<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Ingat, 13 November Kendaraan Bermotor yang Tak Lulus Uji Emisi Bakal Ditilang</title><description>Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta memastikan motor dan mobil yang tidak lulus uji emisi akan efektif dikenai sanksi</description><link>https://news.okezone.com/read/2021/10/30/338/2494301/ingat-13-november-kendaraan-bermotor-yang-tak-lulus-uji-emisi-bakal-ditilang</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2021/10/30/338/2494301/ingat-13-november-kendaraan-bermotor-yang-tak-lulus-uji-emisi-bakal-ditilang"/><item><title>Ingat, 13 November Kendaraan Bermotor yang Tak Lulus Uji Emisi Bakal Ditilang</title><link>https://news.okezone.com/read/2021/10/30/338/2494301/ingat-13-november-kendaraan-bermotor-yang-tak-lulus-uji-emisi-bakal-ditilang</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2021/10/30/338/2494301/ingat-13-november-kendaraan-bermotor-yang-tak-lulus-uji-emisi-bakal-ditilang</guid><pubDate>Sabtu 30 Oktober 2021 21:30 WIB</pubDate><dc:creator>Komaruddin Bagja</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/10/30/338/2494301/ingat-13-november-kendaraan-bermotor-yang-tak-lulus-uji-emisi-bakal-ditilang-VLYt6dBpys.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Dokumentasi Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/10/30/338/2494301/ingat-13-november-kendaraan-bermotor-yang-tak-lulus-uji-emisi-bakal-ditilang-VLYt6dBpys.jpg</image><title>Ilustrasi (Dokumentasi Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta memastikan motor dan mobil yang tidak lulus uji emisi akan efektif dikenai sanksi di kawasan DKI Jakarta. Langkah itu upaya menurunkan sumbangan emisi dari kendaraan bermotor yang merupakan sumber utama polusi udara di DKI Jakarta.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto menjelaskan, langkah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mewajibkan seluruh kendaraan bermotor yang beroperasi di Jakarta wajib uji emisi dan lulus memenuhi baku mutu emisi menjadi hal yang sangat penting dalam upaya memperbaiki kualitas udara di Ibu Kota.

&quot;Menurut rencana, sanksi tilang dan denda akan dimulai 13 November 2021. Seluruh kendaraan bermotor atau mobil berusia di atas tiga tahun wajib ikut uji emisi dan lulus uji emisi. Yang tidak melakukan atau gagal uji emisi terancam denda Rp 250.000 untuk sepeda motor dan Rp 500.000 untuk mobil,&quot; kata Asep kepada wartawan, Sabtu (30/10/2021).

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah mengatur sanksi bagi kendaraan yang gas buangnya tidak memenuhi baku mutu sejak 12 tahun lalu.

&amp;rdquo;Sudah saatnya hukum tersebut kita tegakkan demi kepentingan bersama mewujudkan udara bersih Ibu kota,&amp;rdquo; tegasnya.

Menurut Asep, hal itu sejalan dengan tuntutan citizen lawsuit yang  dalam amar putusannya memerintahkan menjatuhkan sanksi bagi sumber  bergerak, yakni kendaraan bermotor yang mencemari udara atau tidak lulus  uji emisi.

Asep Kuswanto mengakui, penegakan hukum seharusnya berjalan sejak  awal tahun 2021 saat Pergub Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas  Buang Kendaraan Bermotor berlaku efektif.

&amp;rdquo;Namun, karena pandemi Covid-19, penegakan hukum terhadap kendaraan  bermotor yang tidak lulus uji emisi sempat ditunda,&amp;rdquo; tutupnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta memastikan motor dan mobil yang tidak lulus uji emisi akan efektif dikenai sanksi di kawasan DKI Jakarta. Langkah itu upaya menurunkan sumbangan emisi dari kendaraan bermotor yang merupakan sumber utama polusi udara di DKI Jakarta.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto menjelaskan, langkah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mewajibkan seluruh kendaraan bermotor yang beroperasi di Jakarta wajib uji emisi dan lulus memenuhi baku mutu emisi menjadi hal yang sangat penting dalam upaya memperbaiki kualitas udara di Ibu Kota.

&quot;Menurut rencana, sanksi tilang dan denda akan dimulai 13 November 2021. Seluruh kendaraan bermotor atau mobil berusia di atas tiga tahun wajib ikut uji emisi dan lulus uji emisi. Yang tidak melakukan atau gagal uji emisi terancam denda Rp 250.000 untuk sepeda motor dan Rp 500.000 untuk mobil,&quot; kata Asep kepada wartawan, Sabtu (30/10/2021).

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah mengatur sanksi bagi kendaraan yang gas buangnya tidak memenuhi baku mutu sejak 12 tahun lalu.

&amp;rdquo;Sudah saatnya hukum tersebut kita tegakkan demi kepentingan bersama mewujudkan udara bersih Ibu kota,&amp;rdquo; tegasnya.

Menurut Asep, hal itu sejalan dengan tuntutan citizen lawsuit yang  dalam amar putusannya memerintahkan menjatuhkan sanksi bagi sumber  bergerak, yakni kendaraan bermotor yang mencemari udara atau tidak lulus  uji emisi.

Asep Kuswanto mengakui, penegakan hukum seharusnya berjalan sejak  awal tahun 2021 saat Pergub Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas  Buang Kendaraan Bermotor berlaku efektif.

&amp;rdquo;Namun, karena pandemi Covid-19, penegakan hukum terhadap kendaraan  bermotor yang tidak lulus uji emisi sempat ditunda,&amp;rdquo; tutupnya.</content:encoded></item></channel></rss>
