<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Indonesia Berharap Negosiasi Artikel 6 Perjanjian Paris Capai Kesepakatan di KTT COP26 </title><description>Pembahasan artikel 6 ini salah satu yang ditunggu hasil negosiasinya dalam COP 26</description><link>https://news.okezone.com/read/2021/11/10/337/2499895/indonesia-berharap-negosiasi-artikel-6-perjanjian-paris-capai-kesepakatan-di-ktt-cop26</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2021/11/10/337/2499895/indonesia-berharap-negosiasi-artikel-6-perjanjian-paris-capai-kesepakatan-di-ktt-cop26"/><item><title>Indonesia Berharap Negosiasi Artikel 6 Perjanjian Paris Capai Kesepakatan di KTT COP26 </title><link>https://news.okezone.com/read/2021/11/10/337/2499895/indonesia-berharap-negosiasi-artikel-6-perjanjian-paris-capai-kesepakatan-di-ktt-cop26</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2021/11/10/337/2499895/indonesia-berharap-negosiasi-artikel-6-perjanjian-paris-capai-kesepakatan-di-ktt-cop26</guid><pubDate>Rabu 10 November 2021 22:16 WIB</pubDate><dc:creator>Antara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/11/10/337/2499895/indonesia-berharap-negosiasi-artikel-6-perjanjian-paris-capai-kesepakatan-di-ktt-cop26-r1hEBaQHZy.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Dirjen PPI KLHK, Laksmi Dhewanti (Foto: LHK)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/11/10/337/2499895/indonesia-berharap-negosiasi-artikel-6-perjanjian-paris-capai-kesepakatan-di-ktt-cop26-r1hEBaQHZy.jpg</image><title>Dirjen PPI KLHK, Laksmi Dhewanti (Foto: LHK)</title></images><description>JAKARTA - Indonesia sangat berharap  perundingan  terhadap Artikel 6 dari Paris Agreement atau Perjanjian Paris, yang merupakan elemen dari &amp;ldquo;The Paris Rulebook&amp;rdquo; mencapai kesepakatan dalam forum negosiasi di Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Perubahan Iklim PBB atau  Conference of the Parties (COP26) yang diselenggarakan di Glasgow, Inggris.

Artikel 6 Persetujuan Paris yang memuat pengaturan mekanisme kerja sama, termasuk perdagangan karbon atau carbon pricing ini penting, agar instrumen mekanisme kerja sama pasar dan non-pasar  ini bisa di efektifkan untuk mendukung capaian target emisi.

Pembahasan  artikel 6 ini salah satu yang ditunggu hasil negosiasinya dalam COP 26 ini karena elemen  ini merupakan salah satu solusi atau kunci untuk mencapai target-target ambisi DNDC.

&amp;ldquo;Jadi arahnya lebih ke upaya pencapaian target NDC.  Tentu kita perjuangan posisi Indonesia sehingga manfaat hasil COP26 di Glasgow ini mendukung apa yang sudah kita rencanakan dan siapkan regulasinya di Indonesia.&amp;rdquo; ujar Dirjen Pengendalian Perubahan Iklim  Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Laksmi Dhewanthi, MA dalam pernyataan tertulis dari COP 26 Glasgow, Rabu (10/11/2021).

&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMS8xMS8wMi8xLzE0MTE2OS8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;

Mengenai perkembangan COP26, khususnya dalam pembahasan Artikel 6 Pasal 6 Paris Agreement  yang  berisi 9 ayat ini merupakan inti Perjanjian Paris. Kalau dari negara negara pihak ini inti, dari Perjanjian Paris apabila para pihak  membuat  respons atas upaya-upaya mitigasi dan perubahan iklim.

Laksmi Dhewanthi menjelaskan, kesepakatan untuk pendekatan kerja sama ini menjadi penting untuk Indonesia dan negara lain karena kita sendiri atau semua negara  pasti punya rencana dan target untuk memnuhi NDC-nya.

Indonesia juga menilai bahwa pendekatan mekanisme pasar dan non-pasar jadi salah satu pendekatan yang bisa dilakukan  bagi solusi pendanaan atau insentif dalam upaya mitigasi dan adaptasi perubahan iklim.

Dikemukakan Laksmi, dalam peta jalan atau road map NDC Indonesia,   sudah mengenali instrurmen ini  menjadi salah satu instrumen yang akan  digunakan  dalam implementasi NDC Indonesia.

Pada  29 Oktber 2021, sebelum Presiden Jokowi meninggalkan Indonesia  menuju Roma dan dari Roma ke COP26  Glasgow, beliau menandatangani  Pelpres nomor 98/2021 tentang  Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon  (NEK) untuk mendukung pencapaian NDC dan pengendalian emisi GRK dalam  pembangunan.  &amp;ldquo;Kita tentu berharap hasil-hasil keputusan COP26 di  Glasgow ini akan memperkuat penerapan regulasi yang sudah kita  siapkan,&amp;rdquo;tambahnya.

Dalam Perlpes itu diperkenalkan 4 (empat) mekanisme Nilai Ekonomi Karbon , yakni :
1.	Mekanisme perdagangan karbon di mana di dalamnya ada perdagangan emisi dan  offset emisi
2.	Mekanisme pembayaran berbasis hasil atau result based payment.
3.	Mekanisme  pungutan atas karbon
4.	Mekanisme lainnya  yang bisa kombinasi satu&amp;ndash;tiga atau ada metologi&amp;ndash;metologi baru sesuai perkembangan.

Dalam Pasal 6 Perjanjian Paris ini membahas mekanisme kerja sama.  Kerja sama sukarela antarnegara dalam pemenuhan target NDC-nya. Melalui  kerja  sama ini, negara yang belum mampu memenuhi NDC-nya bisa membeli  dari negara lain. Apa yang dibeli? Yang dibeli adalah International  Transferred Mitigation Outcomes (ITMOs) untuk membantu memenuhi target  pengurangan emisi Gas Rumah Kaca (GRK).

Mekanisme ke-2 perdagangan karbon global antara  pelaku usaha dan  sektor publik. Di mana sektor publik yang mempunyai kewajiban untuk  memenuhi batas atas emisi, dapat membeli karbon kredit dari kegiatan   mitigasi kerja sama antar negara melalui berbagai kegiatan untuk  memenuhi NDC dari negara-negara berkembang.

Misalnya kerja sama pelatihan, ketahanan  iklim, mitigasi dan  adaptasi dan sebagainya. Untuk kerja sama ketiga ini tidak ada  perpindahakan karbon

</description><content:encoded>JAKARTA - Indonesia sangat berharap  perundingan  terhadap Artikel 6 dari Paris Agreement atau Perjanjian Paris, yang merupakan elemen dari &amp;ldquo;The Paris Rulebook&amp;rdquo; mencapai kesepakatan dalam forum negosiasi di Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Perubahan Iklim PBB atau  Conference of the Parties (COP26) yang diselenggarakan di Glasgow, Inggris.

Artikel 6 Persetujuan Paris yang memuat pengaturan mekanisme kerja sama, termasuk perdagangan karbon atau carbon pricing ini penting, agar instrumen mekanisme kerja sama pasar dan non-pasar  ini bisa di efektifkan untuk mendukung capaian target emisi.

Pembahasan  artikel 6 ini salah satu yang ditunggu hasil negosiasinya dalam COP 26 ini karena elemen  ini merupakan salah satu solusi atau kunci untuk mencapai target-target ambisi DNDC.

&amp;ldquo;Jadi arahnya lebih ke upaya pencapaian target NDC.  Tentu kita perjuangan posisi Indonesia sehingga manfaat hasil COP26 di Glasgow ini mendukung apa yang sudah kita rencanakan dan siapkan regulasinya di Indonesia.&amp;rdquo; ujar Dirjen Pengendalian Perubahan Iklim  Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Laksmi Dhewanthi, MA dalam pernyataan tertulis dari COP 26 Glasgow, Rabu (10/11/2021).

&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMS8xMS8wMi8xLzE0MTE2OS8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;

Mengenai perkembangan COP26, khususnya dalam pembahasan Artikel 6 Pasal 6 Paris Agreement  yang  berisi 9 ayat ini merupakan inti Perjanjian Paris. Kalau dari negara negara pihak ini inti, dari Perjanjian Paris apabila para pihak  membuat  respons atas upaya-upaya mitigasi dan perubahan iklim.

Laksmi Dhewanthi menjelaskan, kesepakatan untuk pendekatan kerja sama ini menjadi penting untuk Indonesia dan negara lain karena kita sendiri atau semua negara  pasti punya rencana dan target untuk memnuhi NDC-nya.

Indonesia juga menilai bahwa pendekatan mekanisme pasar dan non-pasar jadi salah satu pendekatan yang bisa dilakukan  bagi solusi pendanaan atau insentif dalam upaya mitigasi dan adaptasi perubahan iklim.

Dikemukakan Laksmi, dalam peta jalan atau road map NDC Indonesia,   sudah mengenali instrurmen ini  menjadi salah satu instrumen yang akan  digunakan  dalam implementasi NDC Indonesia.

Pada  29 Oktber 2021, sebelum Presiden Jokowi meninggalkan Indonesia  menuju Roma dan dari Roma ke COP26  Glasgow, beliau menandatangani  Pelpres nomor 98/2021 tentang  Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon  (NEK) untuk mendukung pencapaian NDC dan pengendalian emisi GRK dalam  pembangunan.  &amp;ldquo;Kita tentu berharap hasil-hasil keputusan COP26 di  Glasgow ini akan memperkuat penerapan regulasi yang sudah kita  siapkan,&amp;rdquo;tambahnya.

Dalam Perlpes itu diperkenalkan 4 (empat) mekanisme Nilai Ekonomi Karbon , yakni :
1.	Mekanisme perdagangan karbon di mana di dalamnya ada perdagangan emisi dan  offset emisi
2.	Mekanisme pembayaran berbasis hasil atau result based payment.
3.	Mekanisme  pungutan atas karbon
4.	Mekanisme lainnya  yang bisa kombinasi satu&amp;ndash;tiga atau ada metologi&amp;ndash;metologi baru sesuai perkembangan.

Dalam Pasal 6 Perjanjian Paris ini membahas mekanisme kerja sama.  Kerja sama sukarela antarnegara dalam pemenuhan target NDC-nya. Melalui  kerja  sama ini, negara yang belum mampu memenuhi NDC-nya bisa membeli  dari negara lain. Apa yang dibeli? Yang dibeli adalah International  Transferred Mitigation Outcomes (ITMOs) untuk membantu memenuhi target  pengurangan emisi Gas Rumah Kaca (GRK).

Mekanisme ke-2 perdagangan karbon global antara  pelaku usaha dan  sektor publik. Di mana sektor publik yang mempunyai kewajiban untuk  memenuhi batas atas emisi, dapat membeli karbon kredit dari kegiatan   mitigasi kerja sama antar negara melalui berbagai kegiatan untuk  memenuhi NDC dari negara-negara berkembang.

Misalnya kerja sama pelatihan, ketahanan  iklim, mitigasi dan  adaptasi dan sebagainya. Untuk kerja sama ketiga ini tidak ada  perpindahakan karbon

</content:encoded></item></channel></rss>
