<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Dalami Suap Bupati Kuansing, KPK Panggil Kakanwil BPN Riau</title><description>Syahrir bakal diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Andi Putra (AP). Andi merupakan Bupati Kuansing.</description><link>https://news.okezone.com/read/2021/11/17/337/2503062/dalami-suap-bupati-kuansing-kpk-panggil-kakanwil-bpn-riau</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2021/11/17/337/2503062/dalami-suap-bupati-kuansing-kpk-panggil-kakanwil-bpn-riau"/><item><title>Dalami Suap Bupati Kuansing, KPK Panggil Kakanwil BPN Riau</title><link>https://news.okezone.com/read/2021/11/17/337/2503062/dalami-suap-bupati-kuansing-kpk-panggil-kakanwil-bpn-riau</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2021/11/17/337/2503062/dalami-suap-bupati-kuansing-kpk-panggil-kakanwil-bpn-riau</guid><pubDate>Rabu 17 November 2021 11:22 WIB</pubDate><dc:creator>Raka Dwi Novianto</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/11/17/337/2503062/dalami-suap-bupati-kuansing-kpk-panggil-kakanwil-bpn-riau-JCgrS6Rjvs.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Dokumentasi Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/11/17/337/2503062/dalami-suap-bupati-kuansing-kpk-panggil-kakanwil-bpn-riau-JCgrS6Rjvs.jpg</image><title>Ilustrasi (Dokumentasi Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Kepala Kantor Wilayah Badan Pertahanan Nasional Provinsi Riau, M Syahrir untuk diperiksa terkait kasus dugaan suap perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) sawit di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing).

Syahrir bakal diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Andi Putra (AP). Andi merupakan Bupati Kuansing.

&quot;Hari ini (17/11) pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi suap terkait perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) sawit di Kabupaten Kuantan Singgigi Provinsi Riau,&quot; ujar Pelaksana tugas (Plt) Juru bicara KPK Ipi Maryati dalam keterangannya, Rabu (17/11/2021).

Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan Bupati Kuansing Andi Putra (AP), dan General Manager (GM) PT Adimulia Agrolestari, Sudarso (SDR), sebagai tersangka. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) sawit di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing).

&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMS8xMC8yMC8xLzE0MDY1Ny8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;

Andi Putra diduga telah menerima suap sebesar Rp700 juta secara bertahap dari Sudarso terkait pengurusan izin perpanjangan HGU sawit PT Adimulia Agrolestari. Uang sebesar Rp700 juta tersebut merupakan realisasi awal dari komitmen fee yang telah disepakati oleh keduanya.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka usai KPK menggelar Operasi  Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Kuansing, Riau, pada Senin, 18 Oktober  2021. Andi Putra dan Sudarso baru dibawa ke Jakarta pada hari ini  karena masih harus menjalani pemeriksaan awal lebih dulu di Riau.

Atas perbuatannya, Sudarso selaku pemberi suap disangkakan melanggar  Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang  Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak  Pidana Korupsi Nomor 20 Tahun 2001.

Sedangkan Andi Putra selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal  12 huruf (a) atau huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik  Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana  Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia  Nomor 20 Tahun 2001.</description><content:encoded>JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Kepala Kantor Wilayah Badan Pertahanan Nasional Provinsi Riau, M Syahrir untuk diperiksa terkait kasus dugaan suap perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) sawit di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing).

Syahrir bakal diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Andi Putra (AP). Andi merupakan Bupati Kuansing.

&quot;Hari ini (17/11) pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi suap terkait perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) sawit di Kabupaten Kuantan Singgigi Provinsi Riau,&quot; ujar Pelaksana tugas (Plt) Juru bicara KPK Ipi Maryati dalam keterangannya, Rabu (17/11/2021).

Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan Bupati Kuansing Andi Putra (AP), dan General Manager (GM) PT Adimulia Agrolestari, Sudarso (SDR), sebagai tersangka. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) sawit di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing).

&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMS8xMC8yMC8xLzE0MDY1Ny8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;

Andi Putra diduga telah menerima suap sebesar Rp700 juta secara bertahap dari Sudarso terkait pengurusan izin perpanjangan HGU sawit PT Adimulia Agrolestari. Uang sebesar Rp700 juta tersebut merupakan realisasi awal dari komitmen fee yang telah disepakati oleh keduanya.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka usai KPK menggelar Operasi  Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Kuansing, Riau, pada Senin, 18 Oktober  2021. Andi Putra dan Sudarso baru dibawa ke Jakarta pada hari ini  karena masih harus menjalani pemeriksaan awal lebih dulu di Riau.

Atas perbuatannya, Sudarso selaku pemberi suap disangkakan melanggar  Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang  Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak  Pidana Korupsi Nomor 20 Tahun 2001.

Sedangkan Andi Putra selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal  12 huruf (a) atau huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik  Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana  Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia  Nomor 20 Tahun 2001.</content:encoded></item></channel></rss>
