<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Modus Tidur dalam Masjid, Pria di Cikupa Tangerang Malah Maling Motor</title><description>Ipang (25) tidak berkutik saat dibekuk petugas Unit Ranmor Satreskrim Polresta Tangerang.</description><link>https://news.okezone.com/read/2021/10/19/338/2488484/modus-tidur-dalam-masjid-pria-di-cikupa-tangerang-malah-maling-motor</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2021/10/19/338/2488484/modus-tidur-dalam-masjid-pria-di-cikupa-tangerang-malah-maling-motor"/><item><title>Modus Tidur dalam Masjid, Pria di Cikupa Tangerang Malah Maling Motor</title><link>https://news.okezone.com/read/2021/10/19/338/2488484/modus-tidur-dalam-masjid-pria-di-cikupa-tangerang-malah-maling-motor</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2021/10/19/338/2488484/modus-tidur-dalam-masjid-pria-di-cikupa-tangerang-malah-maling-motor</guid><pubDate>Selasa 19 Oktober 2021 12:08 WIB</pubDate><dc:creator>Hasan Kurniawan</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/10/19/338/2488484/modus-tidur-dalam-masjid-pria-di-cikupa-tangerang-malah-maling-motor-i8R0cqP8h4.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Foto: Dokumentasi Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/10/19/338/2488484/modus-tidur-dalam-masjid-pria-di-cikupa-tangerang-malah-maling-motor-i8R0cqP8h4.jpg</image><title>Ilustrasi (Foto: Dokumentasi Okezone)</title></images><description>TANGERANG - Ipang (25) tidak berkutik saat dibekuk petugas Unit Ranmor Satreskrim Polresta Tangerang. Dia diduga melakukan pencurian kendaraan bermotor di Desa Talagasari, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, pada Rabu 22 Oktober lalu.

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro mengatakan, penangkapan Ipang bermula dari laporan korban yang melaporkan motornya hilang dimaling saat diparkir di depan kontrakan.

&quot;Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, sepeda motor yang dilaporkan hilang ternyata diperjualbelikan di wilayah Cikupa. Petugas lalu menangkap Ipang di kawasan Cikupa Mas,&quot; kata Wahyu, Selasa (19/10/2021).

Wahyu menjelaskan, modus operandi tersangka Ipank adalah dengan berpura-pura menginap di masjid. Pada dini hari, tersangka berjalan kaki mengelilingi kontrakan kemudian mencuri motor yang diparkir depan kontrakan itu.

&quot;Tersangka kemudian melancarkan aksinya menggunakan kunci letter T. Namun upaya tersangka gagal karena sepeda motor tidak kunjung menyala. Tersangka pun mendorong motor itu hingga melewati Pasar Cikupa,&quot; jelasnya.

Setelah mendorong motor itu agak jauh, tersangka kembali menghidupkan  motor dengan pisau dan akhirnya hidup. Tersangka kemudian menjual motor  hasil malingnya itu ke seorang penadah berinisial A.

&quot;Saat ini, A sudah ditetapkan sebagai DPO. Tersangka A penadah motor  berhasil lolos saat akan ditangkap di kontrakan di wilayah Cikupa. Namun  sepeda motor berhasil diamankan petugas,&quot; pungkasnya.

Akibat perbuatannya, tersangka Ipang kini meringkuk di sel tahanan  Polresta Tangerang. Tersangka Ipank terancam hukuman 7 tahun penjara,  karena dijerat Pasal 363 KUHP.</description><content:encoded>TANGERANG - Ipang (25) tidak berkutik saat dibekuk petugas Unit Ranmor Satreskrim Polresta Tangerang. Dia diduga melakukan pencurian kendaraan bermotor di Desa Talagasari, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, pada Rabu 22 Oktober lalu.

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro mengatakan, penangkapan Ipang bermula dari laporan korban yang melaporkan motornya hilang dimaling saat diparkir di depan kontrakan.

&quot;Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, sepeda motor yang dilaporkan hilang ternyata diperjualbelikan di wilayah Cikupa. Petugas lalu menangkap Ipang di kawasan Cikupa Mas,&quot; kata Wahyu, Selasa (19/10/2021).

Wahyu menjelaskan, modus operandi tersangka Ipank adalah dengan berpura-pura menginap di masjid. Pada dini hari, tersangka berjalan kaki mengelilingi kontrakan kemudian mencuri motor yang diparkir depan kontrakan itu.

&quot;Tersangka kemudian melancarkan aksinya menggunakan kunci letter T. Namun upaya tersangka gagal karena sepeda motor tidak kunjung menyala. Tersangka pun mendorong motor itu hingga melewati Pasar Cikupa,&quot; jelasnya.

Setelah mendorong motor itu agak jauh, tersangka kembali menghidupkan  motor dengan pisau dan akhirnya hidup. Tersangka kemudian menjual motor  hasil malingnya itu ke seorang penadah berinisial A.

&quot;Saat ini, A sudah ditetapkan sebagai DPO. Tersangka A penadah motor  berhasil lolos saat akan ditangkap di kontrakan di wilayah Cikupa. Namun  sepeda motor berhasil diamankan petugas,&quot; pungkasnya.

Akibat perbuatannya, tersangka Ipang kini meringkuk di sel tahanan  Polresta Tangerang. Tersangka Ipank terancam hukuman 7 tahun penjara,  karena dijerat Pasal 363 KUHP.</content:encoded></item></channel></rss>
