<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Breaking News: Sopir Vanessa Angel Tubagus Joddy Resmi Ditahan Polisi</title><description>Sopir Vanessa Angel, Tubagus Joddy telah ditetapkan tersangka dan kini resmi ditahan di Polres Jombang.</description><link>https://news.okezone.com/read/2021/11/11/340/2500182/breaking-news-sopir-vanessa-angel-tubagus-joddy-resmi-ditahan-polisi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2021/11/11/340/2500182/breaking-news-sopir-vanessa-angel-tubagus-joddy-resmi-ditahan-polisi"/><item><title>Breaking News: Sopir Vanessa Angel Tubagus Joddy Resmi Ditahan Polisi</title><link>https://news.okezone.com/read/2021/11/11/340/2500182/breaking-news-sopir-vanessa-angel-tubagus-joddy-resmi-ditahan-polisi</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2021/11/11/340/2500182/breaking-news-sopir-vanessa-angel-tubagus-joddy-resmi-ditahan-polisi</guid><pubDate>Kamis 11 November 2021 13:34 WIB</pubDate><dc:creator>Tim Okezone</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/11/11/340/2500182/breaking-news-sopir-vanessa-angel-tubagus-joddy-resmi-ditahan-polisi-9j96TDkKmP.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Tubagus Joddy. (Foto: Instagram)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/11/11/340/2500182/breaking-news-sopir-vanessa-angel-tubagus-joddy-resmi-ditahan-polisi-9j96TDkKmP.jpg</image><title>Tubagus Joddy. (Foto: Instagram)</title></images><description>SURABAYA - Sopir Vanessa Angel, Tubagus Joddy telah ditetapkan tersangka dan kini resmi ditahan di Polres Jombang. Dia terancam dengan pasal berlapis akibat tindakan lalainya mengakibatkan Vanessa dan suaminya Bibi Ardiansyah meninggal dunia.
&quot;Sudah dilakukan penahanan di Polres Jombang,&quot; ujar Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Kamis (11/11/2021).



Gatot mengatakan, Joddy dikenakan Pasal 310 ayat (4) UURI No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas di Jalan Raya dengan ancaman 6 tahun penjara.
Baca juga:&amp;nbsp;Kejari Siapkan 3 Jaksa Tangani Kasus Sopir Vanessa Angel
Selain itu, Joddy juga dijerat Pasal 311 Ayat (5) yang berisi tentang kelalaian yang membahayakan nyawa orang lain. Ancamannya 12 tahun penjara.</description><content:encoded>SURABAYA - Sopir Vanessa Angel, Tubagus Joddy telah ditetapkan tersangka dan kini resmi ditahan di Polres Jombang. Dia terancam dengan pasal berlapis akibat tindakan lalainya mengakibatkan Vanessa dan suaminya Bibi Ardiansyah meninggal dunia.
&quot;Sudah dilakukan penahanan di Polres Jombang,&quot; ujar Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Kamis (11/11/2021).



Gatot mengatakan, Joddy dikenakan Pasal 310 ayat (4) UURI No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas di Jalan Raya dengan ancaman 6 tahun penjara.
Baca juga:&amp;nbsp;Kejari Siapkan 3 Jaksa Tangani Kasus Sopir Vanessa Angel
Selain itu, Joddy juga dijerat Pasal 311 Ayat (5) yang berisi tentang kelalaian yang membahayakan nyawa orang lain. Ancamannya 12 tahun penjara.</content:encoded></item></channel></rss>
