<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Sopir Bus Transjakarta yang Kecelakaan di Cawang Ditetapkan Tersangka</title><description>Polisi menetapkan sopir bus Transjakarta yang mengalami kecelakaan di Cawang sebagai tersangka.&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2021/11/03/338/2496138/sopir-bus-transjakarta-yang-kecelakaan-di-cawang-ditetapkan-tersangka</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2021/11/03/338/2496138/sopir-bus-transjakarta-yang-kecelakaan-di-cawang-ditetapkan-tersangka"/><item><title>Sopir Bus Transjakarta yang Kecelakaan di Cawang Ditetapkan Tersangka</title><link>https://news.okezone.com/read/2021/11/03/338/2496138/sopir-bus-transjakarta-yang-kecelakaan-di-cawang-ditetapkan-tersangka</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2021/11/03/338/2496138/sopir-bus-transjakarta-yang-kecelakaan-di-cawang-ditetapkan-tersangka</guid><pubDate>Rabu 03 November 2021 15:40 WIB</pubDate><dc:creator>Irfan Ma'ruf</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/11/03/338/2496138/sopir-bus-transjakarta-yang-kecelakaan-di-cawang-ditetapkan-tersangka-Yl0TMd9CMp.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Bus Transjakarta ringsek usai mengalami tabrakan. (Ist)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/11/03/338/2496138/sopir-bus-transjakarta-yang-kecelakaan-di-cawang-ditetapkan-tersangka-Yl0TMd9CMp.jpg</image><title>Bus Transjakarta ringsek usai mengalami tabrakan. (Ist)</title></images><description>JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menetapkan pengemudi Transjakarta berinisial J sebagai tersangka kasus tabrakan bus TransJakarta di Cawang, Jakarta Timur.

&quot;Kami menetapkan sopir sebagai tersangka,&quot; kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, Rabu (3/11/2021).

Sambodo menyebut, dari hasil gelar perkara, polisi menyimpulkan kasus tersebut diakibatkan human error.


&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMS8xMC8yNi8xLzE0MDg5NC8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;

Tersangka J dikenakan Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Namun, karena tersangka yang merupakan sopir telah meninggal polisi menghentikan perkara tersebut atau SP3.

Baca Juga : Penyebab Kecelakaan Bus TransJakarta karena Sang Sopir Terserang Epilepsi

&quot;Namun demikian, karena pengemudi yang ditetapkan tersangka meninggal dunia maka kasus tersebut dihentikan dengan SP3,&quot; tuturnya.
</description><content:encoded>JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menetapkan pengemudi Transjakarta berinisial J sebagai tersangka kasus tabrakan bus TransJakarta di Cawang, Jakarta Timur.

&quot;Kami menetapkan sopir sebagai tersangka,&quot; kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, Rabu (3/11/2021).

Sambodo menyebut, dari hasil gelar perkara, polisi menyimpulkan kasus tersebut diakibatkan human error.


&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMS8xMC8yNi8xLzE0MDg5NC8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;

Tersangka J dikenakan Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Namun, karena tersangka yang merupakan sopir telah meninggal polisi menghentikan perkara tersebut atau SP3.

Baca Juga : Penyebab Kecelakaan Bus TransJakarta karena Sang Sopir Terserang Epilepsi

&quot;Namun demikian, karena pengemudi yang ditetapkan tersangka meninggal dunia maka kasus tersebut dihentikan dengan SP3,&quot; tuturnya.
</content:encoded></item></channel></rss>
