<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Joddy Sopir Vanessa Angel Terancam Pasal Berlapis, Hukuman 6 dan 12 Tahun Penjara!</title><description>Joddy kini telah resmi jadi tersangka dan ditahan di Polres Jombang.</description><link>https://news.okezone.com/read/2021/11/11/337/2500216/joddy-sopir-vanessa-angel-terancam-pasal-berlapis-hukuman-6-dan-12-tahun-penjara</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2021/11/11/337/2500216/joddy-sopir-vanessa-angel-terancam-pasal-berlapis-hukuman-6-dan-12-tahun-penjara"/><item><title>Joddy Sopir Vanessa Angel Terancam Pasal Berlapis, Hukuman 6 dan 12 Tahun Penjara!</title><link>https://news.okezone.com/read/2021/11/11/337/2500216/joddy-sopir-vanessa-angel-terancam-pasal-berlapis-hukuman-6-dan-12-tahun-penjara</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2021/11/11/337/2500216/joddy-sopir-vanessa-angel-terancam-pasal-berlapis-hukuman-6-dan-12-tahun-penjara</guid><pubDate>Kamis 11 November 2021 14:12 WIB</pubDate><dc:creator>Tim Okezone</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/11/11/337/2500216/tubagus-joddy-terancam-pasal-berlapis-hukuman-6-dan-12-tahun-penjara-mwvS1nnBgp.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Tubagus Joddy. (Foto: Instagram)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/11/11/337/2500216/tubagus-joddy-terancam-pasal-berlapis-hukuman-6-dan-12-tahun-penjara-mwvS1nnBgp.jpg</image><title>Tubagus Joddy. (Foto: Instagram)</title></images><description>JAKARTA - Sopir Vanessa Angel, Tubagus Joddy terancam pasal berlapis akibat kelalaiannya saat menjadi sopir yang mengakibatkan kecelakaan menewaskan Vanessa dan suaminya Bibi Ardiansyah. Joddy kini telah resmi jadi tersangka dan ditahan di Polres Jombang.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan, Joddy dikenakan Pasal 310 ayat (4) UURI No. 22 tahun 2009 dan Pasal  311 Ayat (5)UURI No. 22 tahun 2009. Kedua Pasal itu mengatur tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Berikut isi dua pasal tersebut.
Pasal 310 ayat (4) UU LLAJ berbunyi: &amp;ldquo;Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah)&amp;rdquo;.
Baca juga:&amp;nbsp;Breaking News: Sopir Vanessa Angel Tubagus Joddy Resmi Ditahan Polisi
Pasal 311 Ayat (5) UU LLAJ berbunyi: &quot;Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3), pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau denda paling banyak Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah)&quot;.</description><content:encoded>JAKARTA - Sopir Vanessa Angel, Tubagus Joddy terancam pasal berlapis akibat kelalaiannya saat menjadi sopir yang mengakibatkan kecelakaan menewaskan Vanessa dan suaminya Bibi Ardiansyah. Joddy kini telah resmi jadi tersangka dan ditahan di Polres Jombang.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan, Joddy dikenakan Pasal 310 ayat (4) UURI No. 22 tahun 2009 dan Pasal  311 Ayat (5)UURI No. 22 tahun 2009. Kedua Pasal itu mengatur tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Berikut isi dua pasal tersebut.
Pasal 310 ayat (4) UU LLAJ berbunyi: &amp;ldquo;Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah)&amp;rdquo;.
Baca juga:&amp;nbsp;Breaking News: Sopir Vanessa Angel Tubagus Joddy Resmi Ditahan Polisi
Pasal 311 Ayat (5) UU LLAJ berbunyi: &quot;Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3), pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau denda paling banyak Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah)&quot;.</content:encoded></item></channel></rss>
