<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Joddy Sopir Vanessa Main HP saat Berkendara, Polisi: Dia Sengaja, Bisa Dipidana!</title><description>Jika hal ini terbukti, maka Joddy akan dikenakan pidana karena melanggar aturan lalu lintas.</description><link>https://news.okezone.com/read/2021/11/09/337/2499067/joddy-sopir-vanessa-main-hp-saat-berkendara-polisi-dia-sengaja-bisa-dipidana</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2021/11/09/337/2499067/joddy-sopir-vanessa-main-hp-saat-berkendara-polisi-dia-sengaja-bisa-dipidana"/><item><title>Joddy Sopir Vanessa Main HP saat Berkendara, Polisi: Dia Sengaja, Bisa Dipidana!</title><link>https://news.okezone.com/read/2021/11/09/337/2499067/joddy-sopir-vanessa-main-hp-saat-berkendara-polisi-dia-sengaja-bisa-dipidana</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2021/11/09/337/2499067/joddy-sopir-vanessa-main-hp-saat-berkendara-polisi-dia-sengaja-bisa-dipidana</guid><pubDate>Selasa 09 November 2021 14:33 WIB</pubDate><dc:creator>Kevi Laras</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/11/09/337/2499067/joddy-sopir-vanessa-main-hp-saat-berkendara-polisi-dia-sengaja-bisa-dipidana-3tR34Gutff.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Tubagus Joddy. (Foto: Instagram)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/11/09/337/2499067/joddy-sopir-vanessa-main-hp-saat-berkendara-polisi-dia-sengaja-bisa-dipidana-3tR34Gutff.jpg</image><title>Tubagus Joddy. (Foto: Instagram)</title></images><description>JAKARTA - Sopir Vanessa Angel, Tubagus Joddy diduga kuat menggunakan ponsel (handphone) saat berkendara sebelum kecelakaan maut. Jika hal ini terbukti, maka Joddy akan dikenakan pidana karena melanggar aturan lalu lintas.
Hal itu diungkapkan Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jawa Timur Kombes Pol Latif Usman dalam podcast bersama Deddy Corbuzier. Latif menjelaskan bahwa tindakan pengemudi bermain gadget saat berkendara dianggap sengaja membahayakan diri maupun penumpangnya.
&quot;Tindak pidana karena dia sengaja bisa membahayakan nyawa orang lain,&quot; tuturnya dikutip pada Senin (8/11/2021).
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMS8xMS8wOC82LzE0MTQ1NS8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
Lebih lanjut, Latif mengatakan bahwa perilaku sopir Vanessa, Joddy merupakan kesengajaan karena dia tahu itu dapat membahayakan, sehingga terjadi kecelakaan. &quot;Ya itu sengaja karena dia kan tahu seperti menggunakan hp ugal-ugalan tuh sengaja membahayakan bisa terjdinya kecelakaan,&quot; jelasnya.
Baca juga:&amp;nbsp;4 Fakta Sesaat Usai Kecelakaan, Vanessa Angel Sempat Gerakkan Tangan
Bukan hanya kesengajaan, kelalaian pun juga merupakan tindak pidana. Hal ini diketahui sebagaimana Pasal 310 ayat 1 UU tersebut berbunyi, &quot;Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan kerusakan kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah).&quot;Sedangkan, Pasal 311 ayat 2 UU tersebut berbunyi, &quot;Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan kerusakan kendaraan dan/ atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (2), pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 4.000.000,00 (empat juta rupiah).&quot;
Sekadar informasi, sebelum terjadinya kecelakaan sopir Vanessa, Joddy sempat memposting story di Instagram pribadinya. Hal ini lah yang mengundang kecaman dari masyarakat atau warganet. Karena dianggap melanggar, sebab bermain handphone (HP) saat berkendara.</description><content:encoded>JAKARTA - Sopir Vanessa Angel, Tubagus Joddy diduga kuat menggunakan ponsel (handphone) saat berkendara sebelum kecelakaan maut. Jika hal ini terbukti, maka Joddy akan dikenakan pidana karena melanggar aturan lalu lintas.
Hal itu diungkapkan Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jawa Timur Kombes Pol Latif Usman dalam podcast bersama Deddy Corbuzier. Latif menjelaskan bahwa tindakan pengemudi bermain gadget saat berkendara dianggap sengaja membahayakan diri maupun penumpangnya.
&quot;Tindak pidana karena dia sengaja bisa membahayakan nyawa orang lain,&quot; tuturnya dikutip pada Senin (8/11/2021).
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMS8xMS8wOC82LzE0MTQ1NS8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
Lebih lanjut, Latif mengatakan bahwa perilaku sopir Vanessa, Joddy merupakan kesengajaan karena dia tahu itu dapat membahayakan, sehingga terjadi kecelakaan. &quot;Ya itu sengaja karena dia kan tahu seperti menggunakan hp ugal-ugalan tuh sengaja membahayakan bisa terjdinya kecelakaan,&quot; jelasnya.
Baca juga:&amp;nbsp;4 Fakta Sesaat Usai Kecelakaan, Vanessa Angel Sempat Gerakkan Tangan
Bukan hanya kesengajaan, kelalaian pun juga merupakan tindak pidana. Hal ini diketahui sebagaimana Pasal 310 ayat 1 UU tersebut berbunyi, &quot;Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan kerusakan kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah).&quot;Sedangkan, Pasal 311 ayat 2 UU tersebut berbunyi, &quot;Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan kerusakan kendaraan dan/ atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (2), pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 4.000.000,00 (empat juta rupiah).&quot;
Sekadar informasi, sebelum terjadinya kecelakaan sopir Vanessa, Joddy sempat memposting story di Instagram pribadinya. Hal ini lah yang mengundang kecaman dari masyarakat atau warganet. Karena dianggap melanggar, sebab bermain handphone (HP) saat berkendara.</content:encoded></item></channel></rss>
