<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>KPK Jebloskan Mantan Bupati Bengkalis ke Rutan Klas I Pekanbaru</title><description>&amp;nbsp;Amril bakal menjalani masa hukuman selama 4 tahun.</description><link>https://news.okezone.com/read/2021/10/23/337/2490472/kpk-jebloskan-mantan-bupati-bengkalis-ke-rutan-klas-i-pekanbaru</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2021/10/23/337/2490472/kpk-jebloskan-mantan-bupati-bengkalis-ke-rutan-klas-i-pekanbaru"/><item><title>KPK Jebloskan Mantan Bupati Bengkalis ke Rutan Klas I Pekanbaru</title><link>https://news.okezone.com/read/2021/10/23/337/2490472/kpk-jebloskan-mantan-bupati-bengkalis-ke-rutan-klas-i-pekanbaru</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2021/10/23/337/2490472/kpk-jebloskan-mantan-bupati-bengkalis-ke-rutan-klas-i-pekanbaru</guid><pubDate>Sabtu 23 Oktober 2021 08:08 WIB</pubDate><dc:creator>Raka Dwi Novianto</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/10/23/337/2490472/kpk-jebloskan-mantan-bupati-bengkalis-ke-rutan-klas-i-pekanbaru-M81zPOtegU.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Mantan Bupati Bengkali Amril Mukimin (Foto: Sindo/Sutikno)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/10/23/337/2490472/kpk-jebloskan-mantan-bupati-bengkalis-ke-rutan-klas-i-pekanbaru-M81zPOtegU.jpg</image><title>Mantan Bupati Bengkali Amril Mukimin (Foto: Sindo/Sutikno)</title></images><description>JAKARTA - Jaksa eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan mantan Bupati Bengkalis Amril Mukminin ke rumah tahanan Klas I Pekanbaru. Nantinya Amril bakal menjalani masa hukuman selama 4 tahun.

&quot;Leo Sukoto Manalu selaku Jaksa Eksekusi telah melaksanakan Putusan MA RI Nomor : 2941-26/06/2021 tanggal 26 Agustus 2021 Jo Putusan Pengadilan Tipikor pada PT Pekanbaru Nomor : 24/PID.SUS.TPK/2020/PT PBR tanggal 21 Januari 2021 Jo Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru Nomor : 27/Pid.Sus-TPK/ 2020/ PN Pbr tanggal 9 November 2020 yang telah berkekuatan hukum tetap atas nama Terpidana Amril Mukminin dengan cara memasukkannya ke Rumah Tahanan Negara Klas I Pekanbaru untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan,&quot; ujar Plt Juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Sabtu (23/10/2021).
Baca juga: Mantan Bupati Bengkalis Amril Mukminin Divonis 6 Tahun Penjara


Selain itu, Amril juga dibebankan untuk membayar pidana denda sebesar Rp300 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Diketahui, Amril terbukti secara bertahap menerima uang Rp5,2 miliar agar PT Citra Gading Asritama mengerjakan proyek peningkatan Jalan Duri-Sei Pakning Kabupaten Bengkalis, Riau.
Baca juga: Saksi Sebut Rp805 Juta yang Disita KPK dari Mantan Bupati Bengkalis untuk Fakir


Amril terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Pada tingkat pertama, Pengadilan Tipikor Pekanbaru menjatuhkan vonis terhadap Amril selama 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Namun, Pengadilan Tinggi Pekanbaru mengurangi hukuman Amril dari 6 tahun menjadi 4 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan.</description><content:encoded>JAKARTA - Jaksa eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan mantan Bupati Bengkalis Amril Mukminin ke rumah tahanan Klas I Pekanbaru. Nantinya Amril bakal menjalani masa hukuman selama 4 tahun.

&quot;Leo Sukoto Manalu selaku Jaksa Eksekusi telah melaksanakan Putusan MA RI Nomor : 2941-26/06/2021 tanggal 26 Agustus 2021 Jo Putusan Pengadilan Tipikor pada PT Pekanbaru Nomor : 24/PID.SUS.TPK/2020/PT PBR tanggal 21 Januari 2021 Jo Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru Nomor : 27/Pid.Sus-TPK/ 2020/ PN Pbr tanggal 9 November 2020 yang telah berkekuatan hukum tetap atas nama Terpidana Amril Mukminin dengan cara memasukkannya ke Rumah Tahanan Negara Klas I Pekanbaru untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan,&quot; ujar Plt Juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Sabtu (23/10/2021).
Baca juga: Mantan Bupati Bengkalis Amril Mukminin Divonis 6 Tahun Penjara


Selain itu, Amril juga dibebankan untuk membayar pidana denda sebesar Rp300 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Diketahui, Amril terbukti secara bertahap menerima uang Rp5,2 miliar agar PT Citra Gading Asritama mengerjakan proyek peningkatan Jalan Duri-Sei Pakning Kabupaten Bengkalis, Riau.
Baca juga: Saksi Sebut Rp805 Juta yang Disita KPK dari Mantan Bupati Bengkalis untuk Fakir


Amril terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Pada tingkat pertama, Pengadilan Tipikor Pekanbaru menjatuhkan vonis terhadap Amril selama 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Namun, Pengadilan Tinggi Pekanbaru mengurangi hukuman Amril dari 6 tahun menjadi 4 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan.</content:encoded></item></channel></rss>
