<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>KPK Tahan Pejabat Adhi Karya Terkait Korupsi Proyek Gedung IPDN</title><description>Dono sendiri telah ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan gedung IPDN Minahasa.</description><link>https://news.okezone.com/read/2021/11/10/337/2499744/kpk-tahan-pejabat-adhi-karya-terkait-korupsi-proyek-gedung-ipdn</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2021/11/10/337/2499744/kpk-tahan-pejabat-adhi-karya-terkait-korupsi-proyek-gedung-ipdn"/><item><title>KPK Tahan Pejabat Adhi Karya Terkait Korupsi Proyek Gedung IPDN</title><link>https://news.okezone.com/read/2021/11/10/337/2499744/kpk-tahan-pejabat-adhi-karya-terkait-korupsi-proyek-gedung-ipdn</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2021/11/10/337/2499744/kpk-tahan-pejabat-adhi-karya-terkait-korupsi-proyek-gedung-ipdn</guid><pubDate>Rabu 10 November 2021 16:40 WIB</pubDate><dc:creator>Raka Dwi Novianto</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/11/10/337/2499744/kpk-tahan-pejabat-adhi-karya-terkait-korupsi-proyek-gedung-ipdn-OLVvPpqkdk.jpg" expression="full" type="image/jpeg">KPK tahan Dono Purwoko (Foto: Raka Dwi Novianto) </media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/11/10/337/2499744/kpk-tahan-pejabat-adhi-karya-terkait-korupsi-proyek-gedung-ipdn-OLVvPpqkdk.jpg</image><title>KPK tahan Dono Purwoko (Foto: Raka Dwi Novianto) </title></images><description>JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan upaya paksa penahanan terhadap Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya (Persero) Tbk, Dono Purwoko (DP). Dono sendiri telah ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan gedung IPDN Minahasa, Sulawesi Utara pada Kemendagri tahun anggaran 2011.

KPK pun melakukan upaya penahanan paksa terhadap Dono selama 20 hari ke depan. Sebelum ditahan, Dono bakal melakukan isolasi mandiri selama 14 hari sebagai upaya antisipasi penyebaran Covid-19 di dalam lingkungan Rutan KPK.
&quot;Untuk kepentingan proses penyidikan, Tim Penyidik melakukan upaya paksa penahanan pada tersangka DP selama 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 10 November 2021 sampai dengan 29 November 2021 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur,&quot; ujar Deputi Penindakan Karyoto dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (10/11/2021).
Baca Juga:&amp;nbsp;&amp;nbsp;KPK Ultimatum Kepala Sekolah SMKN 7 Tangsel soal Dugaan Korupsi Lahan
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kemendagri, Dudy Jocom (DJ). Dudy juga ditetapkan tersangka bersama Kepala Divisi I PT Waskita Karya (Persero) Tbk, Adi Wibowo pada kasus dugaan korupsi pembangunan gedung IPDN di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, tahun anggaran 2011.

Karyoto menjelaskan, awal mulanya sekitar  awal  tahun  2010,  diadakan  pertemuan  terkait  adanya  rencana  pengadaan  dan pekerjaan  pembangunan  gedung  kampus  IPDN  di  beberapa  lokasi  di  Indonesia,  yang salah  satunya  di  Kabupaten  Minahasa,  Sulawesi  Utara.

Pertemuan  tersebut  dihadiri  oleh  perwakilan  dari  Kementerian  Dalam  Negeri, perusahaan  konsultan,  dan  perusahaan  kontraktor,  yang  salah  satunya    adalah  PT.  Adhi Karya. Pertemuan lanjutan beberapa kali dilaksanakan  di kantor  PT.  Adhi Karya yang  dihadiri oleh  pihak PT.  Adhi Karya  dan  pihak  Kemendagri  untuk  membahas  lebih  rinci  terkait  proses  lelang.

&quot;Hasil dari  pertemuan  tersebut  kemudian  disepakati  bahwa  pengerjaan  proyek  pekerjaan konstruksi  pembangunan  gedung  kampus  IPDN  di  Kabuapten  Minahasa  Sulawesi  Utara akan  dilaksanakan  oleh  PT  AK,  disertai  adanya  komitmen  berupa  pemberian  sejumlah uang  dalam  bentuk  fee  proyek  untuk  pihak  Kemendagri  yang  dimasukkan  dalam Rencana  Anggaran  dan  Biaya  (RAB)  Pekerjaan  Pembangunan  Kampus  IPDN  di Sulawesi  Utara  TA  2011,&quot; kata Karyoto.
Baca Juga:&amp;nbsp;&amp;nbsp;KPK Perpanjang Penahanan Tersangka Kontraktor Proyek Bengkalis
Terkait pemberian fee proyek tersebut, lanjut Karyoto, dimana telah disetujui oleh Dono dan atas perintahnya kemudian dicantumkan dalam surat penawaran PT. Adhi Karya.



Sekitar Desember 2011, Dono diduga mengajukan pembayaran pelaksanaan pekerjaan mencapai 100% kepada Dudy Jocom, namun progres pekerjaan baru terlaksana 89%.



&quot;Ditindaklanjuti lagi oleh DJ dengan memerintahkan Panitia Penerima Barang menandatangani Berita Acara Serah Terima Barang yang tidak sesuai dengan kondisi di lapangan,&quot; kata Karyoto.



Lalu, kata Karyoto, sekitar periode November 2011 sampai dengan April 2012, Dono diduga telah menyerahkan sejumlah uang dari PT Adhi Karya kepada Dudy Jocom sebagai imbalan fee atas dilaksanakannya proyek dimaksud.



&quot;Akibat perbuatan Tersangka DP dkk, diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar sejumlah Rp19,7 miliar dari nilai kontrak sebesar Rp124 miliar,&quot; ungkap Karyoto.



Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

</description><content:encoded>JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan upaya paksa penahanan terhadap Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya (Persero) Tbk, Dono Purwoko (DP). Dono sendiri telah ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan gedung IPDN Minahasa, Sulawesi Utara pada Kemendagri tahun anggaran 2011.

KPK pun melakukan upaya penahanan paksa terhadap Dono selama 20 hari ke depan. Sebelum ditahan, Dono bakal melakukan isolasi mandiri selama 14 hari sebagai upaya antisipasi penyebaran Covid-19 di dalam lingkungan Rutan KPK.
&quot;Untuk kepentingan proses penyidikan, Tim Penyidik melakukan upaya paksa penahanan pada tersangka DP selama 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 10 November 2021 sampai dengan 29 November 2021 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur,&quot; ujar Deputi Penindakan Karyoto dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (10/11/2021).
Baca Juga:&amp;nbsp;&amp;nbsp;KPK Ultimatum Kepala Sekolah SMKN 7 Tangsel soal Dugaan Korupsi Lahan
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kemendagri, Dudy Jocom (DJ). Dudy juga ditetapkan tersangka bersama Kepala Divisi I PT Waskita Karya (Persero) Tbk, Adi Wibowo pada kasus dugaan korupsi pembangunan gedung IPDN di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, tahun anggaran 2011.

Karyoto menjelaskan, awal mulanya sekitar  awal  tahun  2010,  diadakan  pertemuan  terkait  adanya  rencana  pengadaan  dan pekerjaan  pembangunan  gedung  kampus  IPDN  di  beberapa  lokasi  di  Indonesia,  yang salah  satunya  di  Kabupaten  Minahasa,  Sulawesi  Utara.

Pertemuan  tersebut  dihadiri  oleh  perwakilan  dari  Kementerian  Dalam  Negeri, perusahaan  konsultan,  dan  perusahaan  kontraktor,  yang  salah  satunya    adalah  PT.  Adhi Karya. Pertemuan lanjutan beberapa kali dilaksanakan  di kantor  PT.  Adhi Karya yang  dihadiri oleh  pihak PT.  Adhi Karya  dan  pihak  Kemendagri  untuk  membahas  lebih  rinci  terkait  proses  lelang.

&quot;Hasil dari  pertemuan  tersebut  kemudian  disepakati  bahwa  pengerjaan  proyek  pekerjaan konstruksi  pembangunan  gedung  kampus  IPDN  di  Kabuapten  Minahasa  Sulawesi  Utara akan  dilaksanakan  oleh  PT  AK,  disertai  adanya  komitmen  berupa  pemberian  sejumlah uang  dalam  bentuk  fee  proyek  untuk  pihak  Kemendagri  yang  dimasukkan  dalam Rencana  Anggaran  dan  Biaya  (RAB)  Pekerjaan  Pembangunan  Kampus  IPDN  di Sulawesi  Utara  TA  2011,&quot; kata Karyoto.
Baca Juga:&amp;nbsp;&amp;nbsp;KPK Perpanjang Penahanan Tersangka Kontraktor Proyek Bengkalis
Terkait pemberian fee proyek tersebut, lanjut Karyoto, dimana telah disetujui oleh Dono dan atas perintahnya kemudian dicantumkan dalam surat penawaran PT. Adhi Karya.



Sekitar Desember 2011, Dono diduga mengajukan pembayaran pelaksanaan pekerjaan mencapai 100% kepada Dudy Jocom, namun progres pekerjaan baru terlaksana 89%.



&quot;Ditindaklanjuti lagi oleh DJ dengan memerintahkan Panitia Penerima Barang menandatangani Berita Acara Serah Terima Barang yang tidak sesuai dengan kondisi di lapangan,&quot; kata Karyoto.



Lalu, kata Karyoto, sekitar periode November 2011 sampai dengan April 2012, Dono diduga telah menyerahkan sejumlah uang dari PT Adhi Karya kepada Dudy Jocom sebagai imbalan fee atas dilaksanakannya proyek dimaksud.



&quot;Akibat perbuatan Tersangka DP dkk, diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar sejumlah Rp19,7 miliar dari nilai kontrak sebesar Rp124 miliar,&quot; ungkap Karyoto.



Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

</content:encoded></item></channel></rss>
