<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Korupsi Bupati Probolinggo, KPK Geledah Kantor Keuangan Hingga Rumah Kediaman</title><description>Awalnya, penyidik menggeledah lima lokasi di daerah Probolinggo pada Selasa, 26 Oktober 2021.</description><link>https://news.okezone.com/read/2021/10/28/337/2493021/korupsi-bupati-probolinggo-kpk-geledah-kantor-keuangan-hingga-rumah-kediaman</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2021/10/28/337/2493021/korupsi-bupati-probolinggo-kpk-geledah-kantor-keuangan-hingga-rumah-kediaman"/><item><title>Korupsi Bupati Probolinggo, KPK Geledah Kantor Keuangan Hingga Rumah Kediaman</title><link>https://news.okezone.com/read/2021/10/28/337/2493021/korupsi-bupati-probolinggo-kpk-geledah-kantor-keuangan-hingga-rumah-kediaman</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2021/10/28/337/2493021/korupsi-bupati-probolinggo-kpk-geledah-kantor-keuangan-hingga-rumah-kediaman</guid><pubDate>Kamis 28 Oktober 2021 10:34 WIB</pubDate><dc:creator>Arie Dwi Satrio</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/10/28/337/2493021/korupsi-bupati-probolinggo-kpk-geledah-kantor-keuangan-hingga-rumah-kediaman-sMiO6NmcSi.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Foto: Dokumentasi Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/10/28/337/2493021/korupsi-bupati-probolinggo-kpk-geledah-kantor-keuangan-hingga-rumah-kediaman-sMiO6NmcSi.jpg</image><title>Ilustrasi (Foto: Dokumentasi Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan serangkaian penggeledahan di daerah Probolinggo, Jawa Timur, sejak dua hari kemarin. Penggeledahan tersebut berkaitan dengan kasus dugaan suap, gratifikasi, hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat Bupati nonaktif Probolinggo, Puput Tantriana Sari (PTS).

Awalnya, penyidik menggeledah lima lokasi di daerah Probolinggo pada Selasa, 26 Oktober 2021. Lima lokasi tersebut yakni, Kantor Keuangan Daerah Kabupaten Probolinggo, di Jalan Raya Panglima Sudirman Nomor 134, dan Kantor Kelurahan Patokan, di Kecamatan Kraksan.

Kemudian, tim juga menggeledah tiga dusun di hari yang sama. Tiga dusun tersebut yakni, Dusun Kranjan; Dusun Blimbing; serta Dusun Taman. &quot;Tim penyidik melaksanakan upaya paksa penggeledahan di beberapa lokasi di wilayah Kabupaten Probolinggo tersebut pada Selasa,&quot; kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (28/10/2021).

&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMS8wOS8wMy8xLzEzODY4OS8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;

Tim lanjut melakukan penggeledahan di tiga rumah kediaman daerah Probolinggo pada Rabu, 27 Oktober 2021, kemarin. Adapun, tiga lokasi yang digeledah kemarin yakni, rumah kediaman di Desa Pabean; rumah kediaman di Desa Kalirejo; dan rumah kediaman di Kelurahan Sukabumi.

Kendati demikian, Ali tak menjelaskan secara detil rumah kediaman siapa saja yang digeledah oleh penyidik pada Rabu kemarin. Ia hanya memastikan terdapat sejumlah dokumen dan alat elektronik yang diamankan oleh tim penyidik dalam serangkaian penggeledahan di Probolinggo selama dua hari kemarin.

&quot;Dari seluruh lokasi dimaksud, ditemukan dan diamankan berbagai bukti  diantaranya berupa dokumen dan alat elektronik yang diduga ada  hubungannya dengan perkara,&quot; beber Ali.

Dokumen serta alat elektronik yang diamankan penyidik dari sejumlah  lokasi yang digeledah tersebut diduga berkaitan dengan perkara korupsi  Bupati nonaktif Probolinggo, Puput Tantriana Sari. Selanjutnya, barang  bukti tersebut akan dianalisa lebih lanjut guna proses penyitaan.

&quot;Selanjutnya akan segera diteliti mengenai keterkaitan bukti-bukti  tersebut dan segera dilakukan penyitaan untuk melengkapi berkas perkara  tersangka PTS dkk,&quot; pungkasnya.

Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan Bupati nonaktif  Probolinggo, Puput Tantriana Sari (PTS) dan suaminya, Hasan Aminuddin  (HA) yang merupakan Anggota DPR RI sebagai tersangka kasus dugaan suap  terkait jual beli jabatan kepala desa (kades) di Probolinggo.

KPK juga menetapkan 20 orang lainnya yang mayoritas para calon kepala  desa sebagai tersangka. Adapun, 20 orang tersangka lainnya itu yakni,  Sumarto; Ali Wafa; Mawardi; Mashudi; Maliha; Mohammad Bambang; Masruhen.

Kemudian, Abdul Wafi; Kho'im; Akhmad Saifullah; Jaelani; Uhar; Nurul  Hadi; Nuruh Huda; Hasan; Sahir; Sugito; Samsuddin; Doddy Kurniawan;  serta Muhamad Ridwan. Mereka adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) di  Probolinggo.

Dalam perkara suapnya, Hasan Aminuddin dan Puput Tantriana diduga  mematok harga sekira Rp20 juta ditambah upeti penyewaan tanah kas desa  Rp5 juta per hektar, untuk jabatan kepala desa di Probolinggo.

Hasan dan Puput meminta uang suap dari para calon kepala desa melalui  camat atau pejabat desa. KPK berhasil menyita uang Rp362,5 juta saat  OTT yang diduga merupakan suap dari para calon kepala desa untuk Puput  Tantriana dan Hasan.

Setelah dilakukan proses penyidikan dan pemeriksaan terhadap sejumlah  saksi, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup terkait adanya dugaan  gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Puput Tantriana Sari  bersama-sama suaminya, Hasan Aminuddin. KPK kemudian menjerat keduanya  sebagai tersangka dugaan gratifikasi dan TPPU.</description><content:encoded>JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan serangkaian penggeledahan di daerah Probolinggo, Jawa Timur, sejak dua hari kemarin. Penggeledahan tersebut berkaitan dengan kasus dugaan suap, gratifikasi, hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat Bupati nonaktif Probolinggo, Puput Tantriana Sari (PTS).

Awalnya, penyidik menggeledah lima lokasi di daerah Probolinggo pada Selasa, 26 Oktober 2021. Lima lokasi tersebut yakni, Kantor Keuangan Daerah Kabupaten Probolinggo, di Jalan Raya Panglima Sudirman Nomor 134, dan Kantor Kelurahan Patokan, di Kecamatan Kraksan.

Kemudian, tim juga menggeledah tiga dusun di hari yang sama. Tiga dusun tersebut yakni, Dusun Kranjan; Dusun Blimbing; serta Dusun Taman. &quot;Tim penyidik melaksanakan upaya paksa penggeledahan di beberapa lokasi di wilayah Kabupaten Probolinggo tersebut pada Selasa,&quot; kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (28/10/2021).

&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMS8wOS8wMy8xLzEzODY4OS8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;

Tim lanjut melakukan penggeledahan di tiga rumah kediaman daerah Probolinggo pada Rabu, 27 Oktober 2021, kemarin. Adapun, tiga lokasi yang digeledah kemarin yakni, rumah kediaman di Desa Pabean; rumah kediaman di Desa Kalirejo; dan rumah kediaman di Kelurahan Sukabumi.

Kendati demikian, Ali tak menjelaskan secara detil rumah kediaman siapa saja yang digeledah oleh penyidik pada Rabu kemarin. Ia hanya memastikan terdapat sejumlah dokumen dan alat elektronik yang diamankan oleh tim penyidik dalam serangkaian penggeledahan di Probolinggo selama dua hari kemarin.

&quot;Dari seluruh lokasi dimaksud, ditemukan dan diamankan berbagai bukti  diantaranya berupa dokumen dan alat elektronik yang diduga ada  hubungannya dengan perkara,&quot; beber Ali.

Dokumen serta alat elektronik yang diamankan penyidik dari sejumlah  lokasi yang digeledah tersebut diduga berkaitan dengan perkara korupsi  Bupati nonaktif Probolinggo, Puput Tantriana Sari. Selanjutnya, barang  bukti tersebut akan dianalisa lebih lanjut guna proses penyitaan.

&quot;Selanjutnya akan segera diteliti mengenai keterkaitan bukti-bukti  tersebut dan segera dilakukan penyitaan untuk melengkapi berkas perkara  tersangka PTS dkk,&quot; pungkasnya.

Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan Bupati nonaktif  Probolinggo, Puput Tantriana Sari (PTS) dan suaminya, Hasan Aminuddin  (HA) yang merupakan Anggota DPR RI sebagai tersangka kasus dugaan suap  terkait jual beli jabatan kepala desa (kades) di Probolinggo.

KPK juga menetapkan 20 orang lainnya yang mayoritas para calon kepala  desa sebagai tersangka. Adapun, 20 orang tersangka lainnya itu yakni,  Sumarto; Ali Wafa; Mawardi; Mashudi; Maliha; Mohammad Bambang; Masruhen.

Kemudian, Abdul Wafi; Kho'im; Akhmad Saifullah; Jaelani; Uhar; Nurul  Hadi; Nuruh Huda; Hasan; Sahir; Sugito; Samsuddin; Doddy Kurniawan;  serta Muhamad Ridwan. Mereka adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) di  Probolinggo.

Dalam perkara suapnya, Hasan Aminuddin dan Puput Tantriana diduga  mematok harga sekira Rp20 juta ditambah upeti penyewaan tanah kas desa  Rp5 juta per hektar, untuk jabatan kepala desa di Probolinggo.

Hasan dan Puput meminta uang suap dari para calon kepala desa melalui  camat atau pejabat desa. KPK berhasil menyita uang Rp362,5 juta saat  OTT yang diduga merupakan suap dari para calon kepala desa untuk Puput  Tantriana dan Hasan.

Setelah dilakukan proses penyidikan dan pemeriksaan terhadap sejumlah  saksi, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup terkait adanya dugaan  gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Puput Tantriana Sari  bersama-sama suaminya, Hasan Aminuddin. KPK kemudian menjerat keduanya  sebagai tersangka dugaan gratifikasi dan TPPU.</content:encoded></item></channel></rss>
