<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Mantan Dirut PT Pelindo II RJ Lino Hadapi Sidang Tuntutan Kasus Korupsi Hari Ini</title><description>&quot;Iya sidang agenda tuntutan. Sidangnya pukul 13.00 WIB,&quot; kata Penasehat Hukum RJ Lino, Agus Dwiwarsono</description><link>https://news.okezone.com/read/2021/11/11/337/2499955/mantan-dirut-pt-pelindo-ii-rj-lino-hadapi-sidang-tuntutan-kasus-korupsi-hari-ini</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2021/11/11/337/2499955/mantan-dirut-pt-pelindo-ii-rj-lino-hadapi-sidang-tuntutan-kasus-korupsi-hari-ini"/><item><title>Mantan Dirut PT Pelindo II RJ Lino Hadapi Sidang Tuntutan Kasus Korupsi Hari Ini</title><link>https://news.okezone.com/read/2021/11/11/337/2499955/mantan-dirut-pt-pelindo-ii-rj-lino-hadapi-sidang-tuntutan-kasus-korupsi-hari-ini</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2021/11/11/337/2499955/mantan-dirut-pt-pelindo-ii-rj-lino-hadapi-sidang-tuntutan-kasus-korupsi-hari-ini</guid><pubDate>Kamis 11 November 2021 06:01 WIB</pubDate><dc:creator>Arie Dwi Satrio</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/11/11/337/2499955/mantan-dirut-pt-pelindo-ii-rj-lino-hadapi-sidang-tuntutan-kasus-korupsi-hari-ini-ZNyyixM9ux.jpg" expression="full" type="image/jpeg">RJ Lino (Foto: Sindo)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/11/11/337/2499955/mantan-dirut-pt-pelindo-ii-rj-lino-hadapi-sidang-tuntutan-kasus-korupsi-hari-ini-ZNyyixM9ux.jpg</image><title>RJ Lino (Foto: Sindo)</title></images><description>JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengagendakan sidang tuntutan untuk terdakwa mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pelindo II, Richard Joost Lino (RJ Lino), hari ini, Kamis (11/11/2021).
RJ Lino bakal dituntut oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus dugaan korupsi terkait pengadaan tiga Quayside Container Crane (QCC) untuk PT Pelindo II
&quot;Iya sidang agenda tuntutan. Sidangnya pukul 13.00 WIB,&quot; kata Penasehat Hukum RJ Lino, Agus Dwiwarsono saat dikonfirmasi.
Agus memastikan RJ Lino dalam kondisi sehat dan akan menghadiri langsung sidang tuntutan di PN Jakpus. Kata Agus, RJ Lino tak berharap banyak dari tuntutan tim jaksa KPK. Agus masih ingin melihat lebih jauh tuntutan yang akan diajukan jaksa.
Baca juga:&amp;nbsp;KPK Yakin RJ Lino Bersalah di Perkara Korupsi Pelindo II
&quot;Kita lihat nanti tuntutannya JPU, apakah berdasarkan fakta persidangan dan fakta hukum yang diperoleh dalam sidang RJL ataukah tidak,&quot; pungkasnya.
Baca juga:&amp;nbsp;Didakwa Rugikan Negara USD1,99 Juta, RJ Lino Ajukan Eksepsi
Diketahui sebelumnya, RJ Lino didakwa oleh tim jaksa KPK telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri dan suatu perusahaan bernama Wuxi Hua Dong Heavy Machinery Science and Technology Group Co. Ltd. (HDHM) China hingga mencapai 1,9 Juta dolar AS.


RJ Lino melakukan perbuatan melawan hukum tersebut dengan cara mengintervensi pengadaan tiga unit QCC. Intervensi tersebut dilakukan bersama-sama dengan dengan Ferialdy Norlan selaku Direktur Operasi dan Teknik PT Pelindo II dan Weng Yaogen selaku Chairman Dong Heavy Machinery Science and Technology Group Co. Ltd. (HDHM) pada 21 Oktober 2011.
Jaksa menyebut perbuatan RJ Lino yang mengintervensi pengadaan tiga unit Twin lift Quay Container Crane berikut pemeliharaannya merupakan perbuatan yang menyalahgunakan jabatan dan kewenangannya.
Atas ulahnya, RJ Lino didakwa melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga:&amp;nbsp;RJ Lino Didakwa Rugikan Negara 1,9 Juta Dollar AS Terkait Pengadaan Crane di Pelindo II
</description><content:encoded>JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengagendakan sidang tuntutan untuk terdakwa mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pelindo II, Richard Joost Lino (RJ Lino), hari ini, Kamis (11/11/2021).
RJ Lino bakal dituntut oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus dugaan korupsi terkait pengadaan tiga Quayside Container Crane (QCC) untuk PT Pelindo II
&quot;Iya sidang agenda tuntutan. Sidangnya pukul 13.00 WIB,&quot; kata Penasehat Hukum RJ Lino, Agus Dwiwarsono saat dikonfirmasi.
Agus memastikan RJ Lino dalam kondisi sehat dan akan menghadiri langsung sidang tuntutan di PN Jakpus. Kata Agus, RJ Lino tak berharap banyak dari tuntutan tim jaksa KPK. Agus masih ingin melihat lebih jauh tuntutan yang akan diajukan jaksa.
Baca juga:&amp;nbsp;KPK Yakin RJ Lino Bersalah di Perkara Korupsi Pelindo II
&quot;Kita lihat nanti tuntutannya JPU, apakah berdasarkan fakta persidangan dan fakta hukum yang diperoleh dalam sidang RJL ataukah tidak,&quot; pungkasnya.
Baca juga:&amp;nbsp;Didakwa Rugikan Negara USD1,99 Juta, RJ Lino Ajukan Eksepsi
Diketahui sebelumnya, RJ Lino didakwa oleh tim jaksa KPK telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri dan suatu perusahaan bernama Wuxi Hua Dong Heavy Machinery Science and Technology Group Co. Ltd. (HDHM) China hingga mencapai 1,9 Juta dolar AS.


RJ Lino melakukan perbuatan melawan hukum tersebut dengan cara mengintervensi pengadaan tiga unit QCC. Intervensi tersebut dilakukan bersama-sama dengan dengan Ferialdy Norlan selaku Direktur Operasi dan Teknik PT Pelindo II dan Weng Yaogen selaku Chairman Dong Heavy Machinery Science and Technology Group Co. Ltd. (HDHM) pada 21 Oktober 2011.
Jaksa menyebut perbuatan RJ Lino yang mengintervensi pengadaan tiga unit Twin lift Quay Container Crane berikut pemeliharaannya merupakan perbuatan yang menyalahgunakan jabatan dan kewenangannya.
Atas ulahnya, RJ Lino didakwa melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga:&amp;nbsp;RJ Lino Didakwa Rugikan Negara 1,9 Juta Dollar AS Terkait Pengadaan Crane di Pelindo II
</content:encoded></item></channel></rss>
