<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title> Tok! PP Pengetatan Remisi Koruptor Dibatalkan MA   </title><description>Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 yang salah satunya mengatur tentang pengetatan pemberian remisi.</description><link>https://news.okezone.com/read/2021/10/29/337/2493718/tok-pp-pengetatan-remisi-koruptor-dibatalkan-ma</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2021/10/29/337/2493718/tok-pp-pengetatan-remisi-koruptor-dibatalkan-ma"/><item><title> Tok! PP Pengetatan Remisi Koruptor Dibatalkan MA   </title><link>https://news.okezone.com/read/2021/10/29/337/2493718/tok-pp-pengetatan-remisi-koruptor-dibatalkan-ma</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2021/10/29/337/2493718/tok-pp-pengetatan-remisi-koruptor-dibatalkan-ma</guid><pubDate>Jum'at 29 Oktober 2021 14:39 WIB</pubDate><dc:creator>Arie Dwi Satrio</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/10/29/337/2493718/tok-pp-pengetatan-remisi-koruptor-dibatalkan-ma-hbb4AoVTRN.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Foto: Illustrasi freepick</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/10/29/337/2493718/tok-pp-pengetatan-remisi-koruptor-dibatalkan-ma-hbb4AoVTRN.jpg</image><title>Foto: Illustrasi freepick</title></images><description>JAKARTA - Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 yang salah satunya mengatur tentang pengetatan pemberian remisi terhadap para terpidana kasus korupsi (koruptor) dibatalkan atau dicabut oleh Mahkamah Agung (MA). Peraturan Pemerintah yang karib disebut dengan PP pengetatan remisi bagi koruptor tersebut dibatalkan lewat judicial review.

MA mengabulkan judicial review yang diajukan oleh sejumlah narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) khusus koruptor di Sukamiskin, Bandung. Salah satunya adalah Subowo. Mereka mengajukan judicial review atas PP Nomor 99 Tahun 2012 yang mengatur tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan pemasyarakatan.

&quot;Kabul Permohonan HUM (Hak Uji Materiil),&quot; demikian dikutip dari laman Direktori Putusan Mahkamah Agung (MA), Jumat (29/10/2021).
Baca juga:&amp;nbsp;&amp;nbsp;Wacana Koruptor Berhak Dapat Remisi, Ini Kata KPK
Berdasarkan laman Direktori Putusan MA, judicial review dengan nomor perkara 28 P/HUM/2021 tersebut diputus oleh Ketua Majelis Supandi dengan anggota majelis Yodi Martono Wahyunandi dan Is Sudaryono. Judicial review tersebut diputus pada 28 Oktober 2021 dan dicatat panitera pengganti Dewi Asimah.

Menanggapi putusan tersebut, Kabag Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham, Rika Aprianti menyatakan bakal melaksanakan putusan MA tersebut. Ditjenpas Kemenkumham akan memberikan hak-hak narapidana, termasuk para koruptor sesuai dengan putusan hukum yang berlaku.
Baca juga:&amp;nbsp;&amp;nbsp;MA Dinilai Lemah Hadapi Kasus Korupsi Sejak Artidjo Alkostar Pensiun&quot;Kita pastikan akan melaksanakan atau memberikan hak-hak narapidana karena kan kewajiban buat kami. Tapi tentunya hak-hak ini kan ada dasarnya, ada legal standing nya, saat ini memang kasus korupsi itu dasar pemberian remisinya itu adalah PP 99 tahun 2012 ya,&quot; kata Rika saat dikonfirmasi, Jumat (29/10/2021).

&quot;Nah ya saat ini kita masih, kita masih berdasarkan itu. Adapun perkembangan selanjutnya dengan yang tadi disampaikan Mahkamah Agung ya kita akan ikuti, berdasarkan rules yang baru atau peraturan yang baru, pasti kita ikuti,&quot; sambungnya.

Sekadar informasi, gugatan judicial review ini sempat diantisipasi oleh sejumlah pihak. Salah satunya, Indonesia Corruption Watch (ICW). ICW mengkhawatirkan banyak koruptor yang menggugat PO tersebut dengan dalil Hak Asasi Manusia (HAM).</description><content:encoded>JAKARTA - Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 yang salah satunya mengatur tentang pengetatan pemberian remisi terhadap para terpidana kasus korupsi (koruptor) dibatalkan atau dicabut oleh Mahkamah Agung (MA). Peraturan Pemerintah yang karib disebut dengan PP pengetatan remisi bagi koruptor tersebut dibatalkan lewat judicial review.

MA mengabulkan judicial review yang diajukan oleh sejumlah narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) khusus koruptor di Sukamiskin, Bandung. Salah satunya adalah Subowo. Mereka mengajukan judicial review atas PP Nomor 99 Tahun 2012 yang mengatur tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan pemasyarakatan.

&quot;Kabul Permohonan HUM (Hak Uji Materiil),&quot; demikian dikutip dari laman Direktori Putusan Mahkamah Agung (MA), Jumat (29/10/2021).
Baca juga:&amp;nbsp;&amp;nbsp;Wacana Koruptor Berhak Dapat Remisi, Ini Kata KPK
Berdasarkan laman Direktori Putusan MA, judicial review dengan nomor perkara 28 P/HUM/2021 tersebut diputus oleh Ketua Majelis Supandi dengan anggota majelis Yodi Martono Wahyunandi dan Is Sudaryono. Judicial review tersebut diputus pada 28 Oktober 2021 dan dicatat panitera pengganti Dewi Asimah.

Menanggapi putusan tersebut, Kabag Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham, Rika Aprianti menyatakan bakal melaksanakan putusan MA tersebut. Ditjenpas Kemenkumham akan memberikan hak-hak narapidana, termasuk para koruptor sesuai dengan putusan hukum yang berlaku.
Baca juga:&amp;nbsp;&amp;nbsp;MA Dinilai Lemah Hadapi Kasus Korupsi Sejak Artidjo Alkostar Pensiun&quot;Kita pastikan akan melaksanakan atau memberikan hak-hak narapidana karena kan kewajiban buat kami. Tapi tentunya hak-hak ini kan ada dasarnya, ada legal standing nya, saat ini memang kasus korupsi itu dasar pemberian remisinya itu adalah PP 99 tahun 2012 ya,&quot; kata Rika saat dikonfirmasi, Jumat (29/10/2021).

&quot;Nah ya saat ini kita masih, kita masih berdasarkan itu. Adapun perkembangan selanjutnya dengan yang tadi disampaikan Mahkamah Agung ya kita akan ikuti, berdasarkan rules yang baru atau peraturan yang baru, pasti kita ikuti,&quot; sambungnya.

Sekadar informasi, gugatan judicial review ini sempat diantisipasi oleh sejumlah pihak. Salah satunya, Indonesia Corruption Watch (ICW). ICW mengkhawatirkan banyak koruptor yang menggugat PO tersebut dengan dalil Hak Asasi Manusia (HAM).</content:encoded></item></channel></rss>
