<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Gubernur Nurdin Abdullah Dituntut 6 Tahun Bui terkait Suap dan Gratifikasi</title><description>Nurdin Abdullah dituntut enam tahun penjara oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).</description><link>https://news.okezone.com/read/2021/11/15/337/2502064/gubernur-nurdin-abdullah-dituntut-6-tahun-bui-terkait-suap-dan-gratifikasi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2021/11/15/337/2502064/gubernur-nurdin-abdullah-dituntut-6-tahun-bui-terkait-suap-dan-gratifikasi"/><item><title>Gubernur Nurdin Abdullah Dituntut 6 Tahun Bui terkait Suap dan Gratifikasi</title><link>https://news.okezone.com/read/2021/11/15/337/2502064/gubernur-nurdin-abdullah-dituntut-6-tahun-bui-terkait-suap-dan-gratifikasi</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2021/11/15/337/2502064/gubernur-nurdin-abdullah-dituntut-6-tahun-bui-terkait-suap-dan-gratifikasi</guid><pubDate>Senin 15 November 2021 15:30 WIB</pubDate><dc:creator>Arie Dwi Satrio</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/11/15/337/2502064/gubernur-nurdin-abdullah-dituntut-6-tahun-bui-terkait-suap-dan-gratifikasi-0whtzcmhvH.JPG" expression="full" type="image/jpeg">Sidang Nurdin Abdullah yang digelar secara online (Foto: MPI/Arie)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/11/15/337/2502064/gubernur-nurdin-abdullah-dituntut-6-tahun-bui-terkait-suap-dan-gratifikasi-0whtzcmhvH.JPG</image><title>Sidang Nurdin Abdullah yang digelar secara online (Foto: MPI/Arie)</title></images><description>JAKARTA - Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan (Sulsel), Nurdin Abdullah dituntut enam tahun penjara oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jaksa KPK juga menuntut agar Nurdin Abdullah membayar denda sebesar Rp500 juta subsidair enam bulan kurungan.

Jaksa KPK meyakini bahwa Nurdin Abdullah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana suap dan gratifikasi. Nurdin diyakini telah menerima suap dan gratifikasi bersama-sama dengan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Edy Rahmat, terkait sejumlah proyek di Sulawesi Selatan.

&quot;Kami penuntut umum dalam perkara ini menuntut, menyatakan terdakwa M Nurdin Abdullah telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana,&quot; kata Jaksa KPK, Zainal Abidin saat membacakan surat tuntutan yang ditayangkan melalui akun YouTube KPK RI, Senin (15/11/2021).

&quot;Menjatuhkan kepada terdakwa M Nurdin Abdullah oleh karena itu dengan pidana penjara selama enam tahun dan denda sebesar Rp500 juta subsidair enam bulan kurungan,&quot; imbuhnya.

&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMS8wNy8yMy8xLzEzNjg2MC8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;

Sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Makassar tersebut juga dilaksanakan secara online dengan terdakwa Nurdin Abdullah berada di Gedung ACLC atau Kantor Lama KPK, di Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan.

Dalam melayangkan tuntutan, jaksa mempertimbangkan hal yang memberatkan maupun meringankan. Hal yang memberatkan jaksa dalam mengajukan tuntutan yakni, karena perbuatan Nurdin sebagai Gubernur bertentangan dengan semangat bangsa dan negara Indonesia dalam pemberantasan korupsi.

&quot;Perbuatan terdakwa telah menciderai harapan dan kepercayaan  masyarakat. Apalagi terdakwa pernah meraih penghargaan sebagai Bung  Hatta Anti Corruption Awards, yang semestinya mampu memberikan inspirasi  untuk mempengaruhi masyarakat atau lingkungan dalam pemberantasan  korupsi,&quot; imbuhnya.

Sementara hal-hal meringankan jaksa dalam mengajukan tuntutan ke  majelis hakim yakni, karena terdakwa Nurdin Abdullah belum pernah  dihukum, sopan di persidangan, dan mempunyai tanggungan keluarga.

Berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan, jaksa meyakini  Nurdin Abdullah telah menerima uang 150.000 dolar Singapura dari Agung  Sucipto. Nurdin juga sempat mengarahkan Agung Sucipto agar berkomunikasi  dengan Edy Rahmat jika ada kendala ataupun ingin memberikan sesuatu.

Jaksa menyebut bahwa Nurdin Abdullah pernah menyuruh Edy Rahmat untuk  meminta uang ke Agung Sucipto dalam rangka membantu relawan. Edy  menyanggupi perintah Nurdin Abdullah. Edy pun menyampaikan arahan Nurdin  tersebut ke Agung Sucipto.

Edy Rahmat juga pernah menerima langsung uang Rp2,5 miliar dari Agung  Sucipto di jalan dekat rumah makan nelayan. Uang itu, diyakini jaksa,  diserahterimakan atas perintah dari Nurdin Abdullah. Uang itu diyakini  berkaitan dengan proyek yang akan dikerjakan oleh perusahaan Agung  Sucipto.

Sementara terkait gratifikasi, Nurdin Abdullah diyakini oleh tim  jaksa telah menerima uang dari kontraktor lainnya yakni, H Momo, Ferry  Tanriadi, Petrus Yalim, Robert Wijoyo. Nurdin menerima gratifikasi yang  bertentangan dengan jabatannya sejumlah Rp6,5 miliar dan 200 ribu dolar  Singapura.

Atas perbuatan suapnya, Nurdin dituntut telah melanggar Pasal 12  huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang  Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI  Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Juncto Pasal 64  Ayat (1) KUHP.

Sedangkan terkait gratifikasi, Nurdin dituntut melanggar Pasal 12 B  Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor  sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Juncto  Pasal 65 ayat (1) ke-1 KUHP.</description><content:encoded>JAKARTA - Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan (Sulsel), Nurdin Abdullah dituntut enam tahun penjara oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jaksa KPK juga menuntut agar Nurdin Abdullah membayar denda sebesar Rp500 juta subsidair enam bulan kurungan.

Jaksa KPK meyakini bahwa Nurdin Abdullah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana suap dan gratifikasi. Nurdin diyakini telah menerima suap dan gratifikasi bersama-sama dengan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Edy Rahmat, terkait sejumlah proyek di Sulawesi Selatan.

&quot;Kami penuntut umum dalam perkara ini menuntut, menyatakan terdakwa M Nurdin Abdullah telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana,&quot; kata Jaksa KPK, Zainal Abidin saat membacakan surat tuntutan yang ditayangkan melalui akun YouTube KPK RI, Senin (15/11/2021).

&quot;Menjatuhkan kepada terdakwa M Nurdin Abdullah oleh karena itu dengan pidana penjara selama enam tahun dan denda sebesar Rp500 juta subsidair enam bulan kurungan,&quot; imbuhnya.

&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMS8wNy8yMy8xLzEzNjg2MC8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;

Sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Makassar tersebut juga dilaksanakan secara online dengan terdakwa Nurdin Abdullah berada di Gedung ACLC atau Kantor Lama KPK, di Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan.

Dalam melayangkan tuntutan, jaksa mempertimbangkan hal yang memberatkan maupun meringankan. Hal yang memberatkan jaksa dalam mengajukan tuntutan yakni, karena perbuatan Nurdin sebagai Gubernur bertentangan dengan semangat bangsa dan negara Indonesia dalam pemberantasan korupsi.

&quot;Perbuatan terdakwa telah menciderai harapan dan kepercayaan  masyarakat. Apalagi terdakwa pernah meraih penghargaan sebagai Bung  Hatta Anti Corruption Awards, yang semestinya mampu memberikan inspirasi  untuk mempengaruhi masyarakat atau lingkungan dalam pemberantasan  korupsi,&quot; imbuhnya.

Sementara hal-hal meringankan jaksa dalam mengajukan tuntutan ke  majelis hakim yakni, karena terdakwa Nurdin Abdullah belum pernah  dihukum, sopan di persidangan, dan mempunyai tanggungan keluarga.

Berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan, jaksa meyakini  Nurdin Abdullah telah menerima uang 150.000 dolar Singapura dari Agung  Sucipto. Nurdin juga sempat mengarahkan Agung Sucipto agar berkomunikasi  dengan Edy Rahmat jika ada kendala ataupun ingin memberikan sesuatu.

Jaksa menyebut bahwa Nurdin Abdullah pernah menyuruh Edy Rahmat untuk  meminta uang ke Agung Sucipto dalam rangka membantu relawan. Edy  menyanggupi perintah Nurdin Abdullah. Edy pun menyampaikan arahan Nurdin  tersebut ke Agung Sucipto.

Edy Rahmat juga pernah menerima langsung uang Rp2,5 miliar dari Agung  Sucipto di jalan dekat rumah makan nelayan. Uang itu, diyakini jaksa,  diserahterimakan atas perintah dari Nurdin Abdullah. Uang itu diyakini  berkaitan dengan proyek yang akan dikerjakan oleh perusahaan Agung  Sucipto.

Sementara terkait gratifikasi, Nurdin Abdullah diyakini oleh tim  jaksa telah menerima uang dari kontraktor lainnya yakni, H Momo, Ferry  Tanriadi, Petrus Yalim, Robert Wijoyo. Nurdin menerima gratifikasi yang  bertentangan dengan jabatannya sejumlah Rp6,5 miliar dan 200 ribu dolar  Singapura.

Atas perbuatan suapnya, Nurdin dituntut telah melanggar Pasal 12  huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang  Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI  Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Juncto Pasal 64  Ayat (1) KUHP.

Sedangkan terkait gratifikasi, Nurdin dituntut melanggar Pasal 12 B  Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor  sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Juncto  Pasal 65 ayat (1) ke-1 KUHP.</content:encoded></item></channel></rss>
