<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kejari Siapkan 3 Jaksa Tangani Kasus Sopir Vanessa Angel</title><description>Kejari Jombang menyiapkan 3 jaksa untuk menangani kasus sopir Vanessa Angel.&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2021/11/11/519/2499956/kejari-siapkan-3-jaksa-tangani-kasus-sopir-vanessa-angel</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2021/11/11/519/2499956/kejari-siapkan-3-jaksa-tangani-kasus-sopir-vanessa-angel"/><item><title>Kejari Siapkan 3 Jaksa Tangani Kasus Sopir Vanessa Angel</title><link>https://news.okezone.com/read/2021/11/11/519/2499956/kejari-siapkan-3-jaksa-tangani-kasus-sopir-vanessa-angel</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2021/11/11/519/2499956/kejari-siapkan-3-jaksa-tangani-kasus-sopir-vanessa-angel</guid><pubDate>Kamis 11 November 2021 06:03 WIB</pubDate><dc:creator>Lukman Hakim</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/11/11/519/2499956/kejari-siapkan-3-jaksa-tangani-kasus-sopir-vanessa-angel-aaHE4z9P6q.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Sopir Vanessa Angel, Tubagus Joddy ditetapkan sebagai tersangka dalam kecelakaan maut. (Instagram)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/11/11/519/2499956/kejari-siapkan-3-jaksa-tangani-kasus-sopir-vanessa-angel-aaHE4z9P6q.jpg</image><title>Sopir Vanessa Angel, Tubagus Joddy ditetapkan sebagai tersangka dalam kecelakaan maut. (Instagram)</title></images><description>SURABAYA &amp;ndash; Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang menyiapkan tiga jaksa penuntut umum (JPU) untuk menangani kasus Muhammad Joddy Pramas Setya, sopir Vanessa Angel. Sebelumnya, Joddy ditetapkan sebagai tersangka atas kecelakaan maut yang menewaskan Vanessa Angel dan suaminya.

Ia ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang dikirimkan polisi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang. SPDP bernomor 837 itu diterima Kejari dari penyidik pada Rabu (10/11/2021).

&amp;ldquo;Sudah (ada tersangka), atas nama Tubagus Muhammad Joddy. Baru satu orang yang jadi tersangka,&quot; kata Kepala Kejari Jombang, Imran.

&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMS8xMS8wOC82LzE0MTQ1NS8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;

Ia melanjutkan, setelah menerima SPDP, Kejari Jombang akan menunggu berkas perkara untuk dipelajari lebih lanjut sesuai dengan kewenangannya.

Untuk menangani kasus ini, Kejari Jombang  telah menunjuk tiga orang jaksa. Salah satunya adalah jaksa Kasi Pidana Umum (Pidum) Achmad Jaya. &amp;ldquo;Kita percayakan kepada jaksa untuk melakukan penelitian berkas,&quot; ungkap Imran.

Baca Juga : Sopir Vanessa Angel Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara


Dalam perkara ini, Joddy dijerat Pasal 310 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Namun kejaksaan belum dapat menyimpulkan penyebab kecelakaan, apakah karena kesengajaan atau kelalaian.

Sebelumnya, Vanessa Angel dan Febri Ardiansyah tewas dalam kecelakaan tunggal di KM 672 Tol Jombang, Jatim pada Kamis (4/11/2021) sekitar pukul 12.36 WIB.

Dalam kecelakaan ini, Vanessa dan Febri atau akrab dipanggil Bibi meninggal dunia di tempat. Sementara tiga orang lain, termasuk anak mereka, babysitter, serta sopir mengalami luka-luka. Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), mobil Mitsubishi Pajero Nopol B 1284 BJU yang ditumpangi Vanessa dan keluarganya mengalami oleng ke kiri. Setelah itu menabrak pembatas jalan berupa beton. Akibatnya, SUV tersebut terlempar ke jalur cepat sejauh 30 meter.</description><content:encoded>SURABAYA &amp;ndash; Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang menyiapkan tiga jaksa penuntut umum (JPU) untuk menangani kasus Muhammad Joddy Pramas Setya, sopir Vanessa Angel. Sebelumnya, Joddy ditetapkan sebagai tersangka atas kecelakaan maut yang menewaskan Vanessa Angel dan suaminya.

Ia ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang dikirimkan polisi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang. SPDP bernomor 837 itu diterima Kejari dari penyidik pada Rabu (10/11/2021).

&amp;ldquo;Sudah (ada tersangka), atas nama Tubagus Muhammad Joddy. Baru satu orang yang jadi tersangka,&quot; kata Kepala Kejari Jombang, Imran.

&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMS8xMS8wOC82LzE0MTQ1NS8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;

Ia melanjutkan, setelah menerima SPDP, Kejari Jombang akan menunggu berkas perkara untuk dipelajari lebih lanjut sesuai dengan kewenangannya.

Untuk menangani kasus ini, Kejari Jombang  telah menunjuk tiga orang jaksa. Salah satunya adalah jaksa Kasi Pidana Umum (Pidum) Achmad Jaya. &amp;ldquo;Kita percayakan kepada jaksa untuk melakukan penelitian berkas,&quot; ungkap Imran.

Baca Juga : Sopir Vanessa Angel Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara


Dalam perkara ini, Joddy dijerat Pasal 310 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Namun kejaksaan belum dapat menyimpulkan penyebab kecelakaan, apakah karena kesengajaan atau kelalaian.

Sebelumnya, Vanessa Angel dan Febri Ardiansyah tewas dalam kecelakaan tunggal di KM 672 Tol Jombang, Jatim pada Kamis (4/11/2021) sekitar pukul 12.36 WIB.

Dalam kecelakaan ini, Vanessa dan Febri atau akrab dipanggil Bibi meninggal dunia di tempat. Sementara tiga orang lain, termasuk anak mereka, babysitter, serta sopir mengalami luka-luka. Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), mobil Mitsubishi Pajero Nopol B 1284 BJU yang ditumpangi Vanessa dan keluarganya mengalami oleng ke kiri. Setelah itu menabrak pembatas jalan berupa beton. Akibatnya, SUV tersebut terlempar ke jalur cepat sejauh 30 meter.</content:encoded></item></channel></rss>
