<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Berikut Lokasi SIM Keliling DKI Jakarta Hari Ini</title><description>Dilansir dari laman Twitter @TMCPoldaMetro layanan SIM Keliling ini beroperasi pada pukul 08.00 hingga pukul 12.00 WIB.</description><link>https://news.okezone.com/read/2021/10/30/338/2494072/berikut-lokasi-sim-keliling-dki-jakarta-hari-ini</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2021/10/30/338/2494072/berikut-lokasi-sim-keliling-dki-jakarta-hari-ini"/><item><title>Berikut Lokasi SIM Keliling DKI Jakarta Hari Ini</title><link>https://news.okezone.com/read/2021/10/30/338/2494072/berikut-lokasi-sim-keliling-dki-jakarta-hari-ini</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2021/10/30/338/2494072/berikut-lokasi-sim-keliling-dki-jakarta-hari-ini</guid><pubDate>Sabtu 30 Oktober 2021 08:34 WIB</pubDate><dc:creator>Dominique Hilvy Febiani</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/10/30/338/2494072/berikut-lokasi-sim-keliling-dki-jakarta-hari-ini-N7Euaobi8b.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/10/30/338/2494072/berikut-lokasi-sim-keliling-dki-jakarta-hari-ini-N7Euaobi8b.jpg</image><title>Ilustrasi (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyiapkan lima gerai layanan SIM Keliling bagi masyarakat yang hendak mengurus perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) di DKI Jakarta, Sabtu (30/10/2021).
Dilansir dari laman Twitter @TMCPoldaMetro layanan SIM Keliling ini beroperasi pada pukul 08.00 hingga pukul 12.00 WIB. Adapun kelima lokasi layanan SIM Keliling sebagai berikut :
Jakarta Timur : Mall Grand Cakung.
Jakarta Selatan : Kampus Trilogi Kalibata &amp;amp;
Jln M.Saidi Raya Petukangan Jaksel.
Jakarta Barat : LTC Glodok.
Jakarta Pusat : Kantor Pos Lapangan Banteng.
Baca juga:&amp;nbsp;Polisi Bubarkan Kerumunan Pesta Halloween di Jaksel
Pemegang SIM yang hendak melakukan perpanjangan di gerai SIM Keliling diharapkan untuk menyiapkan dokumen yang diperlukan yakni KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi, mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.
Baca juga:&amp;nbsp;15 Saksi Diperiksa Selidiki Kecelakaan Transjakarta Tewaskan Dua OrangHarap dicatat layanan SIM Keliling (Simling) hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis meski hanya lewat satu hari dari masa berlaku yang tercantum di SIM harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C. Selama berada di lokasi gerai SIM Keliling terapkan selalu protokol kesehatan 5M yakni memakai masker, mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, serta membatasi mobilitas dan interaksi.
Baca juga:&amp;nbsp;Berikut 4 Lokasi Gerai SIM Keliling di Jakarta

</description><content:encoded>JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyiapkan lima gerai layanan SIM Keliling bagi masyarakat yang hendak mengurus perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) di DKI Jakarta, Sabtu (30/10/2021).
Dilansir dari laman Twitter @TMCPoldaMetro layanan SIM Keliling ini beroperasi pada pukul 08.00 hingga pukul 12.00 WIB. Adapun kelima lokasi layanan SIM Keliling sebagai berikut :
Jakarta Timur : Mall Grand Cakung.
Jakarta Selatan : Kampus Trilogi Kalibata &amp;amp;
Jln M.Saidi Raya Petukangan Jaksel.
Jakarta Barat : LTC Glodok.
Jakarta Pusat : Kantor Pos Lapangan Banteng.
Baca juga:&amp;nbsp;Polisi Bubarkan Kerumunan Pesta Halloween di Jaksel
Pemegang SIM yang hendak melakukan perpanjangan di gerai SIM Keliling diharapkan untuk menyiapkan dokumen yang diperlukan yakni KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi, mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.
Baca juga:&amp;nbsp;15 Saksi Diperiksa Selidiki Kecelakaan Transjakarta Tewaskan Dua OrangHarap dicatat layanan SIM Keliling (Simling) hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis meski hanya lewat satu hari dari masa berlaku yang tercantum di SIM harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C. Selama berada di lokasi gerai SIM Keliling terapkan selalu protokol kesehatan 5M yakni memakai masker, mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, serta membatasi mobilitas dan interaksi.
Baca juga:&amp;nbsp;Berikut 4 Lokasi Gerai SIM Keliling di Jakarta

</content:encoded></item></channel></rss>
