<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>KPK Periksa Dua Pejabat BNPB Terkait Suap Bupati Kolaka Timur</title><description>&quot;Keduanya dipanggil sebagai saksi untuk tersangka ANZ,&quot; ujar Ali.</description><link>https://news.okezone.com/read/2021/10/19/337/2488511/kpk-periksa-dua-pejabat-bnpb-terkait-suap-bupati-kolaka-timur</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2021/10/19/337/2488511/kpk-periksa-dua-pejabat-bnpb-terkait-suap-bupati-kolaka-timur"/><item><title>KPK Periksa Dua Pejabat BNPB Terkait Suap Bupati Kolaka Timur</title><link>https://news.okezone.com/read/2021/10/19/337/2488511/kpk-periksa-dua-pejabat-bnpb-terkait-suap-bupati-kolaka-timur</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2021/10/19/337/2488511/kpk-periksa-dua-pejabat-bnpb-terkait-suap-bupati-kolaka-timur</guid><pubDate>Selasa 19 Oktober 2021 13:10 WIB</pubDate><dc:creator>Arie Dwi Satrio</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/10/19/337/2488511/kpk-periksa-dua-pejabat-bnpb-terkait-suap-bupati-kolaka-timur-18ORw32mJs.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Gedung KPK. (Foto: Okezone.com/Arie Dwi)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/10/19/337/2488511/kpk-periksa-dua-pejabat-bnpb-terkait-suap-bupati-kolaka-timur-18ORw32mJs.jpg</image><title>Gedung KPK. (Foto: Okezone.com/Arie Dwi)</title></images><description>JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap dua pejabat di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Keduanya yakni, Deputi Bidang Pencegahan pada Direktorat Pencegahan, Prasinta Dewi, dan Kepala Subdirektorat Pemulihan Sarana, Budhi Erwanto.
Sedianya, Prasinta Dewi dan Budhi Erwanto bakal diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi. Keduanya bakal dimintai keterangannya terkait kasus dugaan suap yang menjerat Bupati nonaktif Kolaka Timur (Koltim), Andy Merya Nur (AMN) dan Kepala BPBD Kolaka Timur, Anzarullah (ANZ).
&quot;Keduanya dipanggil sebagai saksi untuk tersangka ANZ,&quot; kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (19/10/2021).
Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan Bupati Kolaka Timur, Andi Merya Nur dan Kepala BPBD Kolaka Timur, Anzarullah, sebagai tersangka. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Kolaka Timur yang sumber dananya berasal dari hibah BNPB.
Baca juga:&amp;nbsp;KPK Tangkap 8 Orang terkait OTT di Riau, Salah Satunya Bupati Kuansing
Dalam perkara ini, Anzarullah diduga telah menyuap Andi Merya Nur agar perusahaannya bisa mengerjakan proyek pembangunan dua jembatan di Kecamatan Ueesi dan pembangunan 100 unit rumah di Kecamatan Uluiwoi.
Adapun, kedua proyek pembangunan jembatan itu bersumber dari dana hibah BNPB sebesar Rp889 juta. Andi Merya Nur dan Anzarullah sepakat nilai suap terkait dua proyek tersebut yakni sebesar Rp250 juta.</description><content:encoded>JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap dua pejabat di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Keduanya yakni, Deputi Bidang Pencegahan pada Direktorat Pencegahan, Prasinta Dewi, dan Kepala Subdirektorat Pemulihan Sarana, Budhi Erwanto.
Sedianya, Prasinta Dewi dan Budhi Erwanto bakal diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi. Keduanya bakal dimintai keterangannya terkait kasus dugaan suap yang menjerat Bupati nonaktif Kolaka Timur (Koltim), Andy Merya Nur (AMN) dan Kepala BPBD Kolaka Timur, Anzarullah (ANZ).
&quot;Keduanya dipanggil sebagai saksi untuk tersangka ANZ,&quot; kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (19/10/2021).
Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan Bupati Kolaka Timur, Andi Merya Nur dan Kepala BPBD Kolaka Timur, Anzarullah, sebagai tersangka. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Kolaka Timur yang sumber dananya berasal dari hibah BNPB.
Baca juga:&amp;nbsp;KPK Tangkap 8 Orang terkait OTT di Riau, Salah Satunya Bupati Kuansing
Dalam perkara ini, Anzarullah diduga telah menyuap Andi Merya Nur agar perusahaannya bisa mengerjakan proyek pembangunan dua jembatan di Kecamatan Ueesi dan pembangunan 100 unit rumah di Kecamatan Uluiwoi.
Adapun, kedua proyek pembangunan jembatan itu bersumber dari dana hibah BNPB sebesar Rp889 juta. Andi Merya Nur dan Anzarullah sepakat nilai suap terkait dua proyek tersebut yakni sebesar Rp250 juta.</content:encoded></item></channel></rss>
