<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Istri Marahi Suami Mabuk Dituntut 1 Tahun, Komnas Perempuan Paparkan Duduk Perkara Sebenarnya</title><description>Valencya justru adalah korban KDRT.
&amp;nbsp;
&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2021/11/17/337/2503194/istri-marahi-suami-mabuk-dituntut-1-tahun-komnas-perempuan-paparkan-duduk-perkara-sebenarnya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2021/11/17/337/2503194/istri-marahi-suami-mabuk-dituntut-1-tahun-komnas-perempuan-paparkan-duduk-perkara-sebenarnya"/><item><title>Istri Marahi Suami Mabuk Dituntut 1 Tahun, Komnas Perempuan Paparkan Duduk Perkara Sebenarnya</title><link>https://news.okezone.com/read/2021/11/17/337/2503194/istri-marahi-suami-mabuk-dituntut-1-tahun-komnas-perempuan-paparkan-duduk-perkara-sebenarnya</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2021/11/17/337/2503194/istri-marahi-suami-mabuk-dituntut-1-tahun-komnas-perempuan-paparkan-duduk-perkara-sebenarnya</guid><pubDate>Rabu 17 November 2021 14:09 WIB</pubDate><dc:creator>Riezky Maulana</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/11/17/337/2503194/istri-marahi-suami-mabuk-dituntut-1-tahun-komnas-perempuan-paparkan-duduk-perkara-sebenarnya-IjA63ZOm3F.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Valencya saat jalani sidang (Foto: iNews)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/11/17/337/2503194/istri-marahi-suami-mabuk-dituntut-1-tahun-komnas-perempuan-paparkan-duduk-perkara-sebenarnya-IjA63ZOm3F.jpg</image><title>Valencya saat jalani sidang (Foto: iNews)</title></images><description>JAKARTA - Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyesalkan proses hukum terhadap Valencya alias Nengsy Lim yang dituntut satu tahun penjara karena memarahi suaminya yang mabuk. Padahal, Valencya adalah korban KDRT.

Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi menyebut, kondisi ini merupakan cermin ketidakmampuan aparat penegak hukum, khususnya kepolisian dan kejaksaan, dalam memahami relasi kuasa dalam kasus-kasus KDRT. Oleh karenanya, dirinya meminta Valencya dapat diputus bebas.

&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMS8xMS8xNi8xLzE0MTc2Ny8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;

&quot;Memutus bebas sebagai presenden untuk menghentikan tindak kriminalisasi terhadap perempuan korban KDRT,&quot; ungkap Siti dalam keterangannya, Rabu (17/11/2021).

Lebih jauh dikatakan Siti, pihaknya telah menerima pengaduan dari Valencya pada Juli 2021 lalu. Dari pengaduan itu diketahui, Valencya menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) berulang dan berlapis.


Dijelaskan Siti, kejadian itu bermula ketika setelah menikah pada  tahun 2011, Valencya mengikuti suaminya ke Taiwan. Di sana, dirinya baru  mengetahui bahwa sang suami telah berbohong tentang status  perkawinannya.

&quot;V juga menjadi pihak pencari nafkah utama sementara CYC kerap pulang  dalam kondisi mabuk. V juga menghadapi kekerasan ekonomi akibat hutang  CYC, termasuk untuk mengembalikan pinjaman atas mahar perkawinannya,&quot;  tuturnya.

Atas hal itu, Valencya, kata Siti kembali ke Indonesia untuk  mengembangkan usaha milikinya. Valencya, jelas Siti, juga menjadi  sponsor utama agar sang suami bisa mendapatkan kewarganegaraan  Indonesia.

&quot;Namun, tabiat CYC yang kerap mabuk dan berhutang terus berlanjut.  Atas peristiwa KDRT berlapis dan berulang serta dalam kurun waktu yang  lama, V kemudian menggugat cerai,&quot; tuturnya.

Dia memaparkan, gugatan cerai itu pun telah diputus Pengadilan Negeri  Karawang, pada Januari 2020, dengan memberikan hak asuh anak kepada  ibu. Sang suami pun diketahui harus memberikan nafkah dan biaya  pendidikan per bulannya bagi kedua anaknya.

Siti mengatakan, Komnas Perempuan telah menyarankan diterbitkannya   Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) atas laporan CYC   terhadap Valencya. Sebab, SP3 merupakan upaya mencegah hukum digunakan   sebagai impunitas terhadap pelaku dan menegaskan perlindungan hukum bagi   korban KDRT yang sebenarnya yaitu Valencya dan kedua anaknya.

&quot;Komnas Perempuan berharap kondisi ini dapat dikoreksi dengan   mendorong Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Karawang untuk   mengimplementasikan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 3 tahun 2017   tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum   dalam pemeriksaan kasus tersebut,&quot; ujarnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyesalkan proses hukum terhadap Valencya alias Nengsy Lim yang dituntut satu tahun penjara karena memarahi suaminya yang mabuk. Padahal, Valencya adalah korban KDRT.

Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi menyebut, kondisi ini merupakan cermin ketidakmampuan aparat penegak hukum, khususnya kepolisian dan kejaksaan, dalam memahami relasi kuasa dalam kasus-kasus KDRT. Oleh karenanya, dirinya meminta Valencya dapat diputus bebas.

&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMS8xMS8xNi8xLzE0MTc2Ny8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;

&quot;Memutus bebas sebagai presenden untuk menghentikan tindak kriminalisasi terhadap perempuan korban KDRT,&quot; ungkap Siti dalam keterangannya, Rabu (17/11/2021).

Lebih jauh dikatakan Siti, pihaknya telah menerima pengaduan dari Valencya pada Juli 2021 lalu. Dari pengaduan itu diketahui, Valencya menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) berulang dan berlapis.


Dijelaskan Siti, kejadian itu bermula ketika setelah menikah pada  tahun 2011, Valencya mengikuti suaminya ke Taiwan. Di sana, dirinya baru  mengetahui bahwa sang suami telah berbohong tentang status  perkawinannya.

&quot;V juga menjadi pihak pencari nafkah utama sementara CYC kerap pulang  dalam kondisi mabuk. V juga menghadapi kekerasan ekonomi akibat hutang  CYC, termasuk untuk mengembalikan pinjaman atas mahar perkawinannya,&quot;  tuturnya.

Atas hal itu, Valencya, kata Siti kembali ke Indonesia untuk  mengembangkan usaha milikinya. Valencya, jelas Siti, juga menjadi  sponsor utama agar sang suami bisa mendapatkan kewarganegaraan  Indonesia.

&quot;Namun, tabiat CYC yang kerap mabuk dan berhutang terus berlanjut.  Atas peristiwa KDRT berlapis dan berulang serta dalam kurun waktu yang  lama, V kemudian menggugat cerai,&quot; tuturnya.

Dia memaparkan, gugatan cerai itu pun telah diputus Pengadilan Negeri  Karawang, pada Januari 2020, dengan memberikan hak asuh anak kepada  ibu. Sang suami pun diketahui harus memberikan nafkah dan biaya  pendidikan per bulannya bagi kedua anaknya.

Siti mengatakan, Komnas Perempuan telah menyarankan diterbitkannya   Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) atas laporan CYC   terhadap Valencya. Sebab, SP3 merupakan upaya mencegah hukum digunakan   sebagai impunitas terhadap pelaku dan menegaskan perlindungan hukum bagi   korban KDRT yang sebenarnya yaitu Valencya dan kedua anaknya.

&quot;Komnas Perempuan berharap kondisi ini dapat dikoreksi dengan   mendorong Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Karawang untuk   mengimplementasikan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 3 tahun 2017   tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum   dalam pemeriksaan kasus tersebut,&quot; ujarnya.</content:encoded></item></channel></rss>
