<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Viral Jambret Handphone Mahasiswi hingga Korbannya Terseret, Pelaku Ditangkap</title><description>Pelaku penjambretan yang viral saat menjalankan aksinya ditangkap polisi.&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2021/11/15/340/2502241/viral-jambret-handphone-mahasiswi-hingga-korbannya-terseret-pelaku-ditangkap</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2021/11/15/340/2502241/viral-jambret-handphone-mahasiswi-hingga-korbannya-terseret-pelaku-ditangkap"/><item><title>Viral Jambret Handphone Mahasiswi hingga Korbannya Terseret, Pelaku Ditangkap</title><link>https://news.okezone.com/read/2021/11/15/340/2502241/viral-jambret-handphone-mahasiswi-hingga-korbannya-terseret-pelaku-ditangkap</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2021/11/15/340/2502241/viral-jambret-handphone-mahasiswi-hingga-korbannya-terseret-pelaku-ditangkap</guid><pubDate>Senin 15 November 2021 20:02 WIB</pubDate><dc:creator>Adi Palapa Harahap</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/11/15/340/2502241/viral-jambret-handphone-mahasiswi-hingga-korbannya-terseret-pelaku-ditangkap-kPrpsReijQ.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (iNews)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/11/15/340/2502241/viral-jambret-handphone-mahasiswi-hingga-korbannya-terseret-pelaku-ditangkap-kPrpsReijQ.jpg</image><title>Ilustrasi (iNews)</title></images><description>MEDAN &amp;ndash; Tim Antibandit Polsek Percut Seituan, Sumatera Utara, menangkap pelaku penjambretan handphone milik mahasiswi di Jalan Taud, Kecamatan Medan Tembung. Sementara seorang lainnya masih diburu.
Polisi menangkap Gayus Jupiterson, warga Kota Siantar di kawasan Jalan Letda Sujono, Kecamatan Tembung, pada Senin (15/11/2021).  Polisi masih memburu satu rekannya yakni Martin.
Penangkapan pelaku itu berawal dari laporan korban, Ariana Husnah. Korban dijambret kedua tersangka yang berboncengan sepeda motor di Jalan Taud pada 6 November 2021.

&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMS8xMS8xMy8xLzE0MTY0Mi8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;

Peristiwa terjadi saat korban pulang dari kuliah berjalan kaki masuk ke dalam gang rumah. Kemudian dua pelaku datang menghampiri korban langsung menjambret handphone korban. Korban terseret dan terjatuh saat memepertahankan ponsel miliknya. Aksi para pelaku pun sempat viral di media sosial.
Berbekal laporan korban dan rekaman CCTV, tim antibandit Polsek Percut Seituan menangkap tersangka. Dari tangan tersangka petugas mengamankan barang bukti berupa baju dan sepatu yang digunakan saat melakukan penjambretan serta kotak handphone milik korban.

Baca Juga : Bocah Kelas 5 SD Lawan Jambret di Sukabumi, Videonya Viral

Kapolsek Percut Seituan, Kompol Agustiawan mengatakan, Senin (15/11/2021), modus pelaku mengendarai sepeda motor mencari korban seorang wanita yang lemah sambil memegang ponsel. Kemudian para pelaku menjambret korban.Pelaku merupakan seorang residivis kasus narkotika. Pelaku telah berulang kali melakukan aksi penjambretan di kawasan Kota Medan dan Deliserdang.
Kini pihak kepolisian masih mengembangkan kasus tersebut dan memburu satu tersangka lainnya yang identitasnya telah diketahui.
Tersangka terancam dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
</description><content:encoded>MEDAN &amp;ndash; Tim Antibandit Polsek Percut Seituan, Sumatera Utara, menangkap pelaku penjambretan handphone milik mahasiswi di Jalan Taud, Kecamatan Medan Tembung. Sementara seorang lainnya masih diburu.
Polisi menangkap Gayus Jupiterson, warga Kota Siantar di kawasan Jalan Letda Sujono, Kecamatan Tembung, pada Senin (15/11/2021).  Polisi masih memburu satu rekannya yakni Martin.
Penangkapan pelaku itu berawal dari laporan korban, Ariana Husnah. Korban dijambret kedua tersangka yang berboncengan sepeda motor di Jalan Taud pada 6 November 2021.

&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMS8xMS8xMy8xLzE0MTY0Mi8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;

Peristiwa terjadi saat korban pulang dari kuliah berjalan kaki masuk ke dalam gang rumah. Kemudian dua pelaku datang menghampiri korban langsung menjambret handphone korban. Korban terseret dan terjatuh saat memepertahankan ponsel miliknya. Aksi para pelaku pun sempat viral di media sosial.
Berbekal laporan korban dan rekaman CCTV, tim antibandit Polsek Percut Seituan menangkap tersangka. Dari tangan tersangka petugas mengamankan barang bukti berupa baju dan sepatu yang digunakan saat melakukan penjambretan serta kotak handphone milik korban.

Baca Juga : Bocah Kelas 5 SD Lawan Jambret di Sukabumi, Videonya Viral

Kapolsek Percut Seituan, Kompol Agustiawan mengatakan, Senin (15/11/2021), modus pelaku mengendarai sepeda motor mencari korban seorang wanita yang lemah sambil memegang ponsel. Kemudian para pelaku menjambret korban.Pelaku merupakan seorang residivis kasus narkotika. Pelaku telah berulang kali melakukan aksi penjambretan di kawasan Kota Medan dan Deliserdang.
Kini pihak kepolisian masih mengembangkan kasus tersebut dan memburu satu tersangka lainnya yang identitasnya telah diketahui.
Tersangka terancam dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
</content:encoded></item></channel></rss>
