<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Gadis Cantik Terdakwa Satai Beracun Dituntut 18 Tahun Penjara</title><description>Tuntutan itu dinilai jaksa pantas diberikan kepada terdakwa karena dianggap telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana</description><link>https://news.okezone.com/read/2021/11/16/337/2502666/gadis-cantik-terdakwa-satai-beracun-dituntut-18-tahun-penjara</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2021/11/16/337/2502666/gadis-cantik-terdakwa-satai-beracun-dituntut-18-tahun-penjara"/><item><title>Gadis Cantik Terdakwa Satai Beracun Dituntut 18 Tahun Penjara</title><link>https://news.okezone.com/read/2021/11/16/337/2502666/gadis-cantik-terdakwa-satai-beracun-dituntut-18-tahun-penjara</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2021/11/16/337/2502666/gadis-cantik-terdakwa-satai-beracun-dituntut-18-tahun-penjara</guid><pubDate>Selasa 16 November 2021 16:02 WIB</pubDate><dc:creator>Agregasi Solopos</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/11/16/337/2502666/gadis-cantik-terdakwa-satai-beracun-dituntut-18-tahun-penjara-03Xd26yHcg.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Nani, terdakwa satai beracun saat jalani pemeriksaan (Foto: Ujang Hasanudin/Solopos)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/11/16/337/2502666/gadis-cantik-terdakwa-satai-beracun-dituntut-18-tahun-penjara-03Xd26yHcg.jpg</image><title>Nani, terdakwa satai beracun saat jalani pemeriksaan (Foto: Ujang Hasanudin/Solopos)</title></images><description>BANTUL - Terdakwa kasus satai beracun, Nani Apriliani Nurjaman, dituntut hukuman 18 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejakri) Bantul.

Tuntutan itu dinilai jaksa pantas diberikan kepada terdakwa karena dianggap telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana seusai Pasal 340 KUHP.

Nani merupakan terdakwa kasus satai beracun yang menyebabkan anak tukang ojek online, Naba Faiz, 10, meninggal dunia pada 25 April lalu. Paket satai beracun itu sebenarnya ditujukan kepada kekasihnya seorang anggota Polresta Jogja, Aiptu Tomi, di perumahan Kasihan Bantul.

Namun paket berisi satai yang sudah dicampur racun sianida itu ditolak istri Tomi, karena tidak mengenal pengirimnya. Akhirnya paket satai itu diberikan ke Bandiman, 47, warga Sewon, Bantul, yang berprofesi sebagai tukang ojek online.

Satai itu kemudian dimakan keluarga Bandiman dan menyebabkan anaknya yang masih berusia 10 tahun meninggal dunia.

&amp;ldquo;Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Bantul yang memeriksa dan mengadili perkara ini, memutuskan, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Nani Apriliani Nurjaman alias Tika binti Maman Sarman dengan pidana penjara selama 18 tahun penjara dikurangi selama terdakwa di dalam tahanan sementara,&amp;rdquo; kata JPU Kejari Bantul, Nur Hadi Yutama, saat membacakan tuntutan di PN Bantul, Senin (15/11/2021).

Sidang pembacaan tuntutan digelar di ruang Cakra PN Bantul. Sementara terdakwa Nani hadir secara daring dari Lembaga Pemasayarakatan (Lapas) Perempuan di Wonosari, Gunungkidul.

Dalam tuntutannya, Nur Hadi Yutama mengatakan bahwa yang memberatkan  terdakwa adalah karena terdakwa sudah merencanakan pembunuhan dengan  membeli racun secara daring sebanyak tiga kali.

&amp;ldquo;Terdakwa telah merencanakan perbuatannya dengan membeli tiga kali racun sianida secara online,&amp;rdquo; kata Nur Hadi.

Sementara hal yang meringankan terdakwa adalah terdakwa bersikap  sopan dan mengakui terus terang perbuatannya di persidangan. Terdakwa  juga menyesali perbuatannya dan belum pernah dihukum.

Keberatan

Sementara, kuasa hukum Nani Apriani Nurjaman, Anwar Ary Widodo,  mengaku keberatan dengan tuntutan jaksa. Pihaknya tidak setuju dengan  pasal yang diterapkan JPU, karena menurutnya kejadian pengiriman satai  beracun itu tidak disengaja hingga menyebabkan bocah berusia 10 tahun  meninggal dunia.

&amp;ldquo;Kalau perencanaan memang unsurnya ada, tapi perbuatannya target  bukan itu [bukan korban Naba Faiz]. Kami berharap pasal yang akan  diterapkan majelis hakim pasal alternatifnya, yakni pasal 359 KUHP,&amp;rdquo;  kata Anwar.

Pasal 359 KUHP merupakan pasal kelalaian atau kealpaan yang  menyebabkan orang lain mati atau meninggal dunia. Ancaman hukuman dalam  pasal tersebut adalah penjara lima tahun.

&amp;ldquo;Menurut pandangan kami [tuntutan jaksa] unsurnya belum terselesaikan  atau tidak terpenuhi. Kami berharap nantinya majelis hakim melakukan  pasal alternatifnya, yakni Pasal 359 KUHP,&amp;rdquo; ujar Anwar.

Pihaknya akan melakukan pembelaan melalui pledoi pada pekan depan  setelah menerima salinan tuntutan dari JPU. Sementara hakim ketua dalam  persidangan itu, Aminuddin, menyebut agenda sidang selanjutnya adalah  pembacaan nota keberatan atau pledoi dari kuasa hukum terdakwa kasus  satai beracun tersebut.</description><content:encoded>BANTUL - Terdakwa kasus satai beracun, Nani Apriliani Nurjaman, dituntut hukuman 18 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejakri) Bantul.

Tuntutan itu dinilai jaksa pantas diberikan kepada terdakwa karena dianggap telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana seusai Pasal 340 KUHP.

Nani merupakan terdakwa kasus satai beracun yang menyebabkan anak tukang ojek online, Naba Faiz, 10, meninggal dunia pada 25 April lalu. Paket satai beracun itu sebenarnya ditujukan kepada kekasihnya seorang anggota Polresta Jogja, Aiptu Tomi, di perumahan Kasihan Bantul.

Namun paket berisi satai yang sudah dicampur racun sianida itu ditolak istri Tomi, karena tidak mengenal pengirimnya. Akhirnya paket satai itu diberikan ke Bandiman, 47, warga Sewon, Bantul, yang berprofesi sebagai tukang ojek online.

Satai itu kemudian dimakan keluarga Bandiman dan menyebabkan anaknya yang masih berusia 10 tahun meninggal dunia.

&amp;ldquo;Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Bantul yang memeriksa dan mengadili perkara ini, memutuskan, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Nani Apriliani Nurjaman alias Tika binti Maman Sarman dengan pidana penjara selama 18 tahun penjara dikurangi selama terdakwa di dalam tahanan sementara,&amp;rdquo; kata JPU Kejari Bantul, Nur Hadi Yutama, saat membacakan tuntutan di PN Bantul, Senin (15/11/2021).

Sidang pembacaan tuntutan digelar di ruang Cakra PN Bantul. Sementara terdakwa Nani hadir secara daring dari Lembaga Pemasayarakatan (Lapas) Perempuan di Wonosari, Gunungkidul.

Dalam tuntutannya, Nur Hadi Yutama mengatakan bahwa yang memberatkan  terdakwa adalah karena terdakwa sudah merencanakan pembunuhan dengan  membeli racun secara daring sebanyak tiga kali.

&amp;ldquo;Terdakwa telah merencanakan perbuatannya dengan membeli tiga kali racun sianida secara online,&amp;rdquo; kata Nur Hadi.

Sementara hal yang meringankan terdakwa adalah terdakwa bersikap  sopan dan mengakui terus terang perbuatannya di persidangan. Terdakwa  juga menyesali perbuatannya dan belum pernah dihukum.

Keberatan

Sementara, kuasa hukum Nani Apriani Nurjaman, Anwar Ary Widodo,  mengaku keberatan dengan tuntutan jaksa. Pihaknya tidak setuju dengan  pasal yang diterapkan JPU, karena menurutnya kejadian pengiriman satai  beracun itu tidak disengaja hingga menyebabkan bocah berusia 10 tahun  meninggal dunia.

&amp;ldquo;Kalau perencanaan memang unsurnya ada, tapi perbuatannya target  bukan itu [bukan korban Naba Faiz]. Kami berharap pasal yang akan  diterapkan majelis hakim pasal alternatifnya, yakni pasal 359 KUHP,&amp;rdquo;  kata Anwar.

Pasal 359 KUHP merupakan pasal kelalaian atau kealpaan yang  menyebabkan orang lain mati atau meninggal dunia. Ancaman hukuman dalam  pasal tersebut adalah penjara lima tahun.

&amp;ldquo;Menurut pandangan kami [tuntutan jaksa] unsurnya belum terselesaikan  atau tidak terpenuhi. Kami berharap nantinya majelis hakim melakukan  pasal alternatifnya, yakni Pasal 359 KUHP,&amp;rdquo; ujar Anwar.

Pihaknya akan melakukan pembelaan melalui pledoi pada pekan depan  setelah menerima salinan tuntutan dari JPU. Sementara hakim ketua dalam  persidangan itu, Aminuddin, menyebut agenda sidang selanjutnya adalah  pembacaan nota keberatan atau pledoi dari kuasa hukum terdakwa kasus  satai beracun tersebut.</content:encoded></item></channel></rss>
