<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Remas Payudara Mama Muda, Pemuda Ini Terancam 2 Tahun 8 Bulan Penjara</title><description>Akibat ulahnya, IAN harus berurusan dengan polisi.</description><link>https://news.okezone.com/read/2021/11/01/338/2494891/remas-payudara-mama-muda-pemuda-ini-terancam-2-tahun-8-bulan-penjara</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2021/11/01/338/2494891/remas-payudara-mama-muda-pemuda-ini-terancam-2-tahun-8-bulan-penjara"/><item><title>Remas Payudara Mama Muda, Pemuda Ini Terancam 2 Tahun 8 Bulan Penjara</title><link>https://news.okezone.com/read/2021/11/01/338/2494891/remas-payudara-mama-muda-pemuda-ini-terancam-2-tahun-8-bulan-penjara</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2021/11/01/338/2494891/remas-payudara-mama-muda-pemuda-ini-terancam-2-tahun-8-bulan-penjara</guid><pubDate>Senin 01 November 2021 14:21 WIB</pubDate><dc:creator>Okto Rizki Alpino</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/11/01/338/2494891/remas-payudara-mama-muda-pemuda-ini-terancam-2-tahun-8-bulan-penjara-tDNsXsCqkB.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Polisi menangkap pelaku begal payudara di Duren Sawit, Jakarta Timur (Foto: Okto Rizki Alpino)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/11/01/338/2494891/remas-payudara-mama-muda-pemuda-ini-terancam-2-tahun-8-bulan-penjara-tDNsXsCqkB.jpg</image><title>Polisi menangkap pelaku begal payudara di Duren Sawit, Jakarta Timur (Foto: Okto Rizki Alpino)</title></images><description>JAKARTA - Aksi remas payudara yang dilakukan IAN (23), kepada ibu muda berusia 30 tahun di Duren Sawit, Jakarta Timur pada Senin (26/10/2021) lalu berujung fatal. Akibat ulahnya, IAN harus berurusan dengan polisi.
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Erwin Kurinawan mengatakan, aksi remas payudara itu bermula saat IAN berpura-pura menanyakan alamat kepada korban yang baru pulang belanja di salah satu minimarket di kawasan Duren Sawit.
&quot;Seorang laki-laki terekam CCTV berpura-pura bertanya kepada seorang wanita yang sedang berjalan, ketika lengah pelaku memegang payudara korban kemudian melarikan diri dengan sepeda motor,&quot; ujarnya di Mapolrestro Jakarta Timur, Senin (1/11/2021).
Baca Juga:&amp;nbsp;&amp;nbsp;Terekam CCTV, Emak-Emak Jadi Korban Begal Payudara Viral di Medsos
Atas perbuatannya, pelaku diganjar Pasal 281 KUHP tentang tindak pidana pelanggaran kesusilaan dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara. &quot;Tersangka diproses dikenakan Pasal 281 KUHP tindak melanggar kesusilaan di muka umum,&quot; ucapnya.
Selain mengamankan pelaku, pihaknya menyita barang bukti berupa helm, kaos, celana dan sepatu yang digunakan IAN saat meremas payudara mama muda di kawasan Duren Sawit.
&quot;Pelaku kita tetapkan sebagai tersangka tanggal 26 Oktober 2021,&quot; tuturnya.
Baca Juga:&amp;nbsp;Lagi Asyik Ngerujak, Seorang Wanita Jadi Korban Remas Payudara di Ciputat
</description><content:encoded>JAKARTA - Aksi remas payudara yang dilakukan IAN (23), kepada ibu muda berusia 30 tahun di Duren Sawit, Jakarta Timur pada Senin (26/10/2021) lalu berujung fatal. Akibat ulahnya, IAN harus berurusan dengan polisi.
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Erwin Kurinawan mengatakan, aksi remas payudara itu bermula saat IAN berpura-pura menanyakan alamat kepada korban yang baru pulang belanja di salah satu minimarket di kawasan Duren Sawit.
&quot;Seorang laki-laki terekam CCTV berpura-pura bertanya kepada seorang wanita yang sedang berjalan, ketika lengah pelaku memegang payudara korban kemudian melarikan diri dengan sepeda motor,&quot; ujarnya di Mapolrestro Jakarta Timur, Senin (1/11/2021).
Baca Juga:&amp;nbsp;&amp;nbsp;Terekam CCTV, Emak-Emak Jadi Korban Begal Payudara Viral di Medsos
Atas perbuatannya, pelaku diganjar Pasal 281 KUHP tentang tindak pidana pelanggaran kesusilaan dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara. &quot;Tersangka diproses dikenakan Pasal 281 KUHP tindak melanggar kesusilaan di muka umum,&quot; ucapnya.
Selain mengamankan pelaku, pihaknya menyita barang bukti berupa helm, kaos, celana dan sepatu yang digunakan IAN saat meremas payudara mama muda di kawasan Duren Sawit.
&quot;Pelaku kita tetapkan sebagai tersangka tanggal 26 Oktober 2021,&quot; tuturnya.
Baca Juga:&amp;nbsp;Lagi Asyik Ngerujak, Seorang Wanita Jadi Korban Remas Payudara di Ciputat
</content:encoded></item></channel></rss>
