<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Jakarta PPKM Level 1, Ini Aturan Terbaru di Sektor Pendidikan</title><description>Ada beberapa pengecualian dalam beberapa kasus.</description><link>https://news.okezone.com/read/2021/11/02/338/2495560/jakarta-ppkm-level-1-ini-aturan-terbaru-di-sektor-pendidikan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2021/11/02/338/2495560/jakarta-ppkm-level-1-ini-aturan-terbaru-di-sektor-pendidikan"/><item><title>Jakarta PPKM Level 1, Ini Aturan Terbaru di Sektor Pendidikan</title><link>https://news.okezone.com/read/2021/11/02/338/2495560/jakarta-ppkm-level-1-ini-aturan-terbaru-di-sektor-pendidikan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2021/11/02/338/2495560/jakarta-ppkm-level-1-ini-aturan-terbaru-di-sektor-pendidikan</guid><pubDate>Selasa 02 November 2021 15:57 WIB</pubDate><dc:creator>Mohammad Adrianto S</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/11/02/338/2495560/jakarta-ppkm-level-1-ini-aturan-terbaru-di-sektor-pendidikan-6EaZ1hBxee.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Jakarta PPKM Level 1, Ini aturan terbaru sektor pendidikan/Okezone</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/11/02/338/2495560/jakarta-ppkm-level-1-ini-aturan-terbaru-di-sektor-pendidikan-6EaZ1hBxee.jpg</image><title>Jakarta PPKM Level 1, Ini aturan terbaru sektor pendidikan/Okezone</title></images><description>JAKARTA - Pemerintah DKI Jakarta akan memberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1 per Selasa (2/11/2021).
(Baca juga: Jakarta hingga Bogor Level 1 PPKM, Makan di Restoran Kini Tak Lagi Dibatasi)
Terdapat beberapa kebijakan baru mengenai sistem pendidikan yang berlangsung dalam PPKM kali ini, setelah sebelumnya dilangsungkan PPKM Level 2 mulai dari tanggal 18 Oktober - 1 November.
Adapun peraturan baru yang ditetapkan pemerintah dalam sektor pendidikan, berdasarkan Inmendagri No. 57/2021 tentang PPKM Covid-19.
(Baca juga: Positivity Rate Covid-19 di Bawah 1%, PB IDI: Tetap Waspada, Pandemi Belum Selesai!)
Pelaksanaan pembelajaran dalam satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh.
Pelaksanaan tersebut didasari atas keputusan bersama No. 03/KB/2021, No. 384/2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, Nomor 440-717 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-2019.
PR Keputusan bersama tersebut disepakati oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Menteri Agama (Menag), Menteri Kesehatan (Menkes), dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Berdasarkan aturan tersebut, satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50 persen. Kendati demikian, ada beberapa pengecualian dalam beberapa kasus yaitu:1. SDLB, MILB, SMPLB, SMALB, dan MALB maksimal 62 persen sampai dengan 100 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5m dan maksimal 5 peserta didik per kelas.
2. PAUD maksimal 33 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5m dan maksimal 5 (lima) peserta didik per kelas.

</description><content:encoded>JAKARTA - Pemerintah DKI Jakarta akan memberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1 per Selasa (2/11/2021).
(Baca juga: Jakarta hingga Bogor Level 1 PPKM, Makan di Restoran Kini Tak Lagi Dibatasi)
Terdapat beberapa kebijakan baru mengenai sistem pendidikan yang berlangsung dalam PPKM kali ini, setelah sebelumnya dilangsungkan PPKM Level 2 mulai dari tanggal 18 Oktober - 1 November.
Adapun peraturan baru yang ditetapkan pemerintah dalam sektor pendidikan, berdasarkan Inmendagri No. 57/2021 tentang PPKM Covid-19.
(Baca juga: Positivity Rate Covid-19 di Bawah 1%, PB IDI: Tetap Waspada, Pandemi Belum Selesai!)
Pelaksanaan pembelajaran dalam satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh.
Pelaksanaan tersebut didasari atas keputusan bersama No. 03/KB/2021, No. 384/2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, Nomor 440-717 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-2019.
PR Keputusan bersama tersebut disepakati oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Menteri Agama (Menag), Menteri Kesehatan (Menkes), dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Berdasarkan aturan tersebut, satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50 persen. Kendati demikian, ada beberapa pengecualian dalam beberapa kasus yaitu:1. SDLB, MILB, SMPLB, SMALB, dan MALB maksimal 62 persen sampai dengan 100 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5m dan maksimal 5 peserta didik per kelas.
2. PAUD maksimal 33 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5m dan maksimal 5 (lima) peserta didik per kelas.

</content:encoded></item></channel></rss>
