<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>KTT Perubahan Iklim, Pemerintah Klaim Negara Lain Contoh Pengelolaan Hutan Indonesia</title><description>SVLK pun kemudian disetarakan sebagai lisensi FLEGT 2016.</description><link>https://news.okezone.com/read/2021/11/09/337/2499301/ktt-perubahan-iklim-pemerintah-klaim-negara-lain-contoh-pengelolaan-hutan-indonesia</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2021/11/09/337/2499301/ktt-perubahan-iklim-pemerintah-klaim-negara-lain-contoh-pengelolaan-hutan-indonesia"/><item><title>KTT Perubahan Iklim, Pemerintah Klaim Negara Lain Contoh Pengelolaan Hutan Indonesia</title><link>https://news.okezone.com/read/2021/11/09/337/2499301/ktt-perubahan-iklim-pemerintah-klaim-negara-lain-contoh-pengelolaan-hutan-indonesia</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2021/11/09/337/2499301/ktt-perubahan-iklim-pemerintah-klaim-negara-lain-contoh-pengelolaan-hutan-indonesia</guid><pubDate>Selasa 09 November 2021 20:25 WIB</pubDate><dc:creator>Antara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/11/09/337/2499301/ktt-perubahan-iklim-pemerintah-klaim-negara-lain-contoh-pengelolaan-hutan-indonesia-gtH3z9yNYI.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Foto: Dokumentasi Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/11/09/337/2499301/ktt-perubahan-iklim-pemerintah-klaim-negara-lain-contoh-pengelolaan-hutan-indonesia-gtH3z9yNYI.jpg</image><title>Ilustrasi (Foto: Dokumentasi Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengklaim Sistem Verifikasi Legal Kayu atau SVLK, sudah diakui dunia internasional seperti Uni Eropa dalam kerangka perjanjian kemitraan sukarela untuk penegakan hukum, perbaikan tata kelola dan perdagangan sektor kehutanan (VPA FLEGT).

SVLK pun kemudian disetarakan sebagai lisensi FLEGT 2016. Lalu tahun 2019 kita mengadakan perjanjian (VPA) dengan Inggris, karena Inggris keluar dari Uni Eropa.

&amp;ldquo;Artinya, kita mendorong bahwa sistem kita ini sudah teruji kredibiitasnya, sehingga sejumlah negara sudah mencontoh sistem SVLK kita. Sebelumnya kita berhasil atasi illegal loging dengan SVLK ini dan sekarang kita dorong melalui SVLK untuk kelestarian hutan,&amp;rdquo; ujar Dirjen Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) Kementerian LHK, Agus Justianto dalam keterangan tertulis dari COP26, Glasgow, Inggris, Selasa (9/11/2021)

Agus mengungkapkan, dalam sesi diskusi di Paviliun Indonesia, Senin, ternyata kita dapat dukungan dari negara-negara lain terutama yang memiliki hutan tropis, karena mereka menganggap Indonesia yang sudah memiliki sistem lebih awal, ternyata tidak mudah mendapatkan pengakuan negara konsumen.

&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMS8xMS8wMi8xLzE0MTE2OS8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;

&amp;ldquo;Jadi kita tuntut sistem mereka juga, kita sudah ikuti aturan tapi faktanya belum mendapatkan harga premium yang dijanjikan, karena mereka masih menerima kayu-kayu yang belum memperoleh  lisensi FELGT,&amp;rdquo; papar Agus Justianto yang juga penanggungjawab Paviliun Indonesia di COP26 Glasgow.

Jika Uni Eropa dan Inggris tidak serius, jelasnya, pemerintah akan angkat masalah ini ketingkat global. Karena SVLK Indonesia sudah mendapatkan lisensi FLEGT, tapi menurutnya Uni Eropa tidak konsisten dalam menerapkan lisensi FLEGT. &amp;ldquo;Jadi kita mendorong lisensi FLEGT secara global,&amp;rdquo;tambahnya.

Sementara itu, Dirjen PHL Kementerian LHK Agus Justianto juga  menyinggung pembahasan soal FACT dalam diskusi di Paviliun Indonesia.  Disebutkan, Inggris sebagai tuan rumah atau presidensi COP26 ingin  membuat legacy , selain negosiasi, ada jalur non-negosiasi yang  dimanfaatkan semua negara penyelanggara.

Inggris mengangkat tema The Forest, Agriculture and Commodity Trade  atau FACT untuk membuat deklarasi yang terkait dengan kehutanan dan  pertanian , termasuk perdagangan.

FACT Dialogue dibentuk pada April 2021 dalam pertemuan pejabat  setingkat menteri yang disebut First Ministerial Roundtable dan diikuti  wakil  26 negara dalam rangkaian kegiatan menuju COP26 di Glasgow.

Inggris sebagai tuan rumah COP26 meminta Indonesia sebagai Co-Chair  dalam  FACT Dialogue, dan diputuskan Wakil Menteri Lingkungan Hidup dan  Kehutanan (Wamen LHK) Alue Dohong mewakili Indonesia itu bersama   Menteri Lingkungan Inggris, Goldsmith memimpin forum dialog FACT .

Lebih lanjut, forum menyepakati pembentukan empat kelompok kerja atau  working group, antara lain Trade and Market Development; Smallholder  Support; Transparency and Tracebility; dan Research, Development and  Innovation yang akan segera menyusun Peta Jalan (Roadmap) mengenai  langkah konkret yang dapat diambil oleh Pemerintah.

Kelompok kerja ini mengadakan pertemuan rutin sejak April 2021 dan  dalam perjalanan berkembang menjadi 30 negara yang bergabung untuk  berbagi pengalaman  dan informasi terkait kebijakan masing-masing  negara.

&amp;ldquo;Dalam forum COP 26 di Glasgow ini, kelompok kerja mengarah pada  kerja sama yang lebih serius, sehingga dalam perjalannya diusulkan untuk  mendorong  Climate Leaders Summit on Forest and Land Use yang dihadiri  Presiden Jokowi.
</description><content:encoded>JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengklaim Sistem Verifikasi Legal Kayu atau SVLK, sudah diakui dunia internasional seperti Uni Eropa dalam kerangka perjanjian kemitraan sukarela untuk penegakan hukum, perbaikan tata kelola dan perdagangan sektor kehutanan (VPA FLEGT).

SVLK pun kemudian disetarakan sebagai lisensi FLEGT 2016. Lalu tahun 2019 kita mengadakan perjanjian (VPA) dengan Inggris, karena Inggris keluar dari Uni Eropa.

&amp;ldquo;Artinya, kita mendorong bahwa sistem kita ini sudah teruji kredibiitasnya, sehingga sejumlah negara sudah mencontoh sistem SVLK kita. Sebelumnya kita berhasil atasi illegal loging dengan SVLK ini dan sekarang kita dorong melalui SVLK untuk kelestarian hutan,&amp;rdquo; ujar Dirjen Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) Kementerian LHK, Agus Justianto dalam keterangan tertulis dari COP26, Glasgow, Inggris, Selasa (9/11/2021)

Agus mengungkapkan, dalam sesi diskusi di Paviliun Indonesia, Senin, ternyata kita dapat dukungan dari negara-negara lain terutama yang memiliki hutan tropis, karena mereka menganggap Indonesia yang sudah memiliki sistem lebih awal, ternyata tidak mudah mendapatkan pengakuan negara konsumen.

&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMS8xMS8wMi8xLzE0MTE2OS8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;

&amp;ldquo;Jadi kita tuntut sistem mereka juga, kita sudah ikuti aturan tapi faktanya belum mendapatkan harga premium yang dijanjikan, karena mereka masih menerima kayu-kayu yang belum memperoleh  lisensi FELGT,&amp;rdquo; papar Agus Justianto yang juga penanggungjawab Paviliun Indonesia di COP26 Glasgow.

Jika Uni Eropa dan Inggris tidak serius, jelasnya, pemerintah akan angkat masalah ini ketingkat global. Karena SVLK Indonesia sudah mendapatkan lisensi FLEGT, tapi menurutnya Uni Eropa tidak konsisten dalam menerapkan lisensi FLEGT. &amp;ldquo;Jadi kita mendorong lisensi FLEGT secara global,&amp;rdquo;tambahnya.

Sementara itu, Dirjen PHL Kementerian LHK Agus Justianto juga  menyinggung pembahasan soal FACT dalam diskusi di Paviliun Indonesia.  Disebutkan, Inggris sebagai tuan rumah atau presidensi COP26 ingin  membuat legacy , selain negosiasi, ada jalur non-negosiasi yang  dimanfaatkan semua negara penyelanggara.

Inggris mengangkat tema The Forest, Agriculture and Commodity Trade  atau FACT untuk membuat deklarasi yang terkait dengan kehutanan dan  pertanian , termasuk perdagangan.

FACT Dialogue dibentuk pada April 2021 dalam pertemuan pejabat  setingkat menteri yang disebut First Ministerial Roundtable dan diikuti  wakil  26 negara dalam rangkaian kegiatan menuju COP26 di Glasgow.

Inggris sebagai tuan rumah COP26 meminta Indonesia sebagai Co-Chair  dalam  FACT Dialogue, dan diputuskan Wakil Menteri Lingkungan Hidup dan  Kehutanan (Wamen LHK) Alue Dohong mewakili Indonesia itu bersama   Menteri Lingkungan Inggris, Goldsmith memimpin forum dialog FACT .

Lebih lanjut, forum menyepakati pembentukan empat kelompok kerja atau  working group, antara lain Trade and Market Development; Smallholder  Support; Transparency and Tracebility; dan Research, Development and  Innovation yang akan segera menyusun Peta Jalan (Roadmap) mengenai  langkah konkret yang dapat diambil oleh Pemerintah.

Kelompok kerja ini mengadakan pertemuan rutin sejak April 2021 dan  dalam perjalanan berkembang menjadi 30 negara yang bergabung untuk  berbagi pengalaman  dan informasi terkait kebijakan masing-masing  negara.

&amp;ldquo;Dalam forum COP 26 di Glasgow ini, kelompok kerja mengarah pada  kerja sama yang lebih serius, sehingga dalam perjalannya diusulkan untuk  mendorong  Climate Leaders Summit on Forest and Land Use yang dihadiri  Presiden Jokowi.
</content:encoded></item></channel></rss>
