<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Pengadilan Tinggi Perberat Hukuman Edhy Prabowo dari 5 Jadi 9 Tahun Penjara</title><description>Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan untuk memperberat hukuman Edhy Prabowo menjadi 9 tahun penjara.</description><link>https://news.okezone.com/read/2021/11/11/337/2500162/pengadilan-tinggi-perberat-hukuman-edhy-prabowo-dari-5-jadi-9-tahun-penjara</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2021/11/11/337/2500162/pengadilan-tinggi-perberat-hukuman-edhy-prabowo-dari-5-jadi-9-tahun-penjara"/><item><title>Pengadilan Tinggi Perberat Hukuman Edhy Prabowo dari 5 Jadi 9 Tahun Penjara</title><link>https://news.okezone.com/read/2021/11/11/337/2500162/pengadilan-tinggi-perberat-hukuman-edhy-prabowo-dari-5-jadi-9-tahun-penjara</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2021/11/11/337/2500162/pengadilan-tinggi-perberat-hukuman-edhy-prabowo-dari-5-jadi-9-tahun-penjara</guid><pubDate>Kamis 11 November 2021 13:17 WIB</pubDate><dc:creator>Raka Dwi Novianto</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/11/11/337/2500162/pengadilan-tinggi-perberat-hukuman-edhy-prabowo-dari-5-jadi-9-tahun-penjara-YlXiaKtOLp.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Edhy Prabowo</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/11/11/337/2500162/pengadilan-tinggi-perberat-hukuman-edhy-prabowo-dari-5-jadi-9-tahun-penjara-YlXiaKtOLp.jpg</image><title>Edhy Prabowo</title></images><description>JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan untuk memperberat hukuman mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo menjadi 9 tahun penjara dalam perkara suap ekspor benih bening lobster atau benur.

Sebelumnya di tingkat Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edhy Prabowo di vonis 5 tahun penjara dan denda Rp400 juta subsidair enam bulan kurungan.

Dalam putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menyatakan Edhy Prabowo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan secara bersamasama sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama. Putusan tersebut tindaklanjut dari banding yang diajukan oleh pihak Edhy Prabowo.

&quot;Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda sebesar Rp. 400.000.000,- dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,&quot; dikutip dari laman Mahkamah Agung, Kamis (11/11/2021).

Baca Juga :&amp;nbsp;Divonis 5 Tahun Penjara, Edhy Prabowo : Saya Sedih

Majelis Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pun juga menambahkan hukuman pengganti. Dimana jika Edhy tidak dapat membayar uang pengganti senilai Rp 9,6 miliar dan US$ 77.000 diganti dengan hukuman yang semula 2 tahun kurungan menjadi 3 tahun kurungan.

Terkait pencabutan hak politik, putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sama dengan pengadilan tingkat pertama yakni berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam Jabatan Publik selama 3 tahun sejak Edhy selesai menjalani pidana pokoknya.&quot;Menimbang, bahwa dari Memori Banding yang diajukan oleh Penasihat Hukum Terdakwa ternyata tidak ada ditemukan hal-hal baru yang dapat melemahkan atau membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat nomor 26/Pid.Sus/TPK/2021/PN.JKT.PST tanggal 15 Juli 2021 yang dimintakan banding, dan hanya pengulangan dari apa yang disampaikan di Pengadilan Tingkat Pertama dan kesemuanya telah dipertimbangkan dengan cermat oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama berdasarkan fakta-fakta yang diperoleh dan terungkap dipersidangan dari alat bukti yang cukup memadai dan sah sesuai dengan ketentuan KUHAP, oleh karena itu Memori Banding dari Penasihat Hukum Terdakwa tidak perlu dipertimbangkan lebih lanjut oleh Majelis Hakim Tingkat Banding,&quot; dikutip dari putusan di laman MA.

Dalam sidang tersebut duduk sebagai Hakim Ketua Majelis yakni Haryono, dan Mohammad Lutfi, Singgih Budi Prakoso, Reny Halida Ilham Malik, Anthon R Saragih masing-masing sebagai Hakim anggota.</description><content:encoded>JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan untuk memperberat hukuman mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo menjadi 9 tahun penjara dalam perkara suap ekspor benih bening lobster atau benur.

Sebelumnya di tingkat Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edhy Prabowo di vonis 5 tahun penjara dan denda Rp400 juta subsidair enam bulan kurungan.

Dalam putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menyatakan Edhy Prabowo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan secara bersamasama sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama. Putusan tersebut tindaklanjut dari banding yang diajukan oleh pihak Edhy Prabowo.

&quot;Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda sebesar Rp. 400.000.000,- dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,&quot; dikutip dari laman Mahkamah Agung, Kamis (11/11/2021).

Baca Juga :&amp;nbsp;Divonis 5 Tahun Penjara, Edhy Prabowo : Saya Sedih

Majelis Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pun juga menambahkan hukuman pengganti. Dimana jika Edhy tidak dapat membayar uang pengganti senilai Rp 9,6 miliar dan US$ 77.000 diganti dengan hukuman yang semula 2 tahun kurungan menjadi 3 tahun kurungan.

Terkait pencabutan hak politik, putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sama dengan pengadilan tingkat pertama yakni berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam Jabatan Publik selama 3 tahun sejak Edhy selesai menjalani pidana pokoknya.&quot;Menimbang, bahwa dari Memori Banding yang diajukan oleh Penasihat Hukum Terdakwa ternyata tidak ada ditemukan hal-hal baru yang dapat melemahkan atau membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat nomor 26/Pid.Sus/TPK/2021/PN.JKT.PST tanggal 15 Juli 2021 yang dimintakan banding, dan hanya pengulangan dari apa yang disampaikan di Pengadilan Tingkat Pertama dan kesemuanya telah dipertimbangkan dengan cermat oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama berdasarkan fakta-fakta yang diperoleh dan terungkap dipersidangan dari alat bukti yang cukup memadai dan sah sesuai dengan ketentuan KUHAP, oleh karena itu Memori Banding dari Penasihat Hukum Terdakwa tidak perlu dipertimbangkan lebih lanjut oleh Majelis Hakim Tingkat Banding,&quot; dikutip dari putusan di laman MA.

Dalam sidang tersebut duduk sebagai Hakim Ketua Majelis yakni Haryono, dan Mohammad Lutfi, Singgih Budi Prakoso, Reny Halida Ilham Malik, Anthon R Saragih masing-masing sebagai Hakim anggota.</content:encoded></item></channel></rss>
