<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>5 Fakta Pejabat Pajak Bantaeng Ditangkap, Diam Membisu saat Tiba di KPK</title><description>Berikut sejumlah faktanya pejabat pajak ditangkap KPK:</description><link>https://news.okezone.com/read/2021/11/11/337/2500270/5-fakta-pejabat-pajak-bantaeng-ditangkap-diam-membisu-saat-tiba-di-kpk</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2021/11/11/337/2500270/5-fakta-pejabat-pajak-bantaeng-ditangkap-diam-membisu-saat-tiba-di-kpk"/><item><title>5 Fakta Pejabat Pajak Bantaeng Ditangkap, Diam Membisu saat Tiba di KPK</title><link>https://news.okezone.com/read/2021/11/11/337/2500270/5-fakta-pejabat-pajak-bantaeng-ditangkap-diam-membisu-saat-tiba-di-kpk</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2021/11/11/337/2500270/5-fakta-pejabat-pajak-bantaeng-ditangkap-diam-membisu-saat-tiba-di-kpk</guid><pubDate>Kamis 11 November 2021 18:02 WIB</pubDate><dc:creator>Lutfia Dwi Kurniasih</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/11/11/337/2500270/5-fakta-pejabat-pajak-bantaeng-ditangkap-diam-membisu-saat-tiba-di-kpk-9OY5T0UrWQ.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Kepala KPP Pratama Bantaeng, Wawan ditangkap KPK. (Foto: Raka Dwi)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/11/11/337/2500270/5-fakta-pejabat-pajak-bantaeng-ditangkap-diam-membisu-saat-tiba-di-kpk-9OY5T0UrWQ.jpg</image><title>Kepala KPP Pratama Bantaeng, Wawan ditangkap KPK. (Foto: Raka Dwi)</title></images><description>JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Pejabat Direktorat Jenderal Pajak pada Kementerian Keuangan dalam kasus dugaan suap perpajakan di Sulawesi Selatan.
Diketahui, pejabat yang berhasil ditangkap tidak mengeluarkan sepatah kata pun dan lebih memilih diam saat ditanyai wartawan perihal penangkapannya. Berikut sejumlah faktanya:
1. Kepala Kantor Pajak Bantaeng
Kepala KPP Pratama Bantaeng, Wawan Ridwan tiba di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (11/11) pagi ini. Wawan digelandang ke Gedung KPK usai dirinya ditangkap di Sulawesi Selatan.
Penangkapan pejabat pajak itu merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap terkait dengan pemeriksaan perpajakan Tahun 2016 dan Tahun 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak dengan tersangka Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak tahun 2016-2019, Angin Prayitno Aji (APA).
2. Diam Membisu
Pantauan MNC Portal di lokasi, Wawan tiba sekira pukul 09.36 WIB dengan menumpang mobil berwarna hitam. Saat turun dari mobil, Wawan yang mengenakan pakaian berwarna coklat langsung menutupi tangannya dengan jaket biru gelap.
Wawan tidak mengeluarkan sepatah kata pun saat ditanyai wartawan perihal penangkapannya. Wawan memilih masuk langsung ke Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan.
Baca juga:&amp;nbsp;Ini Kronologi Penangkapan Kepala Kantor Pajak Bantaeng
3. Diduga Tidak Kooperatif
Plt Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan, oknum pejabat pajak itu ditangkap karena dinilai tidak kooperatif saat pemeriksaan.
&quot;Benar, informasi yang kami peroleh Rabu, 10/11/2021, tim penyidik KPK menangkap 1 orang pegawai pajak terkait pengembangan perkara dugaan korupsi perpajakan dengan terdakwa Angin Prayitno A. Penangkapan dilakukan di Sulawesi Selatan,&quot; ujar Ali Fikti, Kamis (11/11/2021).
&quot;Yang bersangkutan kami nilai tidak kooperatif selama proses penyelesaian penyidikan perkara yang saat ini sedang KPK lakukan,&quot; jelas Ali.4. Lanjutan Pengembangan Kasus Dugaan Suap
Pengembangan Penangkapan pejabat pajak itu merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap terkait dengan pemeriksaan perpajakan Tahun 2016 dan Tahun 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak dengan tersangka Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak tahun 2016-2019, Angin Prayitno Aji (APA).
5. Sejumlah Orang Jadi Tersangka
Selain, Angin, KPK juga menetapkan 5 tersangka lainnya. Mereka yakni, Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan pada Direktorat Jenderal Pajak Dadan Ramdani (DR), dan Kuasa Wajib Pajak Veronika Lindawati (VL).
Serta tiga orang konsultan pajak, yakni Ryan Ahmad Ronas, Aulia Imran Maghribi, dan Agus Susetyo.</description><content:encoded>JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Pejabat Direktorat Jenderal Pajak pada Kementerian Keuangan dalam kasus dugaan suap perpajakan di Sulawesi Selatan.
Diketahui, pejabat yang berhasil ditangkap tidak mengeluarkan sepatah kata pun dan lebih memilih diam saat ditanyai wartawan perihal penangkapannya. Berikut sejumlah faktanya:
1. Kepala Kantor Pajak Bantaeng
Kepala KPP Pratama Bantaeng, Wawan Ridwan tiba di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (11/11) pagi ini. Wawan digelandang ke Gedung KPK usai dirinya ditangkap di Sulawesi Selatan.
Penangkapan pejabat pajak itu merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap terkait dengan pemeriksaan perpajakan Tahun 2016 dan Tahun 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak dengan tersangka Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak tahun 2016-2019, Angin Prayitno Aji (APA).
2. Diam Membisu
Pantauan MNC Portal di lokasi, Wawan tiba sekira pukul 09.36 WIB dengan menumpang mobil berwarna hitam. Saat turun dari mobil, Wawan yang mengenakan pakaian berwarna coklat langsung menutupi tangannya dengan jaket biru gelap.
Wawan tidak mengeluarkan sepatah kata pun saat ditanyai wartawan perihal penangkapannya. Wawan memilih masuk langsung ke Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan.
Baca juga:&amp;nbsp;Ini Kronologi Penangkapan Kepala Kantor Pajak Bantaeng
3. Diduga Tidak Kooperatif
Plt Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan, oknum pejabat pajak itu ditangkap karena dinilai tidak kooperatif saat pemeriksaan.
&quot;Benar, informasi yang kami peroleh Rabu, 10/11/2021, tim penyidik KPK menangkap 1 orang pegawai pajak terkait pengembangan perkara dugaan korupsi perpajakan dengan terdakwa Angin Prayitno A. Penangkapan dilakukan di Sulawesi Selatan,&quot; ujar Ali Fikti, Kamis (11/11/2021).
&quot;Yang bersangkutan kami nilai tidak kooperatif selama proses penyelesaian penyidikan perkara yang saat ini sedang KPK lakukan,&quot; jelas Ali.4. Lanjutan Pengembangan Kasus Dugaan Suap
Pengembangan Penangkapan pejabat pajak itu merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap terkait dengan pemeriksaan perpajakan Tahun 2016 dan Tahun 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak dengan tersangka Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak tahun 2016-2019, Angin Prayitno Aji (APA).
5. Sejumlah Orang Jadi Tersangka
Selain, Angin, KPK juga menetapkan 5 tersangka lainnya. Mereka yakni, Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan pada Direktorat Jenderal Pajak Dadan Ramdani (DR), dan Kuasa Wajib Pajak Veronika Lindawati (VL).
Serta tiga orang konsultan pajak, yakni Ryan Ahmad Ronas, Aulia Imran Maghribi, dan Agus Susetyo.</content:encoded></item></channel></rss>
