<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title> Berikut Kendaraan yang Diperbolehkan Melintas di Kawasan Ganjil Genap   </title><description>Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo menjelaskan, ada kendaraan yang dikecualikan.</description><link>https://news.okezone.com/read/2021/10/22/338/2490290/berikut-kendaraan-yang-diperbolehkan-melintas-di-kawasan-ganjil-genap</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2021/10/22/338/2490290/berikut-kendaraan-yang-diperbolehkan-melintas-di-kawasan-ganjil-genap"/><item><title> Berikut Kendaraan yang Diperbolehkan Melintas di Kawasan Ganjil Genap   </title><link>https://news.okezone.com/read/2021/10/22/338/2490290/berikut-kendaraan-yang-diperbolehkan-melintas-di-kawasan-ganjil-genap</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2021/10/22/338/2490290/berikut-kendaraan-yang-diperbolehkan-melintas-di-kawasan-ganjil-genap</guid><pubDate>Jum'at 22 Oktober 2021 18:31 WIB</pubDate><dc:creator>Komaruddin Bagja</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/10/22/338/2490290/berikut-kendaraan-yang-diperbolehkan-melintas-di-kawasan-ganjil-genap-aHyJB5k94g.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Illustrasi (foto: dok Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/10/22/338/2490290/berikut-kendaraan-yang-diperbolehkan-melintas-di-kawasan-ganjil-genap-aHyJB5k94g.jpg</image><title>Illustrasi (foto: dok Okezone)</title></images><description>
JAKARTA - Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo menjelaskan, ada kendaraan yang dikecualikan pada pelaksanaan manajemen lalu lintas dengan ganjil genap (gage) selama pelaksanaan PPKM level 2. Ada 17 jenis kendaraan yang dikecualikan melintas di area gage

Pertama kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas, ambulans,  pemadam kebakaran, angkutan umum pelat kuning.

&quot;Lalu kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik, sepeda motor, berikutnya kendaraan angkutan barang khusus mengangkut bahan bakar minyak atau bahan bakar gas. Kedelapan kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI. Ini ada tiga kategori: presiden, wakil presiden, berikutnya ketua MPR dan DPR dan DPRD. Ketiga MA, MK, KY dan BPK,&quot; kata Syafrin kepada wartawan, Jumat (22/10/2021).
Baca juga:&amp;nbsp;&amp;nbsp;Ganjil Genap Diperluas hingga 13 Jalan DKI Jakarta, Ini Daftarnya
Ia melanjutkan, kesembilan kendaraan dinas operasional berpelat merah TNI Polri. Lalu kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing dan lembaga internasional yang jadi tamu negara

Kesebelas, kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas. Dua belas, kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas polri.
Baca juga:&amp;nbsp;Penerapan 25 Titik Ganjil Genap Diputus Hari Ini
&quot;Contohnya kendaraan mengangkut uang dengan pengawasan penuh rekan-rekan kepolisian,&quot; tambahnya.

Tiga belas, kendaraan petugas covid 19 selama masa bencana covid. Empat belas, kendaraan mobilisasi pasien covid.Lima belas, kendaraan mobilisasi vaksin covid. Keenambelas, kendaraan pengangkut tabung oksigen.

&quot;Tujuh belas kendaraan barang angkut logistik,&quot; tuturnya.

Lebih lanjut, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo mengatakan, kendaraan yang dikecualikan kendaraan dinas berpelat merah TNI Polri.

&quot;Kendaraan berpelat khusus berpelat RF selama dia gunakan kendaraan pelat hitam maka dia terkena aturan gage. Yang dikecualikan adalah pelat merah dan pelat dinas tni polri dan pelat dinas institusi. Selama kendaraan itu pakai pelat hitam termasuk RF dan sebagainya dia terkena aturan gage. Sebanyak 13 kawasan ini dan ketentuan tadi mulai berlaku Senin 25 Oktober 2021,&quot; tutupnya.
</description><content:encoded>
JAKARTA - Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo menjelaskan, ada kendaraan yang dikecualikan pada pelaksanaan manajemen lalu lintas dengan ganjil genap (gage) selama pelaksanaan PPKM level 2. Ada 17 jenis kendaraan yang dikecualikan melintas di area gage

Pertama kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas, ambulans,  pemadam kebakaran, angkutan umum pelat kuning.

&quot;Lalu kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik, sepeda motor, berikutnya kendaraan angkutan barang khusus mengangkut bahan bakar minyak atau bahan bakar gas. Kedelapan kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI. Ini ada tiga kategori: presiden, wakil presiden, berikutnya ketua MPR dan DPR dan DPRD. Ketiga MA, MK, KY dan BPK,&quot; kata Syafrin kepada wartawan, Jumat (22/10/2021).
Baca juga:&amp;nbsp;&amp;nbsp;Ganjil Genap Diperluas hingga 13 Jalan DKI Jakarta, Ini Daftarnya
Ia melanjutkan, kesembilan kendaraan dinas operasional berpelat merah TNI Polri. Lalu kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing dan lembaga internasional yang jadi tamu negara

Kesebelas, kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas. Dua belas, kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas polri.
Baca juga:&amp;nbsp;Penerapan 25 Titik Ganjil Genap Diputus Hari Ini
&quot;Contohnya kendaraan mengangkut uang dengan pengawasan penuh rekan-rekan kepolisian,&quot; tambahnya.

Tiga belas, kendaraan petugas covid 19 selama masa bencana covid. Empat belas, kendaraan mobilisasi pasien covid.Lima belas, kendaraan mobilisasi vaksin covid. Keenambelas, kendaraan pengangkut tabung oksigen.

&quot;Tujuh belas kendaraan barang angkut logistik,&quot; tuturnya.

Lebih lanjut, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo mengatakan, kendaraan yang dikecualikan kendaraan dinas berpelat merah TNI Polri.

&quot;Kendaraan berpelat khusus berpelat RF selama dia gunakan kendaraan pelat hitam maka dia terkena aturan gage. Yang dikecualikan adalah pelat merah dan pelat dinas tni polri dan pelat dinas institusi. Selama kendaraan itu pakai pelat hitam termasuk RF dan sebagainya dia terkena aturan gage. Sebanyak 13 kawasan ini dan ketentuan tadi mulai berlaku Senin 25 Oktober 2021,&quot; tutupnya.
</content:encoded></item></channel></rss>
