<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Tilep Uang Perusahaan Rp300 Juta, Karyawan Foya-Foya Bareng PSK</title><description>Uang tersebut dihabiskan untuk berfoya-foya bersama perempuan penghibur.</description><link>https://news.okezone.com/read/2021/11/16/338/2502705/tilep-uang-perusahaan-rp300-juta-karyawan-foya-foya-bareng-psk</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2021/11/16/338/2502705/tilep-uang-perusahaan-rp300-juta-karyawan-foya-foya-bareng-psk"/><item><title>Tilep Uang Perusahaan Rp300 Juta, Karyawan Foya-Foya Bareng PSK</title><link>https://news.okezone.com/read/2021/11/16/338/2502705/tilep-uang-perusahaan-rp300-juta-karyawan-foya-foya-bareng-psk</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2021/11/16/338/2502705/tilep-uang-perusahaan-rp300-juta-karyawan-foya-foya-bareng-psk</guid><pubDate>Selasa 16 November 2021 16:51 WIB</pubDate><dc:creator>Hambali</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/11/16/338/2502705/tilep-uang-perusahaan-rp300-juta-karyawan-foya-foya-bareng-psk-nS3nIxUE6T.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Polsek Cisauk. (Foto: Hambali)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/11/16/338/2502705/tilep-uang-perusahaan-rp300-juta-karyawan-foya-foya-bareng-psk-nS3nIxUE6T.jpg</image><title>Polsek Cisauk. (Foto: Hambali)</title></images><description>TANGERANG - Seorang karyawan berinisial MI (33) menggelapkan anggaran belanja perusahaan sebanyak Rp300 juta. Uang tersebut dihabiskan untuk berfoya-foya bersama perempuan penghibur.
MI tercatat sebagai Staf Administrasi Processing pada perusahaan PT Niaga Konveksi di wilayah Sampora, Cisauk, Kabupaten Tangerang. Salah satu tugasnya adalah memesan barang-barang yang diperlukan perusahaan.
Kepercayaan perusahaan teramat tinggi kepadanya, hingga MI yang berstatus lajang itu dipercaya mengatur seluruh penganggaran belanja. Bahkan kartu ATM atas nama perusahaan sengaja diserahkan kepadanya.
&quot;Tersangka adalah karyawan perusahaan dengan jabatan sebagai administrasi processing,&quot; kata Kanitreskrim Polsek Cisauk, Iptu Margana, Selasa (16/11/21).
Namun, MI menyalahgunakan kepercayaan yang diberi. Selama setahun terakhir, dia memanipulasi data belanja perusahaan. Total kerugian mencapai Rp300 juta.
Baca juga:&amp;nbsp;Oknum TNI Gadungan Bawa Kabur Motor Warga Modus Ingin Pergi ke ATM
&quot;Dalam kurun waktu 1 tahun ini, tersangka telah memanipulasi data pemesanan barang, di mana dia seolah-olah telah memesan barang berupa alat angkutan darat, yang pada faktanya fiktif,&quot; sambungnya.
Penggelapan dana itu baru diketahui setelah perusahaan melakukan audit pada September 202. MI pun dilaporkan ke polisi pada Oktober kemarin. Dari pengakuannya, uang tersebut habis dipakai untuk bersenang-senang dengan PSK di lokalisasi hiburan.&quot;Jadi uang hasil kejahatan tidak ada yang tersisa. Dia pemain tunggal. Pengakuan tersangka, uang sebanyak itu dipakai untuk keperluan pribadi berfoya-foya dengan perempuan,&quot; ucap Margana.
Polisi menjerat MI dengan Pasal 374 tentang penggelapan dan atau Pasal 378 tentang penipuan. Ancaman kurungan 4 tahun penjara menantinya di persidangan.</description><content:encoded>TANGERANG - Seorang karyawan berinisial MI (33) menggelapkan anggaran belanja perusahaan sebanyak Rp300 juta. Uang tersebut dihabiskan untuk berfoya-foya bersama perempuan penghibur.
MI tercatat sebagai Staf Administrasi Processing pada perusahaan PT Niaga Konveksi di wilayah Sampora, Cisauk, Kabupaten Tangerang. Salah satu tugasnya adalah memesan barang-barang yang diperlukan perusahaan.
Kepercayaan perusahaan teramat tinggi kepadanya, hingga MI yang berstatus lajang itu dipercaya mengatur seluruh penganggaran belanja. Bahkan kartu ATM atas nama perusahaan sengaja diserahkan kepadanya.
&quot;Tersangka adalah karyawan perusahaan dengan jabatan sebagai administrasi processing,&quot; kata Kanitreskrim Polsek Cisauk, Iptu Margana, Selasa (16/11/21).
Namun, MI menyalahgunakan kepercayaan yang diberi. Selama setahun terakhir, dia memanipulasi data belanja perusahaan. Total kerugian mencapai Rp300 juta.
Baca juga:&amp;nbsp;Oknum TNI Gadungan Bawa Kabur Motor Warga Modus Ingin Pergi ke ATM
&quot;Dalam kurun waktu 1 tahun ini, tersangka telah memanipulasi data pemesanan barang, di mana dia seolah-olah telah memesan barang berupa alat angkutan darat, yang pada faktanya fiktif,&quot; sambungnya.
Penggelapan dana itu baru diketahui setelah perusahaan melakukan audit pada September 202. MI pun dilaporkan ke polisi pada Oktober kemarin. Dari pengakuannya, uang tersebut habis dipakai untuk bersenang-senang dengan PSK di lokalisasi hiburan.&quot;Jadi uang hasil kejahatan tidak ada yang tersisa. Dia pemain tunggal. Pengakuan tersangka, uang sebanyak itu dipakai untuk keperluan pribadi berfoya-foya dengan perempuan,&quot; ucap Margana.
Polisi menjerat MI dengan Pasal 374 tentang penggelapan dan atau Pasal 378 tentang penipuan. Ancaman kurungan 4 tahun penjara menantinya di persidangan.</content:encoded></item></channel></rss>
