<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title> DKI Jakarta PPKM Level 2, Playground di Mal Bisa Buka</title><description>Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) terbaru dalam perpanjangan PPKM.&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2021/10/20/338/2489229/dki-jakarta-ppkm-level-2-playground-di-mal-bisa-buka</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2021/10/20/338/2489229/dki-jakarta-ppkm-level-2-playground-di-mal-bisa-buka"/><item><title> DKI Jakarta PPKM Level 2, Playground di Mal Bisa Buka</title><link>https://news.okezone.com/read/2021/10/20/338/2489229/dki-jakarta-ppkm-level-2-playground-di-mal-bisa-buka</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2021/10/20/338/2489229/dki-jakarta-ppkm-level-2-playground-di-mal-bisa-buka</guid><pubDate>Rabu 20 Oktober 2021 20:21 WIB</pubDate><dc:creator>Dominique Hilvy Febiani</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/10/20/338/2489229/dki-jakarta-ppkm-level-2-playground-di-mal-bisa-buka-Y4aPeUgIKD.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Anak saat main playground di mal (foto: dok Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/10/20/338/2489229/dki-jakarta-ppkm-level-2-playground-di-mal-bisa-buka-Y4aPeUgIKD.jpg</image><title>Anak saat main playground di mal (foto: dok Okezone)</title></images><description>
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) terbaru dalam perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 Corona Virus Disease.

Bahwa untuk menindaklanjuti instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 53 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, Level 1 Corona virus Disease di wilayah Jawa dan Bali.
Baca juga:&amp;nbsp;DKI Turun ke Level 2 PPKM, Masyarakat Diingatkan Tempat Terbaik saat Pandemi di Rumah

Kebijakan tersebut tercantum dalam Kepgub Provinsi DKI Jakarta Nomor 53 Tahun 2021. Perpanjangan PPKM level 3 sendiri sudah ditetapkan mulai 19 Oktober 2021 hingga 1 November 2021. Dalam Surat Keputusan tersebut tertuang ketentuan mengenai peraturan penyelenggaraan playground di mal.
Baca juga:&amp;nbsp;5 Fakta Aturan Baru PPKM, Anak-Anak Boleh Masuk Bioskop hingga Jabodetabek Level 2
&amp;ldquo;Tempat bermain anak anak dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan dibuka, dengan syarat orang tua harus mencatatkan alamat dan nomor telepon untuk kebutuhan tracing,&amp;rdquo; demikian bunyi Kepgub Nomor 1245 Tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 2 Corona virus Disease 2019.</description><content:encoded>
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) terbaru dalam perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 Corona Virus Disease.

Bahwa untuk menindaklanjuti instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 53 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, Level 1 Corona virus Disease di wilayah Jawa dan Bali.
Baca juga:&amp;nbsp;DKI Turun ke Level 2 PPKM, Masyarakat Diingatkan Tempat Terbaik saat Pandemi di Rumah

Kebijakan tersebut tercantum dalam Kepgub Provinsi DKI Jakarta Nomor 53 Tahun 2021. Perpanjangan PPKM level 3 sendiri sudah ditetapkan mulai 19 Oktober 2021 hingga 1 November 2021. Dalam Surat Keputusan tersebut tertuang ketentuan mengenai peraturan penyelenggaraan playground di mal.
Baca juga:&amp;nbsp;5 Fakta Aturan Baru PPKM, Anak-Anak Boleh Masuk Bioskop hingga Jabodetabek Level 2
&amp;ldquo;Tempat bermain anak anak dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan dibuka, dengan syarat orang tua harus mencatatkan alamat dan nomor telepon untuk kebutuhan tracing,&amp;rdquo; demikian bunyi Kepgub Nomor 1245 Tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 2 Corona virus Disease 2019.</content:encoded></item></channel></rss>
