<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>KPK Konfirmasi Eks Legislator Jambi soal Aliran Uang dari Orang Kepercayaan Zumi Zola</title><description>Penyidik telah mengantongi keterangan dari empat bekas Anggota DPRD Jambi yakni, Cekman, Supriyono, Sufardi Nurzain, dan Muhamadiyah.</description><link>https://news.okezone.com/read/2021/11/16/337/2502542/kpk-konfirmasi-eks-legislator-jambi-soal-aliran-uang-dari-orang-kepercayaan-zumi-zola</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2021/11/16/337/2502542/kpk-konfirmasi-eks-legislator-jambi-soal-aliran-uang-dari-orang-kepercayaan-zumi-zola"/><item><title>KPK Konfirmasi Eks Legislator Jambi soal Aliran Uang dari Orang Kepercayaan Zumi Zola</title><link>https://news.okezone.com/read/2021/11/16/337/2502542/kpk-konfirmasi-eks-legislator-jambi-soal-aliran-uang-dari-orang-kepercayaan-zumi-zola</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2021/11/16/337/2502542/kpk-konfirmasi-eks-legislator-jambi-soal-aliran-uang-dari-orang-kepercayaan-zumi-zola</guid><pubDate>Selasa 16 November 2021 13:33 WIB</pubDate><dc:creator>Arie Dwi Satrio</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/11/16/337/2502542/kpk-konfirmasi-eks-legislator-jambi-soal-aliran-uang-dari-orang-kepercayaan-zumi-zola-O3yBEho6UU.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Zumi Zola (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/11/16/337/2502542/kpk-konfirmasi-eks-legislator-jambi-soal-aliran-uang-dari-orang-kepercayaan-zumi-zola-O3yBEho6UU.jpg</image><title>Zumi Zola (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa mantan Ketua DPRD Jambi, Cornelis Buston, pada Selasa, 16 November 2021, kemarin. Selain Cornelis, penyidik juga telah mengantongi keterangan dari empat bekas Anggota DPRD Jambi lainnya yakni, Cekman, Supriyono, Sufardi Nurzain, dan Muhamadiyah.

Penyidik menggali keterangan para mantan legislator Jambi tersebut soal aliran uang dari orang kepercayaan mantan Gubernur Jambi Zumi Zola, Apit Firmansyah. Apit diduga pernah memberikan sejumlah uang suap ke para anggota DPRD Jambi periode 2014-2019 untuk memperlancar ketok palu pengesahan APBD Jambi tahun 2017.

&quot;Seluruh saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain masih terkait dengan dugaan adanya aliran sejumlah uang yang diterima oleh para saksi yang diberikan oleh tersangka AF agar memperlancar proses pengesahan APBD Jambi 2017,&quot; kata Juru Bicara KPK, Ipi Maryati Kuding melalui pesan singkatnya, Selasa (16/11/2021).

&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAxOS8wMi8xMy8xLzExODU4NS8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;

Sekadar informasi, KPK telah menetapkan puluhan orang sebagai tersangka kasus dugaan suap ketok palu terkait pengesahan RAPBD Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018. Tersangka perdana dalam perkara ini yaitu, mantan Gubernur Jambi, Zumi Zola.

Selain Zumi Zola, KPK juga menetapkan para pejabat pada Pemprov Jambi  lainnya sebagai tersangka dalam perkara ini. Bahkan, anggota DPRD Jambi  juga sudah banyak yang dijerat dalam perkara ini. Mayoritas para  tersangka sudah diputus bersalah oleh pengadilan.

Saat ini, tinggal lima terdakwa yang masih akan menjalani proses  persidangan atas kasus dugaan suap terkait pengesahan RAPBD Provinsi  Jambi tahun 2017-2018. Empat dari lima terdakwa itu yakni mantan anggota  DPRD Jambi. Sementara satu terdakwa lainnya seorang pengusaha.

Terbaru, KPK mengembangkan perkara yang berkaitan dengan Zumi Zola  ini dengan menetapkan satu tersangka dari pihak swasta. Adalah Apit  Firmansyah yang disebut-sebut orang kepercayaan Zumi Zola. Apit  ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi terkait  proyek pengadaan barang dan jasa di Jambi.</description><content:encoded>JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa mantan Ketua DPRD Jambi, Cornelis Buston, pada Selasa, 16 November 2021, kemarin. Selain Cornelis, penyidik juga telah mengantongi keterangan dari empat bekas Anggota DPRD Jambi lainnya yakni, Cekman, Supriyono, Sufardi Nurzain, dan Muhamadiyah.

Penyidik menggali keterangan para mantan legislator Jambi tersebut soal aliran uang dari orang kepercayaan mantan Gubernur Jambi Zumi Zola, Apit Firmansyah. Apit diduga pernah memberikan sejumlah uang suap ke para anggota DPRD Jambi periode 2014-2019 untuk memperlancar ketok palu pengesahan APBD Jambi tahun 2017.

&quot;Seluruh saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain masih terkait dengan dugaan adanya aliran sejumlah uang yang diterima oleh para saksi yang diberikan oleh tersangka AF agar memperlancar proses pengesahan APBD Jambi 2017,&quot; kata Juru Bicara KPK, Ipi Maryati Kuding melalui pesan singkatnya, Selasa (16/11/2021).

&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAxOS8wMi8xMy8xLzExODU4NS8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;

Sekadar informasi, KPK telah menetapkan puluhan orang sebagai tersangka kasus dugaan suap ketok palu terkait pengesahan RAPBD Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018. Tersangka perdana dalam perkara ini yaitu, mantan Gubernur Jambi, Zumi Zola.

Selain Zumi Zola, KPK juga menetapkan para pejabat pada Pemprov Jambi  lainnya sebagai tersangka dalam perkara ini. Bahkan, anggota DPRD Jambi  juga sudah banyak yang dijerat dalam perkara ini. Mayoritas para  tersangka sudah diputus bersalah oleh pengadilan.

Saat ini, tinggal lima terdakwa yang masih akan menjalani proses  persidangan atas kasus dugaan suap terkait pengesahan RAPBD Provinsi  Jambi tahun 2017-2018. Empat dari lima terdakwa itu yakni mantan anggota  DPRD Jambi. Sementara satu terdakwa lainnya seorang pengusaha.

Terbaru, KPK mengembangkan perkara yang berkaitan dengan Zumi Zola  ini dengan menetapkan satu tersangka dari pihak swasta. Adalah Apit  Firmansyah yang disebut-sebut orang kepercayaan Zumi Zola. Apit  ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi terkait  proyek pengadaan barang dan jasa di Jambi.</content:encoded></item></channel></rss>
