<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kronologi Truk Lindas Polisi Patwal, Tersangka Main HP saat Berkendara</title><description>Sambodo Purnomo Yogo membeberkan kronologi kecelakaan yang menewaskan seorang polisi.</description><link>https://news.okezone.com/read/2021/10/29/338/2493706/kronologi-truk-lindas-polisi-patwal-tersangka-main-hp-saat-berkendara</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2021/10/29/338/2493706/kronologi-truk-lindas-polisi-patwal-tersangka-main-hp-saat-berkendara"/><item><title>Kronologi Truk Lindas Polisi Patwal, Tersangka Main HP saat Berkendara</title><link>https://news.okezone.com/read/2021/10/29/338/2493706/kronologi-truk-lindas-polisi-patwal-tersangka-main-hp-saat-berkendara</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2021/10/29/338/2493706/kronologi-truk-lindas-polisi-patwal-tersangka-main-hp-saat-berkendara</guid><pubDate>Jum'at 29 Oktober 2021 14:26 WIB</pubDate><dc:creator>Erfan Maaruf</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/10/29/338/2493706/kronologi-truk-lindas-polisi-patwal-tersangka-main-hp-saat-berkendara-F4Ehkrshac.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi. (Foto: Istimewa)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/10/29/338/2493706/kronologi-truk-lindas-polisi-patwal-tersangka-main-hp-saat-berkendara-F4Ehkrshac.jpg</image><title>Ilustrasi. (Foto: Istimewa)</title></images><description>JAKARTA - Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo membeberkan kronologi kecelakaan yang mengakibatkan petugas Patwal Iptu Dwi Setiawan meninggal dunia di KM 13.400, Tol Jakarta-Cikampek.
Sambodo mengatakan, awalnya Iptu Dwi yang merupakan anggota Panit 1 Patwal Polda Metro Jaya itu hendak mengawal tim supervisi vaksinasi merdeka aglomerasi yang berangkat ke Polres Kabupaten Bekasi.
&quot;Jadi, ada sebuah truk yang dikemudikan oleh saudara CS. Pengendara CS ini melaju dari lajur tiga dan korban ada di lajur empat,&quot; kata Sambodo di kantornya, Jumat (29/10/2021).
Selanjutnya, dia mengemudikan kendaraanya sembari memegang ponsel, sehingga membuat konsentrasinya hilang. Saat itu, ada kendaraan lain di depan CS kemudian membanting stir ke lajur empat di bagian kanan.&amp;nbsp;
Baca juga:&amp;nbsp;Sopir Truk yang Melindas Polisi Patwal Jadi Tersangka
Tanpa disadari, ternyata ada kendaraan korban Iptu Dwi Setiawan di lajur kanan.&amp;nbsp;
&quot;Almarhum tersenggol dan tabrak guardreel dan terpental dan akhirnya tertabrak kendaraan tersebut,&quot; ucap Sambodo.
Setelah kejadian, sopir lantas turun melihat kendaraan yang ditabraknya. Mengetahui korban yang ditabrak adalah polisi dia melarikan diri untuk melaporkan kejadian tersebut ke perusahaanya tempat bekerja.&quot;Setelah itu diantarkan ke kepolisan. Kemarin sore kami bisa amankan pelaku ini,&quot; kata Sambodo.&amp;nbsp;
Tersangka CS dikenakan Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ)&amp;nbsp;
&quot;Lalai menyebabkan orang lain meninggal dunia dengan ancaman 6 tahun penjara,&quot; pungkas Sambodo.&amp;nbsp;</description><content:encoded>JAKARTA - Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo membeberkan kronologi kecelakaan yang mengakibatkan petugas Patwal Iptu Dwi Setiawan meninggal dunia di KM 13.400, Tol Jakarta-Cikampek.
Sambodo mengatakan, awalnya Iptu Dwi yang merupakan anggota Panit 1 Patwal Polda Metro Jaya itu hendak mengawal tim supervisi vaksinasi merdeka aglomerasi yang berangkat ke Polres Kabupaten Bekasi.
&quot;Jadi, ada sebuah truk yang dikemudikan oleh saudara CS. Pengendara CS ini melaju dari lajur tiga dan korban ada di lajur empat,&quot; kata Sambodo di kantornya, Jumat (29/10/2021).
Selanjutnya, dia mengemudikan kendaraanya sembari memegang ponsel, sehingga membuat konsentrasinya hilang. Saat itu, ada kendaraan lain di depan CS kemudian membanting stir ke lajur empat di bagian kanan.&amp;nbsp;
Baca juga:&amp;nbsp;Sopir Truk yang Melindas Polisi Patwal Jadi Tersangka
Tanpa disadari, ternyata ada kendaraan korban Iptu Dwi Setiawan di lajur kanan.&amp;nbsp;
&quot;Almarhum tersenggol dan tabrak guardreel dan terpental dan akhirnya tertabrak kendaraan tersebut,&quot; ucap Sambodo.
Setelah kejadian, sopir lantas turun melihat kendaraan yang ditabraknya. Mengetahui korban yang ditabrak adalah polisi dia melarikan diri untuk melaporkan kejadian tersebut ke perusahaanya tempat bekerja.&quot;Setelah itu diantarkan ke kepolisan. Kemarin sore kami bisa amankan pelaku ini,&quot; kata Sambodo.&amp;nbsp;
Tersangka CS dikenakan Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ)&amp;nbsp;
&quot;Lalai menyebabkan orang lain meninggal dunia dengan ancaman 6 tahun penjara,&quot; pungkas Sambodo.&amp;nbsp;</content:encoded></item></channel></rss>
