<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title> Tempat Hiburan Mulai Dibuka, Satgas Covid-19 Minta Pengelola Jujur Tegakkan Prokes   </title><description>Ketua Bidang Penanganan Kesehatan Satgas Covid-19, Alexander K Ginting mengingatkan, agar masyarakat tak abai protokol kesehatan.</description><link>https://news.okezone.com/read/2021/11/17/337/2502955/tempat-hiburan-mulai-dibuka-satgas-covid-19-minta-pengelola-jujur-tegakkan-prokes</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2021/11/17/337/2502955/tempat-hiburan-mulai-dibuka-satgas-covid-19-minta-pengelola-jujur-tegakkan-prokes"/><item><title> Tempat Hiburan Mulai Dibuka, Satgas Covid-19 Minta Pengelola Jujur Tegakkan Prokes   </title><link>https://news.okezone.com/read/2021/11/17/337/2502955/tempat-hiburan-mulai-dibuka-satgas-covid-19-minta-pengelola-jujur-tegakkan-prokes</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2021/11/17/337/2502955/tempat-hiburan-mulai-dibuka-satgas-covid-19-minta-pengelola-jujur-tegakkan-prokes</guid><pubDate>Rabu 17 November 2021 08:38 WIB</pubDate><dc:creator>Binti Mufarida</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/11/17/337/2502955/tempat-hiburan-mulai-dibuka-satgas-covid-19-minta-pengelola-jujur-tegakkan-prokes-17udU2U0S2.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Illustrasi (foto: dok Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/11/17/337/2502955/tempat-hiburan-mulai-dibuka-satgas-covid-19-minta-pengelola-jujur-tegakkan-prokes-17udU2U0S2.jpg</image><title>Illustrasi (foto: dok Okezone)</title></images><description>
JAKARTA - Ketua Bidang Penanganan Kesehatan Satgas Covid-19, Alexander K Ginting mengingatkan, agar masyarakat tak abai protokol kesehatan walau pandemi Covid-19 di tanah air telah melandai. Dalam situasi seperti ini resiko transmisi virus masih rentan terjadi.

Alex mengatakan pada Juli lalu, Indonesia masih berada pada level Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dan kemudian dilakukan mekanisme Level 4, 3, 2, dan hingga saat ini akhirnya berada pada level 1.
&amp;nbsp;Baca juga:&amp;nbsp;Kemenkes Minta Masyarakat Kurangi Mobilitas saat Nataru
Seiring perbaikan parameter epidemiologis, maka khususnya Jakarta sudah PPKM level 1 bersama berbagai kota di Jawa dan Bali juga daerah lainnya. Tentu ini merupakan kerja keras seluruh pemangku kepentingan yang ada.

&amp;ldquo;Oleh karena itu, ini jadi tugas dan tanggung jawab semua pihak agar bisa menjaga agar situasi terburuk yang terjadi di bulan Juli terulang lagi,&amp;rdquo; ujar Alex dikutip dalam keterangan resmi dari KPC PEN, Rabu (17/11/2021).
Baca juga:&amp;nbsp;&amp;nbsp;Pasien Covid-19 di RSDC Wisma Atlet Kemayoran Berkurang Jadi 208
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMS8xMS8xNS8xLzE0MTczNy8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;Alex menegaskan, kasus pelonggaran ini bukan berarti kebebasan. Pelonggaran yang diberikan pemerintah tetap harus menerapkan protokol kesehatan agar tidak terjadi lonjakan kasus. Satgas pun tetap melakukan pengendalian dan pengawasan.

&amp;ldquo;Protokol kesehatan harus tetap diterapkan, bersama pelaksanaan testing, tracing, dan treatment (3T) serta vaksinasi harus sesuai target,&amp;rdquo; ujarnya.

Berbagai pihak diminta untuk mendukung dan menjaga kondisi melandainya pandemi Covid-19 di Indonesia. Diantaranya pelaku usaha dan pengelola tempat hiburan. Hal ini penting untuk menghindari penularan Covid-19 di tempat hiburan.


</description><content:encoded>
JAKARTA - Ketua Bidang Penanganan Kesehatan Satgas Covid-19, Alexander K Ginting mengingatkan, agar masyarakat tak abai protokol kesehatan walau pandemi Covid-19 di tanah air telah melandai. Dalam situasi seperti ini resiko transmisi virus masih rentan terjadi.

Alex mengatakan pada Juli lalu, Indonesia masih berada pada level Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dan kemudian dilakukan mekanisme Level 4, 3, 2, dan hingga saat ini akhirnya berada pada level 1.
&amp;nbsp;Baca juga:&amp;nbsp;Kemenkes Minta Masyarakat Kurangi Mobilitas saat Nataru
Seiring perbaikan parameter epidemiologis, maka khususnya Jakarta sudah PPKM level 1 bersama berbagai kota di Jawa dan Bali juga daerah lainnya. Tentu ini merupakan kerja keras seluruh pemangku kepentingan yang ada.

&amp;ldquo;Oleh karena itu, ini jadi tugas dan tanggung jawab semua pihak agar bisa menjaga agar situasi terburuk yang terjadi di bulan Juli terulang lagi,&amp;rdquo; ujar Alex dikutip dalam keterangan resmi dari KPC PEN, Rabu (17/11/2021).
Baca juga:&amp;nbsp;&amp;nbsp;Pasien Covid-19 di RSDC Wisma Atlet Kemayoran Berkurang Jadi 208
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMS8xMS8xNS8xLzE0MTczNy8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;Alex menegaskan, kasus pelonggaran ini bukan berarti kebebasan. Pelonggaran yang diberikan pemerintah tetap harus menerapkan protokol kesehatan agar tidak terjadi lonjakan kasus. Satgas pun tetap melakukan pengendalian dan pengawasan.

&amp;ldquo;Protokol kesehatan harus tetap diterapkan, bersama pelaksanaan testing, tracing, dan treatment (3T) serta vaksinasi harus sesuai target,&amp;rdquo; ujarnya.

Berbagai pihak diminta untuk mendukung dan menjaga kondisi melandainya pandemi Covid-19 di Indonesia. Diantaranya pelaku usaha dan pengelola tempat hiburan. Hal ini penting untuk menghindari penularan Covid-19 di tempat hiburan.


</content:encoded></item></channel></rss>
