<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Terlalu, Oknum Guru PNS Ini Malah Ajak Warganet Nyabu Bareng</title><description>Oknum guru di Situbondo mengajarkan sesuatu yang berbeda dari biasanya.</description><link>https://news.okezone.com/read/2021/10/29/340/2493997/terlalu-oknum-guru-pns-ini-malah-ajak-warganet-nyabu-bareng</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2021/10/29/340/2493997/terlalu-oknum-guru-pns-ini-malah-ajak-warganet-nyabu-bareng"/><item><title>Terlalu, Oknum Guru PNS Ini Malah Ajak Warganet Nyabu Bareng</title><link>https://news.okezone.com/read/2021/10/29/340/2493997/terlalu-oknum-guru-pns-ini-malah-ajak-warganet-nyabu-bareng</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2021/10/29/340/2493997/terlalu-oknum-guru-pns-ini-malah-ajak-warganet-nyabu-bareng</guid><pubDate>Sabtu 30 Oktober 2021 00:01 WIB</pubDate><dc:creator>Avirista Midaada</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/10/29/340/2493997/terlalu-oknum-guru-pns-ini-malah-ajak-warganet-nyabu-bareng-9cKWxoJmFE.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Dokumentasi Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/10/29/340/2493997/terlalu-oknum-guru-pns-ini-malah-ajak-warganet-nyabu-bareng-9cKWxoJmFE.jpg</image><title>Ilustrasi (Dokumentasi Okezone)</title></images><description>SITUBONDO - Oknum guru di Situbondo mengajarkan sesuatu yang berbeda dari biasanya. Bukan hal yang positif tentunya, melainkan mengajarkan untuk mengonsumsi narkotika jenis sabu.

Ajakan mengonsumsi sabu ini diunggah oleh BFR (39), oknum guru warga Kecamatan Suboh, Kabupaten Situbondo, melalui unggahannya di media sosial (medsos) Facebook.

Kasi Humas Polres Situbondo Iptu Ahmad Sutrisno membenarkan, pihaknya telah mengamankan oknum guru yang juga sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di salah satu sekolah di Kabupaten Situbondo. Pelaku diamankan, usai mengunggah ajakan nyabu pada Kamis petang kemarin sekitar pukul 22.30 WIB.

&quot;Menyikapi unggahan tersebut, Tim Satreskoba Polres Situbondo langsung bergerak melakukan penyelidikan, hingga berhasil mengamankan BFR (39). Tersangka BFR ini seorang PNS (guru). Ia ditangkap di rumahnya kemarin sekitar pukul 22.30 WIB,&quot; ucap Ahmad Sutrisno, melalui siaran persnya ke awak media, pada Jumat (29/10/2021).

Dirinya menjelaskan, oknum guru ini diamankan di rumahnya dengan barang bukti sisa sabu seberat 2,79 gram, satu buah plastik klip sisa sabu seberat 0,12 gram, serta satu buah pipet dan alat penghisap sabu.

&quot;Petugas mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat sekitar tiga gram  dan seperangkat alat untuk menghisap sabu dari dalam rumahnya,&quot;  jelasnya.

Guna pengembangan kasus penyalahgunaan narkoba, sambung Iptu  Sutrisno, oknum guru dan berikut sejumlah barang buktinya langsung  diamankan ke Mapolres Situbondo. Akibat ulahnya kini BFR harus mendekam  di jeruji besi Mapolres Situbondo.

&quot;Ia dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,&quot; pungkasnya.
</description><content:encoded>SITUBONDO - Oknum guru di Situbondo mengajarkan sesuatu yang berbeda dari biasanya. Bukan hal yang positif tentunya, melainkan mengajarkan untuk mengonsumsi narkotika jenis sabu.

Ajakan mengonsumsi sabu ini diunggah oleh BFR (39), oknum guru warga Kecamatan Suboh, Kabupaten Situbondo, melalui unggahannya di media sosial (medsos) Facebook.

Kasi Humas Polres Situbondo Iptu Ahmad Sutrisno membenarkan, pihaknya telah mengamankan oknum guru yang juga sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di salah satu sekolah di Kabupaten Situbondo. Pelaku diamankan, usai mengunggah ajakan nyabu pada Kamis petang kemarin sekitar pukul 22.30 WIB.

&quot;Menyikapi unggahan tersebut, Tim Satreskoba Polres Situbondo langsung bergerak melakukan penyelidikan, hingga berhasil mengamankan BFR (39). Tersangka BFR ini seorang PNS (guru). Ia ditangkap di rumahnya kemarin sekitar pukul 22.30 WIB,&quot; ucap Ahmad Sutrisno, melalui siaran persnya ke awak media, pada Jumat (29/10/2021).

Dirinya menjelaskan, oknum guru ini diamankan di rumahnya dengan barang bukti sisa sabu seberat 2,79 gram, satu buah plastik klip sisa sabu seberat 0,12 gram, serta satu buah pipet dan alat penghisap sabu.

&quot;Petugas mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat sekitar tiga gram  dan seperangkat alat untuk menghisap sabu dari dalam rumahnya,&quot;  jelasnya.

Guna pengembangan kasus penyalahgunaan narkoba, sambung Iptu  Sutrisno, oknum guru dan berikut sejumlah barang buktinya langsung  diamankan ke Mapolres Situbondo. Akibat ulahnya kini BFR harus mendekam  di jeruji besi Mapolres Situbondo.

&quot;Ia dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,&quot; pungkasnya.
</content:encoded></item></channel></rss>
