<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Pemerintah Upayakan Perlindungan Utuh Kepada Pekerja Migran, Begini Caranya</title><description>Upaya perlindungan tersebut dilakukan bukan hanya pada saat para pekerja migran berada di negara-negara penempatan.</description><link>https://news.okezone.com/read/2021/10/29/337/2493990/pemerintah-upayakan-perlindungan-utuh-kepada-pekerja-migran-begini-caranya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2021/10/29/337/2493990/pemerintah-upayakan-perlindungan-utuh-kepada-pekerja-migran-begini-caranya"/><item><title>Pemerintah Upayakan Perlindungan Utuh Kepada Pekerja Migran, Begini Caranya</title><link>https://news.okezone.com/read/2021/10/29/337/2493990/pemerintah-upayakan-perlindungan-utuh-kepada-pekerja-migran-begini-caranya</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2021/10/29/337/2493990/pemerintah-upayakan-perlindungan-utuh-kepada-pekerja-migran-begini-caranya</guid><pubDate>Jum'at 29 Oktober 2021 22:25 WIB</pubDate><dc:creator>Khafid Mardiyansyah</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/10/29/337/2493990/pemerintah-upayakan-perlindungan-utuh-kepada-pekerja-migran-begini-caranya-O4Wji4CZGG.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Dokumentasi Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/10/29/337/2493990/pemerintah-upayakan-perlindungan-utuh-kepada-pekerja-migran-begini-caranya-O4Wji4CZGG.jpg</image><title>Ilustrasi (Dokumentasi Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terus berkomitmen untuk memberikan perlindungan terhadap seluruh pekerja migran Indonesia (PMI).

Upaya perlindungan tersebut dilakukan bukan hanya pada saat para pekerja migran berada di negara-negara penempatan. Akan tetapi, perlindungan diberikan ketika seorang warga negara telah memutuskan untuk menjadi calon PMI.

Sejak itulah negara sudah harus hadir, dengan memastikan seluruh proses harus dilakukan sesuai prosedural yang berlaku. Sampai nantinya mereka pulang kembali ke kampung halamannya masing-masing.

Sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan PMI, peran pelindungan PMI diserahkan kepada pemerintah baik pusat maupun daerah dimulai dari sebelum, selama, dan setelah bekerja.

&quot;Di sinilah peran pentingnya untuk memastikan pekerja migran mendapatkan perlindungan sejak berangkat hingga kembali ke kampung halaman,&quot; ujar Menaker Ida Fauziyah, dalam keterangannya.

Pihaknya menyadari, tingginya minat masyarakat untuk bisa bekerja di luar negeri harus dibarengi dengan informasi dan tata cara yang sesuai dengan aturan perundang-undangan. Hal ini penting agar terhindar dari risiko-risiko yang dapat berujung pada tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Secara kongkrit, perlindungan tersebut menjadi tupoksi dari Satgas  Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMMI). Lewat Satgas ini tentunya  diharapkan dapat dilakukan pencegahan pengiriman dan penempatan PMI  non-prosedural, serta membahas tantangan dan solusi terkait pelayanan  dan perlindungan pekerja migran.

Terbaru, salah satu perlindungan yang dilakukan oleh Satgas PPMI  adalah memfasilitasi pendampingan pemulangan salah satu pekerja migran  asal Palu dari Riyadh, Arab Saudi, awal Oktober lalu.

Sementara itu, Direktur Jenderal Binapenta &amp;amp; PKK, Suhartono  menjelaskan, keberadaan Satgas PPMI merupakan amanat dari Undang-Undang  18 Tahun 2017.

Sejatinya Satgas tersebut telah terbentuk sejak tahun 2012, dengan  nama Satuan Tugas Pencegahan TKI Non Prosedural yang berada di tingkat  pusat dan 14 wilayah debarkasi/embarkasi. Di tahun 2020 berubah nama  menjadi Satgas PPMI, dengan tujuan perluasan cakupan tugas dan fungsi  sesuai undang-undang yang berlaku.</description><content:encoded>JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terus berkomitmen untuk memberikan perlindungan terhadap seluruh pekerja migran Indonesia (PMI).

Upaya perlindungan tersebut dilakukan bukan hanya pada saat para pekerja migran berada di negara-negara penempatan. Akan tetapi, perlindungan diberikan ketika seorang warga negara telah memutuskan untuk menjadi calon PMI.

Sejak itulah negara sudah harus hadir, dengan memastikan seluruh proses harus dilakukan sesuai prosedural yang berlaku. Sampai nantinya mereka pulang kembali ke kampung halamannya masing-masing.

Sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan PMI, peran pelindungan PMI diserahkan kepada pemerintah baik pusat maupun daerah dimulai dari sebelum, selama, dan setelah bekerja.

&quot;Di sinilah peran pentingnya untuk memastikan pekerja migran mendapatkan perlindungan sejak berangkat hingga kembali ke kampung halaman,&quot; ujar Menaker Ida Fauziyah, dalam keterangannya.

Pihaknya menyadari, tingginya minat masyarakat untuk bisa bekerja di luar negeri harus dibarengi dengan informasi dan tata cara yang sesuai dengan aturan perundang-undangan. Hal ini penting agar terhindar dari risiko-risiko yang dapat berujung pada tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Secara kongkrit, perlindungan tersebut menjadi tupoksi dari Satgas  Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMMI). Lewat Satgas ini tentunya  diharapkan dapat dilakukan pencegahan pengiriman dan penempatan PMI  non-prosedural, serta membahas tantangan dan solusi terkait pelayanan  dan perlindungan pekerja migran.

Terbaru, salah satu perlindungan yang dilakukan oleh Satgas PPMI  adalah memfasilitasi pendampingan pemulangan salah satu pekerja migran  asal Palu dari Riyadh, Arab Saudi, awal Oktober lalu.

Sementara itu, Direktur Jenderal Binapenta &amp;amp; PKK, Suhartono  menjelaskan, keberadaan Satgas PPMI merupakan amanat dari Undang-Undang  18 Tahun 2017.

Sejatinya Satgas tersebut telah terbentuk sejak tahun 2012, dengan  nama Satuan Tugas Pencegahan TKI Non Prosedural yang berada di tingkat  pusat dan 14 wilayah debarkasi/embarkasi. Di tahun 2020 berubah nama  menjadi Satgas PPMI, dengan tujuan perluasan cakupan tugas dan fungsi  sesuai undang-undang yang berlaku.</content:encoded></item></channel></rss>
