<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Berdalih Tak Tahu Ganjil Genap, Belasan Pengendara Ditilang di Jalan S Parman</title><description>Sebanyak 15 pengendara mobil berpelat ganjil ditilang pada hari pertama penindakan ganjil-genap (Gage) di ruas Jalan S Parman.</description><link>https://news.okezone.com/read/2021/10/28/338/2492967/berdalih-tak-tahu-ganjil-genap-belasan-pengendara-ditilang-di-jalan-s-parman</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2021/10/28/338/2492967/berdalih-tak-tahu-ganjil-genap-belasan-pengendara-ditilang-di-jalan-s-parman"/><item><title>Berdalih Tak Tahu Ganjil Genap, Belasan Pengendara Ditilang di Jalan S Parman</title><link>https://news.okezone.com/read/2021/10/28/338/2492967/berdalih-tak-tahu-ganjil-genap-belasan-pengendara-ditilang-di-jalan-s-parman</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2021/10/28/338/2492967/berdalih-tak-tahu-ganjil-genap-belasan-pengendara-ditilang-di-jalan-s-parman</guid><pubDate>Kamis 28 Oktober 2021 08:56 WIB</pubDate><dc:creator>Dimas Choirul</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/10/28/338/2492967/berdalih-tak-tahu-ganjil-genap-belasan-pengendara-ditilang-di-jalan-s-parman-zzHZ0qMrhk.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Polisi menindak pelanggar ganjil genap di Jakarta Barat (Foto: Dimas Choirul)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/10/28/338/2492967/berdalih-tak-tahu-ganjil-genap-belasan-pengendara-ditilang-di-jalan-s-parman-zzHZ0qMrhk.jpg</image><title>Polisi menindak pelanggar ganjil genap di Jakarta Barat (Foto: Dimas Choirul)</title></images><description>JAKARTA - Sebanyak 15 pengendara mobil berpelat ganjil ditilang pada hari pertama penindakan ganjil-genap (Gage) di ruas Jalan S Parman, Jakarta Barat, Kamis (28/10/2021) pagi.

Pantauan MNC Portal pukul 08.15 WIB, sebanyak 25 personel Satlantas Wilayah Jakarta Barat bersama Dinas Perhubungan disiagakan untuk memberhentikan sejumlah pengendara mobil yang melintas dengan pelat ganjil.
Baca Juga:&amp;nbsp;&amp;nbsp;Tilang Ganjil Genap Resmi Berlaku Mulai Hari Ini
Masing-masing dari mereka ditanyai oleh petugas perihal surat izin mengemudi dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) serta alasan kepergian.

&quot;Mulai per hari ini kamis mulai jam 6 pagi hingga pukul 8 pagi kurang lebih ada 15 kendaraan yang sudah kami lakukan penindakan,&quot; katanya kepada wartawan di lokasi, Kamis.

Ia mengatakan, para pengendara yang diberhentikan itu mayoritas tak tahu mengenai pemberlakuan gage. Padahal, sosialisasi penerapan Gage sudah dilaksanakan selama tiga hari terakhir.

&quot;Seperti biasa (pelanggar) mengurus tilang nanti bisa ditanyakan ke staf tilang dan langsung ditilang, ada tanggalnya dan bisa langsung ke pengadilan,&quot; ungkapnya.
Baca Juga:&amp;nbsp;&amp;nbsp;Puluhan Pengendara Diputar Balik saat Ganjil Genap, Awas Besok Sanksi Rp500 Ribu Berlaku!
Diketahui, dua ruas jalan di Jakarta Barat telah menerapkan kebijakan Gage mulai Senin 25 Oktober lalu. Kebijakan ini dilakukan di ruas Jalan S Parman dan Jalan Tomang raya.

Adapun penindakan berupa sanksi tegas untuk pelanggar sistem Gage Jakarta sudah berlaku mulai hari ini. Nantinya, para pelanggar sistem Gage Jakarta akan dikenakan sanksi tilang yang mengacu pada Pasal 287 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yakni denda maksimal Rp500.000.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMS8xMC8yNS8xLzE0MDgzMi8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;</description><content:encoded>JAKARTA - Sebanyak 15 pengendara mobil berpelat ganjil ditilang pada hari pertama penindakan ganjil-genap (Gage) di ruas Jalan S Parman, Jakarta Barat, Kamis (28/10/2021) pagi.

Pantauan MNC Portal pukul 08.15 WIB, sebanyak 25 personel Satlantas Wilayah Jakarta Barat bersama Dinas Perhubungan disiagakan untuk memberhentikan sejumlah pengendara mobil yang melintas dengan pelat ganjil.
Baca Juga:&amp;nbsp;&amp;nbsp;Tilang Ganjil Genap Resmi Berlaku Mulai Hari Ini
Masing-masing dari mereka ditanyai oleh petugas perihal surat izin mengemudi dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) serta alasan kepergian.

&quot;Mulai per hari ini kamis mulai jam 6 pagi hingga pukul 8 pagi kurang lebih ada 15 kendaraan yang sudah kami lakukan penindakan,&quot; katanya kepada wartawan di lokasi, Kamis.

Ia mengatakan, para pengendara yang diberhentikan itu mayoritas tak tahu mengenai pemberlakuan gage. Padahal, sosialisasi penerapan Gage sudah dilaksanakan selama tiga hari terakhir.

&quot;Seperti biasa (pelanggar) mengurus tilang nanti bisa ditanyakan ke staf tilang dan langsung ditilang, ada tanggalnya dan bisa langsung ke pengadilan,&quot; ungkapnya.
Baca Juga:&amp;nbsp;&amp;nbsp;Puluhan Pengendara Diputar Balik saat Ganjil Genap, Awas Besok Sanksi Rp500 Ribu Berlaku!
Diketahui, dua ruas jalan di Jakarta Barat telah menerapkan kebijakan Gage mulai Senin 25 Oktober lalu. Kebijakan ini dilakukan di ruas Jalan S Parman dan Jalan Tomang raya.

Adapun penindakan berupa sanksi tegas untuk pelanggar sistem Gage Jakarta sudah berlaku mulai hari ini. Nantinya, para pelanggar sistem Gage Jakarta akan dikenakan sanksi tilang yang mengacu pada Pasal 287 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yakni denda maksimal Rp500.000.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMS8xMC8yNS8xLzE0MDgzMi8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;</content:encoded></item></channel></rss>
