Baca Juga: Masih PPKM, Ini Data Kasus Covid-19 Selama 2 Pekan Terakhir

Untuk supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 75% dengan wajib menggunakan aplikasi Pedulilindungi

Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75% dan jam operasional sampai dengan Pukul 18.00 waktu setempat. Lalu pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat yang pengaturan teknisnya yang diatur oleh pemerintah daerah.

Sementara itu pelaksanaan kegiatan makan/minum di warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 50% dari kapasitas dan waktu makan maksimal 60 yang pengaturan teknis diatur oleh pemerintah daerah.

Sementara untuk makan/minum di restoran/rumah makan, kafe dengan  lokasi yang berada dalam gedung/toko atau area terbuka baik yang berada  pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat  perbelanjaan/mall diizinkan buka sampai dengan pukul 21.00 waktu  setempat dengan kapasitas maksimal 50% dan waktu makan maksimal 60  menit. Dimana wajib menerapkan protokol eksehatan ketat dan menggunakan  aplikasi pedulilindungi.

Kemudian terkait egiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat  perdagangan boleh dibuka dengan kapasitas maksimal 50% sampai dengan  pukul 21.00 waktu setempat. Penduduk usia dibawah 12 (dua belas) tahun  diperbolehkan masuk mall/pusat perbelanjaan dengan syarat didampingi  orang tua. Lalu tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat  perbelanjaan/ mall/ pusat perdagangan dibuka dengan syarat orang tua  harus mencatatkan alamat dan nomor telepon untuk kebutuhan tracing.  Selain itu diwajibkan menggunakan aplikasi Pedulilindungi terhadap semua  pengunjung dan pegawai.

Bioskop dapat beroperasi dan wajib menggunakan aplikasi  Pedulilindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan  pegawai. Kapasitas maksimal 70% dan hanya pengunjung dengan kategori  Hijau dan Kuning dalam Pedulilindungi yang boleh masuk. Sementara  pengunjung usia dibawah 12 tahun diizinkan masuk dengan syarat  didampingi orang tua. Sementara restoran/ rumah makan dan kafe di dalam  area bioskop diizinkan menerima makan di tempat (dine in) dengan  kapasitas maksimal 50% dan waktu makan maksimal 60 menit. Kegiatan di  Bioskop wajib mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian  Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, dan Kementerian Kesehatan.

Selain itu kegiatan di tempat ibadah dapat dilakukan dengan kapasitas maksimal 75%.

Sementara itu fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata  umum dan area publik lainnya) diizinkan buka dengan kapasitas maksimal  25%. Anak dibawah 12 tahun diperbolehkan masuk di tempat wisata yang  sudah menggunakan aplikasi Pedulilindungi dengan syarat didampingi orang  tua. Kemudian penerapan ganjil &amp;ndash; genap di sepanjang jalan menuju dan  dari lokasi tempat wisata mulai Jumat pukul 12.00 sampai dengan Minggu  pukul 18.00 waktu setempat,

Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi   seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan   keramaian dan kerumunan) diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 50%   dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat serta wajib   menggunakan aplikasi Pedulilindungi

Kegiatan di pusat kebugaran/gym diizinkan buka dengan kapasitas   maksimal 50% dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat   serta wajib menggunakan aplikasi Pedulilindungi

Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi   (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan   pengaturan kapasitas maksimal 100% dan 100% untuk pesawat terbang   dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;

Pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 50%   dari kapasitas ruangan dan tidak mengadakan makan di tempat. Dita angga

</content:encoded></item></channel></rss>
