<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Berkas Lengkap, Penyuap Bupati Probolinggo Segera Disidang!</title><description>Berkas tersebut telah rampung dan akan diserahkan kepada Jaksa untuk membuat dakwaan para penyuap tersebut.
&amp;nbsp;
&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2021/10/30/337/2494025/berkas-lengkap-penyuap-bupati-probolinggo-segera-disidang</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2021/10/30/337/2494025/berkas-lengkap-penyuap-bupati-probolinggo-segera-disidang"/><item><title>Berkas Lengkap, Penyuap Bupati Probolinggo Segera Disidang!</title><link>https://news.okezone.com/read/2021/10/30/337/2494025/berkas-lengkap-penyuap-bupati-probolinggo-segera-disidang</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2021/10/30/337/2494025/berkas-lengkap-penyuap-bupati-probolinggo-segera-disidang</guid><pubDate>Sabtu 30 Oktober 2021 04:30 WIB</pubDate><dc:creator>Raka Dwi Novianto</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/10/30/337/2494025/berkas-lengkap-penyuap-bupati-probolinggo-segera-disidang-Go55cBk51O.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Dokumentasi Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/10/30/337/2494025/berkas-lengkap-penyuap-bupati-probolinggo-segera-disidang-Go55cBk51O.jpg</image><title>Ilustrasi (Dokumentasi Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas penyidikan para penyuap Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari (PTS) dan suaminya Hasan Aminuddin (HA). Berkas tersebut telah rampung dan akan diserahkan kepada Jaksa untuk membuat dakwaan para penyuap tersebut.
Para penyuap itu yakni Sugito (SO), Ali Wafa (AW), Mawardi (MW), Mashudi (MU), Maliha (MI), Mohammad Bambang (MB), Masruhen (MH), Abdul Wafi (AW), Kho'im (KO), Akhmad Saifullah (AS), Jaelani (JL), Uhar (UR), Nurul Hadi (NH), Nuruh Huda (NUH), Hasan (HS), Sahir (SR), dan Samsudin (SD). Kesemuanya merupakan ASN Pemkab Probolinggo.
&quot;Hari ini (29/10/2021) Tim Jaksa menerima pelimpahan Tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari Tim Penyidik, karena berkas perkara perkara Tersangka SO dkk telah dinyatakan lengkap,&quot; ujar Pelaksana tugas (Plt) Juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (29/10/2021).



Ali menjelaskan, nantinya penahanan para tersangka akan dilanjutkan oleh Tim JPU, untuk waktu selama 20 hari kedepan, terhitung mulai tanggal 29 Oktober 2021 sampai dengan 17 November 2021.
Dengan keterangan, tersangka yang akan ditahan di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur yakni AW (Ali Wafa), MW (Mawardi), MU (Mashudi), MB (Mohammad Bambang), MH (Masruhen), AW (Abdul Wafi), KO (Kho&amp;rsquo;im), AS (Ahkmad Saifullah), JL (Jaelani), UR (Uhar) dan NH (Nurul Hadi).
Sedangkan tersangka yang ditahan  di Rutan Polres Jakarta Timur yakni,  NUH (Nurul Huda) dan HS (Hasan). Sugito (SO) bakal ditahan di Rutan Salemba : SO (Sugito). Sahir (SR) bakal ditahan di Rutan Polres Jakarta Barat, Samsuddin (SD) ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih dan Maliha (MI) ditahan  di Rutan Polda Metro Jaya.
&quot;Dengan batasan waktu yang telah ditentukan oleh UU, Tim Jaksa dalam waktu 14 hari kerja akan segera melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor.Persidangan diagendakan berlangsung di Pengadilan Tipikor Surabaya,&quot; ungkap Ali.Diketahui, KPK telah menetapkan dua puluh dua orang sebagai tersangka  kasus dugaan suap jual beli jabatan kepala desa (kades) di lingkungan  Pemerintah Kabupaten Probolinggo Tahun 2021.
Sebagai tersangka penerima, yakni Bupati Probolinggo Puput Tantriana  Sari (PTS) dan suaminya anggota DPR RI yang juga pernah menjabat sebagai  Bupati Probolinggo 2003-2008 dan 2008-2013 Hasan Aminuddin (HA).
Kemudian, Doddy Kurniawan (DK), aparatur sipil negara (ASN)/Camat  Krejengan, Kabupaten Probolinggo, dan Muhammad Ridwan selaku ASN/Camat  Paiton, Kabupaten Probolinggo.
Sementara delapan belas orang tersangka sebagai pemberi suap, yaitu  Sumarto (SO), Ali Wafa (AW), Mawardi (MW), Mashudi (MU), Maliha (MI),  Mohammad Bambang (MB), Masruhen (MH), Abdul Wafi (AW), Kho'im (KO),  Akhmad Saifullah (AS), Jaelani (JL), Uhar (UR), Nurul Hadi (NH), Nuruh  Huda (NUH),
Sugito (SO), Hasan (HS), Sahir (SR), dan Samsudin (SD). Kesemuanya merupakan ASN Pemkab Probolinggo.
Perkara ini berawal pada 27 Desember 2021 dimana pada saat itu akan  dilakukan pemilihan Kepala Desa serentak tahap II di wilayah Kabupaten  Probolinggo. Namun dilakukan pengunduran jadwal pemilihan sehingga  terhitung 9 September 2021 terdapat 252 Kepala Desa dari 24 Kecamatan di  Kabupaten Probolinggo yang selesai menjabat.
Sehingga, untuk mengisi kekosongan jabatan Kepala Desa tersebut maka  akan diisi oleh Penjabat Kepala Desa yang berasal dari para ASN di  Pemkab Probolinggo dan untuk pengusulannya dilakukan melalui Camat.
Namun, ada persyaratan khusus dimana usulan nama para Pejabat Kepala  Desa harus mendapatkan persetujuan HA dalam bentuk paraf pada nota dinas  pengusulan nama sebagai representasi dari PTS dan para calon Pejabat  Kepala Desa juga diwajibkan memberikan dan menyetorkan sejumlah uang.
Maka dimintailah tarif menjadi Pejabat Kepala Desa sebesar Rp20 juta  ditambah dalam bentuk upeti penyewaan tanah kas desa dengan tarif Rp  5juta/hektar.
Atas ulahnya, sebagai pemberi SO dkk disangkakan melanggar Pasal 5  ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13  Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana  Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun  2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang  Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sedangkan sebagai penerima HA, PTS, DK dan MR disangkakan melanggar  Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor  31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana  telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan  Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak  Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.</description><content:encoded>JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas penyidikan para penyuap Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari (PTS) dan suaminya Hasan Aminuddin (HA). Berkas tersebut telah rampung dan akan diserahkan kepada Jaksa untuk membuat dakwaan para penyuap tersebut.
Para penyuap itu yakni Sugito (SO), Ali Wafa (AW), Mawardi (MW), Mashudi (MU), Maliha (MI), Mohammad Bambang (MB), Masruhen (MH), Abdul Wafi (AW), Kho'im (KO), Akhmad Saifullah (AS), Jaelani (JL), Uhar (UR), Nurul Hadi (NH), Nuruh Huda (NUH), Hasan (HS), Sahir (SR), dan Samsudin (SD). Kesemuanya merupakan ASN Pemkab Probolinggo.
&quot;Hari ini (29/10/2021) Tim Jaksa menerima pelimpahan Tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari Tim Penyidik, karena berkas perkara perkara Tersangka SO dkk telah dinyatakan lengkap,&quot; ujar Pelaksana tugas (Plt) Juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (29/10/2021).



Ali menjelaskan, nantinya penahanan para tersangka akan dilanjutkan oleh Tim JPU, untuk waktu selama 20 hari kedepan, terhitung mulai tanggal 29 Oktober 2021 sampai dengan 17 November 2021.
Dengan keterangan, tersangka yang akan ditahan di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur yakni AW (Ali Wafa), MW (Mawardi), MU (Mashudi), MB (Mohammad Bambang), MH (Masruhen), AW (Abdul Wafi), KO (Kho&amp;rsquo;im), AS (Ahkmad Saifullah), JL (Jaelani), UR (Uhar) dan NH (Nurul Hadi).
Sedangkan tersangka yang ditahan  di Rutan Polres Jakarta Timur yakni,  NUH (Nurul Huda) dan HS (Hasan). Sugito (SO) bakal ditahan di Rutan Salemba : SO (Sugito). Sahir (SR) bakal ditahan di Rutan Polres Jakarta Barat, Samsuddin (SD) ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih dan Maliha (MI) ditahan  di Rutan Polda Metro Jaya.
&quot;Dengan batasan waktu yang telah ditentukan oleh UU, Tim Jaksa dalam waktu 14 hari kerja akan segera melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor.Persidangan diagendakan berlangsung di Pengadilan Tipikor Surabaya,&quot; ungkap Ali.Diketahui, KPK telah menetapkan dua puluh dua orang sebagai tersangka  kasus dugaan suap jual beli jabatan kepala desa (kades) di lingkungan  Pemerintah Kabupaten Probolinggo Tahun 2021.
Sebagai tersangka penerima, yakni Bupati Probolinggo Puput Tantriana  Sari (PTS) dan suaminya anggota DPR RI yang juga pernah menjabat sebagai  Bupati Probolinggo 2003-2008 dan 2008-2013 Hasan Aminuddin (HA).
Kemudian, Doddy Kurniawan (DK), aparatur sipil negara (ASN)/Camat  Krejengan, Kabupaten Probolinggo, dan Muhammad Ridwan selaku ASN/Camat  Paiton, Kabupaten Probolinggo.
Sementara delapan belas orang tersangka sebagai pemberi suap, yaitu  Sumarto (SO), Ali Wafa (AW), Mawardi (MW), Mashudi (MU), Maliha (MI),  Mohammad Bambang (MB), Masruhen (MH), Abdul Wafi (AW), Kho'im (KO),  Akhmad Saifullah (AS), Jaelani (JL), Uhar (UR), Nurul Hadi (NH), Nuruh  Huda (NUH),
Sugito (SO), Hasan (HS), Sahir (SR), dan Samsudin (SD). Kesemuanya merupakan ASN Pemkab Probolinggo.
Perkara ini berawal pada 27 Desember 2021 dimana pada saat itu akan  dilakukan pemilihan Kepala Desa serentak tahap II di wilayah Kabupaten  Probolinggo. Namun dilakukan pengunduran jadwal pemilihan sehingga  terhitung 9 September 2021 terdapat 252 Kepala Desa dari 24 Kecamatan di  Kabupaten Probolinggo yang selesai menjabat.
Sehingga, untuk mengisi kekosongan jabatan Kepala Desa tersebut maka  akan diisi oleh Penjabat Kepala Desa yang berasal dari para ASN di  Pemkab Probolinggo dan untuk pengusulannya dilakukan melalui Camat.
Namun, ada persyaratan khusus dimana usulan nama para Pejabat Kepala  Desa harus mendapatkan persetujuan HA dalam bentuk paraf pada nota dinas  pengusulan nama sebagai representasi dari PTS dan para calon Pejabat  Kepala Desa juga diwajibkan memberikan dan menyetorkan sejumlah uang.
Maka dimintailah tarif menjadi Pejabat Kepala Desa sebesar Rp20 juta  ditambah dalam bentuk upeti penyewaan tanah kas desa dengan tarif Rp  5juta/hektar.
Atas ulahnya, sebagai pemberi SO dkk disangkakan melanggar Pasal 5  ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13  Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana  Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun  2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang  Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sedangkan sebagai penerima HA, PTS, DK dan MR disangkakan melanggar  Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor  31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana  telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan  Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak  Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.</content:encoded></item></channel></rss>
