<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Bupati Banyumas Takut OTT, KPK : Selama Jalankan Pemerintahan dengan Integritas, Tak Perlu Takut</title><description>Jubir KPK menyatakan, selama kepala daerah menjalankan pemerintahan dengan memegang teguh integritas, tak perlu takut dengan OTT.&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2021/11/15/337/2501969/bupati-banyumas-takut-ott-kpk-selama-jalankan-pemerintahan-dengan-integritas-tak-perlu-takut</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2021/11/15/337/2501969/bupati-banyumas-takut-ott-kpk-selama-jalankan-pemerintahan-dengan-integritas-tak-perlu-takut"/><item><title>Bupati Banyumas Takut OTT, KPK : Selama Jalankan Pemerintahan dengan Integritas, Tak Perlu Takut</title><link>https://news.okezone.com/read/2021/11/15/337/2501969/bupati-banyumas-takut-ott-kpk-selama-jalankan-pemerintahan-dengan-integritas-tak-perlu-takut</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2021/11/15/337/2501969/bupati-banyumas-takut-ott-kpk-selama-jalankan-pemerintahan-dengan-integritas-tak-perlu-takut</guid><pubDate>Senin 15 November 2021 13:27 WIB</pubDate><dc:creator>Raka Dwi Novianto</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/11/15/337/2501969/bupati-banyumas-takut-ott-kpk-selama-jalankan-pemerintahan-dengan-integritas-tak-perlu-takut-AcUfUHrdM4.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Dok Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/11/15/337/2501969/bupati-banyumas-takut-ott-kpk-selama-jalankan-pemerintahan-dengan-integritas-tak-perlu-takut-AcUfUHrdM4.jpg</image><title>Ilustrasi (Dok Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Bupati Banyumas, Achmad Husein, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar memanggil lebih dulu kepala daerah yang sudah menjadi target operasi tangkap tangan (OTT) untuk diperingati.

Terkait hal itu, KPK meminta kepala daerah, termasuk Achmad Husein tak perlu takut dengan OTT selama menjalankan pemerintahan dengan baik.

&quot;Selama kepala daerah menjalankan pemerintahannya dengan memegang teguh integritas, mengedepankan prinsip-prinsip good governance, dan tidak melanggar ketentuan hukum yang berlaku, tidak perlu ragu berinovasi atau takut dengan OTT,&quot; ujar Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ipi Maryati, dalam keterangannya, Senin (15/11/2021).

KPK berharap perbaikan sistem diimbangi dengan pembangunan budaya antikorupsi demi menjaga integritas para pejabat publik khususnya kepala daerah.

&quot;Sebab, kekuasaan besar yang dimiliki kepala daerah tanpa adanya pengawasan yang memadai dari aparat pengawas, akan menyebabkan dorongan melakukan tindak pidana korupsi. Atau dengan kata lain, korupsi dapat terjadi karena kekuasaan didukung adanya kesempatan, namun tidak disertai integritas,&quot; tutur Ipi.

KPK yang saat itu melakukan koordinasi dan monitoring evaluasi (monev) di Jawa Tengah menyatakan terdapat beberapa hal yang menjadi catatan dan perlu perbaikan secara konsisten dan berkesinambungan. Hal itu antara lain terkait potensi kebocoran penerimaan pajak karena belum dikelola secara optimal; besarnya tunggakan pajak daerah; belum terintegrasinya sistem perpajakan, perizinan dan pengawasan.

&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMS8xMS8xMS8xLzE0MTU4My8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;

Lalu masih banyak pemda belum menyelesaikan regulasi RDTR, masih adanya dugaan praktik fee proyek pengadaan barang dan jasa (PBJ), gratifikasi dan pelicin; banyak pemda yang belum mengimplementasikan Bela Pengadaan melalui marketplace untuk PBJ yang nilainya kurang dari Rp50 juta dalam rangka efisiensi dan pemberdayaan UMKM lokal; masih perlunya penguatan APIP yang meliputi aspek kapasitas, kapabilitas, kompetensi serta independensi; masih adanya dugaan praktik jual-beli jabatan dalam rotasi, mutasi dan promosi; serta masih perlunya penguatan pengawasan tata kelola dana desa.

Baca Juga : Pernyataan Takut OTT KPK Viral, Bupati Banyumas Beri Klarifikasi&amp;nbsp;

Terkait manajemen aset daerah, KPK mencatat masih banyak kewajiban aset PSU dari pengembang kepada pemda yang belum diserahkan. Selain itu, di beberapa pemda perlu dilakukan penyelesaian tuntas terkait aset P3D. KPK juga mencatat masih banyak aset pemda yang belum bersertipikat.

&quot;Namun, KPK mengapresiasi capaian sertifikasi aset pemda di Jateng. Dari target penyelesaian sertipikat di tahun 2021 yaitu 45.609 bidang aset, per 11 November 2021 telah terbit sebanyak 10.376 sertipikat. Sisanya, masih berproses di Kantor Pertanahan Jateng,&quot; kata Ipi.
Selain itu, berdasarkan data MCP, rata-rata capaian MCP wilayah Jateng per 11 November 2021 tercatat 63 persen, dengan rincian: Kabupaten Boyolali 92 persen, Provinsi Jateng 87 persen, Kota Semarang 81 persen, Demak 79 persen, Pati 78 persen, Sragen 77 persen, Kudus 77 persen, Cilacap 74 persen, Banyumas 73 persen, Grobogan 71 persen, Purworejo 69 persen, Banjarnegara 69 persen, Kota Salatiga 69 persen, Brebes 68 persen, Kota Surakarta 66 persen, Kebumen 66 persen.

Lalu Temanggung 64 persen, Kabupaten Semarang 63 persen, Wonosobo 60 persen, Tegal 60 persen, Karanganyar 59 persen, Blora 58 persen, Kendal 57 persen, Jepara 56 persen, Pemalang 56 persen, Pekalongan 54 persen, Batang 53 persen, Kota Magelang 52 persen, Kota Tegal 51 persen, Purbalingga 49 persen, Sukoharjo 48 persen, Wonogiri 48 persen, Magelang 47 persen, Rembang 46 persen, Klaten 46 persen, dan Kota Pekalongan 45 persen.

Karenanya, kata Ipi, KPK mendorong komitmen kepala daerah dan seluruh jajaran OPD untuk memenuhi indikator dan subindikator MCP sebagai upaya pencegahan korupsi di daerah.

&quot;Keberhasilan upaya pencegahan korupsi sangat bergantung pada komitmen dan keseriusan kepala daerah beserta jajarannya untuk secara konsisten menerapkan rencana aksi yang telah disusun. Jika langkah-langkah pencegahan tersebut dilakukan, maka akan terbangun sistem yang baik yang tidak ramah terhadap korupsi,&quot; tuturnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Bupati Banyumas, Achmad Husein, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar memanggil lebih dulu kepala daerah yang sudah menjadi target operasi tangkap tangan (OTT) untuk diperingati.

Terkait hal itu, KPK meminta kepala daerah, termasuk Achmad Husein tak perlu takut dengan OTT selama menjalankan pemerintahan dengan baik.

&quot;Selama kepala daerah menjalankan pemerintahannya dengan memegang teguh integritas, mengedepankan prinsip-prinsip good governance, dan tidak melanggar ketentuan hukum yang berlaku, tidak perlu ragu berinovasi atau takut dengan OTT,&quot; ujar Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ipi Maryati, dalam keterangannya, Senin (15/11/2021).

KPK berharap perbaikan sistem diimbangi dengan pembangunan budaya antikorupsi demi menjaga integritas para pejabat publik khususnya kepala daerah.

&quot;Sebab, kekuasaan besar yang dimiliki kepala daerah tanpa adanya pengawasan yang memadai dari aparat pengawas, akan menyebabkan dorongan melakukan tindak pidana korupsi. Atau dengan kata lain, korupsi dapat terjadi karena kekuasaan didukung adanya kesempatan, namun tidak disertai integritas,&quot; tutur Ipi.

KPK yang saat itu melakukan koordinasi dan monitoring evaluasi (monev) di Jawa Tengah menyatakan terdapat beberapa hal yang menjadi catatan dan perlu perbaikan secara konsisten dan berkesinambungan. Hal itu antara lain terkait potensi kebocoran penerimaan pajak karena belum dikelola secara optimal; besarnya tunggakan pajak daerah; belum terintegrasinya sistem perpajakan, perizinan dan pengawasan.

&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMS8xMS8xMS8xLzE0MTU4My8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;

Lalu masih banyak pemda belum menyelesaikan regulasi RDTR, masih adanya dugaan praktik fee proyek pengadaan barang dan jasa (PBJ), gratifikasi dan pelicin; banyak pemda yang belum mengimplementasikan Bela Pengadaan melalui marketplace untuk PBJ yang nilainya kurang dari Rp50 juta dalam rangka efisiensi dan pemberdayaan UMKM lokal; masih perlunya penguatan APIP yang meliputi aspek kapasitas, kapabilitas, kompetensi serta independensi; masih adanya dugaan praktik jual-beli jabatan dalam rotasi, mutasi dan promosi; serta masih perlunya penguatan pengawasan tata kelola dana desa.

Baca Juga : Pernyataan Takut OTT KPK Viral, Bupati Banyumas Beri Klarifikasi&amp;nbsp;

Terkait manajemen aset daerah, KPK mencatat masih banyak kewajiban aset PSU dari pengembang kepada pemda yang belum diserahkan. Selain itu, di beberapa pemda perlu dilakukan penyelesaian tuntas terkait aset P3D. KPK juga mencatat masih banyak aset pemda yang belum bersertipikat.

&quot;Namun, KPK mengapresiasi capaian sertifikasi aset pemda di Jateng. Dari target penyelesaian sertipikat di tahun 2021 yaitu 45.609 bidang aset, per 11 November 2021 telah terbit sebanyak 10.376 sertipikat. Sisanya, masih berproses di Kantor Pertanahan Jateng,&quot; kata Ipi.
Selain itu, berdasarkan data MCP, rata-rata capaian MCP wilayah Jateng per 11 November 2021 tercatat 63 persen, dengan rincian: Kabupaten Boyolali 92 persen, Provinsi Jateng 87 persen, Kota Semarang 81 persen, Demak 79 persen, Pati 78 persen, Sragen 77 persen, Kudus 77 persen, Cilacap 74 persen, Banyumas 73 persen, Grobogan 71 persen, Purworejo 69 persen, Banjarnegara 69 persen, Kota Salatiga 69 persen, Brebes 68 persen, Kota Surakarta 66 persen, Kebumen 66 persen.

Lalu Temanggung 64 persen, Kabupaten Semarang 63 persen, Wonosobo 60 persen, Tegal 60 persen, Karanganyar 59 persen, Blora 58 persen, Kendal 57 persen, Jepara 56 persen, Pemalang 56 persen, Pekalongan 54 persen, Batang 53 persen, Kota Magelang 52 persen, Kota Tegal 51 persen, Purbalingga 49 persen, Sukoharjo 48 persen, Wonogiri 48 persen, Magelang 47 persen, Rembang 46 persen, Klaten 46 persen, dan Kota Pekalongan 45 persen.

Karenanya, kata Ipi, KPK mendorong komitmen kepala daerah dan seluruh jajaran OPD untuk memenuhi indikator dan subindikator MCP sebagai upaya pencegahan korupsi di daerah.

&quot;Keberhasilan upaya pencegahan korupsi sangat bergantung pada komitmen dan keseriusan kepala daerah beserta jajarannya untuk secara konsisten menerapkan rencana aksi yang telah disusun. Jika langkah-langkah pencegahan tersebut dilakukan, maka akan terbangun sistem yang baik yang tidak ramah terhadap korupsi,&quot; tuturnya.</content:encoded></item></channel></rss>
