<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>541 Warga Asing Ditolak Masuk Indonesia Lewat Bandara Soetta, Ini Sebabnya</title><description>Sebanyak 541 Warga Negara Asing (WNA) ditolak masuk ke Indonesia sejak 1 Januari hingga 9 November 2021.</description><link>https://news.okezone.com/read/2021/11/14/337/2501403/541-warga-asing-ditolak-masuk-indonesia-lewat-bandara-soetta-ini-sebabnya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2021/11/14/337/2501403/541-warga-asing-ditolak-masuk-indonesia-lewat-bandara-soetta-ini-sebabnya"/><item><title>541 Warga Asing Ditolak Masuk Indonesia Lewat Bandara Soetta, Ini Sebabnya</title><link>https://news.okezone.com/read/2021/11/14/337/2501403/541-warga-asing-ditolak-masuk-indonesia-lewat-bandara-soetta-ini-sebabnya</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2021/11/14/337/2501403/541-warga-asing-ditolak-masuk-indonesia-lewat-bandara-soetta-ini-sebabnya</guid><pubDate>Minggu 14 November 2021 03:02 WIB</pubDate><dc:creator>Arie Dwi Satrio</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/11/14/337/2501403/541-warga-asing-ditolak-masuk-indonesia-lewat-bandara-soetta-ini-sebabnya-1VRegfFFzy.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Dokumentasi Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/11/14/337/2501403/541-warga-asing-ditolak-masuk-indonesia-lewat-bandara-soetta-ini-sebabnya-1VRegfFFzy.jpg</image><title>Ilustrasi (Dokumentasi Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Sebanyak 541 Warga Negara Asing (WNA) ditolak masuk ke Indonesia sejak 1 Januari hingga 9 November 2021. Ratusan warga asing tersebut ditolak masuk ke Indonesia setibanya di Bandara Soekarno Hatta (Soetta) Cengkareng. Bandara Soetta merupakan gerbang utama perlintasan keluar-masuk Indonesia.

&quot;Penolakan masuk warga negara asing merupakan bentuk penerapan selective policy di tengah masa pandemi guna mencegah imported case yang berpotensi dibawa oleh Orang Asing,&quot; kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, Romi Yudianto melalui keterangan resminya, Sabtu (13/11/2021).

Romi menjelaskan, dasar penolakan terhadap 541 warga negara asing untuk masuk ke Indonesia tersebut yakni, Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 26 Tahun 2020; Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021; dan Permenkumham Nomor 34 Tahun 2021.

Oleh karenanya, kata Romi, pihaknya menerapkan dengan ketat aturan dasar tersebut di tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Soekarno-Hatta yang menjadi gerbang utama perlintasan keluar-masuk Indonesia. Hal itu, sebagai salah satu upaya menjaga keamanan negara dari ancaman virus Covid-19.

Dibeberkan Romi, orang asing yang ditolak masuk ke wilayah Indonesia  lewat TPI Soekarno-Hatta berasal dari 71 negara. Adapun, lima negara  yang paling banyak ditolak masuk adalah Pakistan (75 WNA), India (64  WNA), Nigeria (53 WNA), China (50 WNA) dan Amerika Serikat (46 WNA).

&quot;Sebanyak 46 kasus penolakan didasarkan atas rekomendasi dari Kantor  Kesehatan Pelabuhan Bandara Soekarno-Hatta karena tidak memenuhi  persyaratan yang diatur di dalam Surat Edaran Satgas Covid-19 seperti  tidak memiliki hasil PCR, tidak dapat menunjukan sertifikat vaksin  Covid-19 dosis lengkap,&quot; pungkasnya.

Berdasarkan data dari Imigrasi Kemenkumham, sebanyak 167.369 warga  negara asing sudah masuk ke Indonesia terhitung sejak 1 Januari hingga 9  November 2021. Di mana 0emeriksaan Keimigrasian di TPI Soekarno-Hatta  amatlah penting untuk mencegah Covid-19 masuk ke Indonesia.</description><content:encoded>JAKARTA - Sebanyak 541 Warga Negara Asing (WNA) ditolak masuk ke Indonesia sejak 1 Januari hingga 9 November 2021. Ratusan warga asing tersebut ditolak masuk ke Indonesia setibanya di Bandara Soekarno Hatta (Soetta) Cengkareng. Bandara Soetta merupakan gerbang utama perlintasan keluar-masuk Indonesia.

&quot;Penolakan masuk warga negara asing merupakan bentuk penerapan selective policy di tengah masa pandemi guna mencegah imported case yang berpotensi dibawa oleh Orang Asing,&quot; kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, Romi Yudianto melalui keterangan resminya, Sabtu (13/11/2021).

Romi menjelaskan, dasar penolakan terhadap 541 warga negara asing untuk masuk ke Indonesia tersebut yakni, Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 26 Tahun 2020; Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021; dan Permenkumham Nomor 34 Tahun 2021.

Oleh karenanya, kata Romi, pihaknya menerapkan dengan ketat aturan dasar tersebut di tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Soekarno-Hatta yang menjadi gerbang utama perlintasan keluar-masuk Indonesia. Hal itu, sebagai salah satu upaya menjaga keamanan negara dari ancaman virus Covid-19.

Dibeberkan Romi, orang asing yang ditolak masuk ke wilayah Indonesia  lewat TPI Soekarno-Hatta berasal dari 71 negara. Adapun, lima negara  yang paling banyak ditolak masuk adalah Pakistan (75 WNA), India (64  WNA), Nigeria (53 WNA), China (50 WNA) dan Amerika Serikat (46 WNA).

&quot;Sebanyak 46 kasus penolakan didasarkan atas rekomendasi dari Kantor  Kesehatan Pelabuhan Bandara Soekarno-Hatta karena tidak memenuhi  persyaratan yang diatur di dalam Surat Edaran Satgas Covid-19 seperti  tidak memiliki hasil PCR, tidak dapat menunjukan sertifikat vaksin  Covid-19 dosis lengkap,&quot; pungkasnya.

Berdasarkan data dari Imigrasi Kemenkumham, sebanyak 167.369 warga  negara asing sudah masuk ke Indonesia terhitung sejak 1 Januari hingga 9  November 2021. Di mana 0emeriksaan Keimigrasian di TPI Soekarno-Hatta  amatlah penting untuk mencegah Covid-19 masuk ke Indonesia.</content:encoded></item></channel></rss>
