<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kasus Istri Marahi Suami Mabuk, Kajati Perintahkan Jaksa di Jabar Pakai Hati Nurani</title><description>Asep N Mulyana memerintahkan seluruh jaksa di Jabar memakai hati nurani dalam penanganan perkara hukum.
&amp;nbsp;
&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2021/11/17/340/2503122/kasus-istri-marahi-suami-mabuk-kajati-perintahkan-jaksa-di-jabar-pakai-hati-nurani</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2021/11/17/340/2503122/kasus-istri-marahi-suami-mabuk-kajati-perintahkan-jaksa-di-jabar-pakai-hati-nurani"/><item><title>Kasus Istri Marahi Suami Mabuk, Kajati Perintahkan Jaksa di Jabar Pakai Hati Nurani</title><link>https://news.okezone.com/read/2021/11/17/340/2503122/kasus-istri-marahi-suami-mabuk-kajati-perintahkan-jaksa-di-jabar-pakai-hati-nurani</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2021/11/17/340/2503122/kasus-istri-marahi-suami-mabuk-kajati-perintahkan-jaksa-di-jabar-pakai-hati-nurani</guid><pubDate>Rabu 17 November 2021 12:54 WIB</pubDate><dc:creator>Agung Bakti Sarasa</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/11/17/340/2503122/kasus-istri-marahi-suami-mabuk-kajati-perintahkan-jaksa-di-jabar-pakai-hati-nurani-GTEGTmHD2k.JPG" expression="full" type="image/jpeg">Kejati Jabar (Foto: MPI/Agung)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/11/17/340/2503122/kasus-istri-marahi-suami-mabuk-kajati-perintahkan-jaksa-di-jabar-pakai-hati-nurani-GTEGTmHD2k.JPG</image><title>Kejati Jabar (Foto: MPI/Agung)</title></images><description>BANDUNG - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat, Asep N Mulyana memerintahkan seluruh jaksa di Jabar memakai hati nurani dalam penanganan perkara hukum.

Perintah tersebut disampaikan Kajati menyusul ramainya kasus seorang istri yang dituntut satu tahun penjara gara-gara memarahi suaminya yang kerap mabuk di Kabupaten Karawang.

&quot;Pak Kajati meminta seluruh jaksa melaksanakan benar-benar persidangan penanganan perkara sesuai dengan aturan yang ditetapkan. Seperti pesan dari Jaksa Agung, harus mendahulukan hati nurani. Itu intinya,&quot; tegas Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar Dodi Gazali Emil, Rabu (17/11/2021).

Menurut Dodi, sejak kasus ini mencuat ke permukaan, Kajati Jabar sudah meminta Asisten Bidang Pengawasan (Aswas) Kejati Jabar untuk melakukan penelusuran.

&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMS8xMS8xNi8xLzE0MTc2Ny8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;

&quot;Pak Kajati mengharapkan seluruh penanganan perkara sesuai SOP dan penanganan yang digariskan,&quot; katanya.

Dodi juga menegaskan bahwa Kejati Jabar menerapkan zero tolerance  kepada siapapun oknum jaksa yang bandel. Sanksi akan diberikan jika  oknum jaksa tersebut terbukti bersalah.

&quot;Kita terapkan zero tolerance. Jangan sampai ada permasalahan yang  akhirnya merugikan kita sendiri maupun institusi,&quot; tegasnya lagi.

Diketahui, penanganan kasus ini berbuntut panjang. Bahkan, Kejaksaan  Agung (Kejagung) mendapatkan temuan dugaan pelanggaran dalam proses  penanganan kasus dengan terdakwa ibu dua anak, Valencya alias Nengsy Lim  itu.

Hal itu membuat Jaksa Agung, ST Burhanuddin mengambil sikap. Kejagung  kemudian melakukan eksaminasi khusus dengan beberapa temuan dugaan  pelanggaran, mulai dari ketidakpekaan jaksa dalam penanganan kasus,  tidak mengikuti pedoman dalam penuntutan, tak menjalani pedoman perintah  harian Jaksa Agung, hingga pembacaan tuntutan yang ditunda selama empat  kali. Kini, penanganan kasus itu diambil alih oleh Kejagung dengan  menunjuk tim Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum.

&quot;Penanganan perkara terdakwa Valencya alias Nancy Lim dan juga  terdakwa Chan Yu Ching akan dikendalikan langsung oleh Jaksa Agung Muda  Tindak Pidana Umum karena hal ini telah menarik perhatian masyarakat dan  pimpinan Kejaksaan Agung,&quot; kata Kepala Pusat Penerangan Hukum  (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam  keterangannya, Senin (15/11/2021). agung bakti sarasaSebelumnya, Seorang istri bernama Valencya diketahui memarahi suaminya akibat bermabuk-mabukan. Namun, Valencya  justru malah mendapat tuntutan 1 tahun penjara karena tindakannya itu

Valencya dituntut 1 tahun penjara oleh JPU, Glendy karena terbukti  melanggar Pasal 45 Ayat (1) junto Pasal 5 huruf Undang-Undang Nomor 23  Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.

Padahal, aksi ini dia lakukan pasca mengetahui mantan suaminya bernama Chang Yu Chin pulang dalam keadaan mabuk.</description><content:encoded>BANDUNG - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat, Asep N Mulyana memerintahkan seluruh jaksa di Jabar memakai hati nurani dalam penanganan perkara hukum.

Perintah tersebut disampaikan Kajati menyusul ramainya kasus seorang istri yang dituntut satu tahun penjara gara-gara memarahi suaminya yang kerap mabuk di Kabupaten Karawang.

&quot;Pak Kajati meminta seluruh jaksa melaksanakan benar-benar persidangan penanganan perkara sesuai dengan aturan yang ditetapkan. Seperti pesan dari Jaksa Agung, harus mendahulukan hati nurani. Itu intinya,&quot; tegas Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar Dodi Gazali Emil, Rabu (17/11/2021).

Menurut Dodi, sejak kasus ini mencuat ke permukaan, Kajati Jabar sudah meminta Asisten Bidang Pengawasan (Aswas) Kejati Jabar untuk melakukan penelusuran.

&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMS8xMS8xNi8xLzE0MTc2Ny8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;

&quot;Pak Kajati mengharapkan seluruh penanganan perkara sesuai SOP dan penanganan yang digariskan,&quot; katanya.

Dodi juga menegaskan bahwa Kejati Jabar menerapkan zero tolerance  kepada siapapun oknum jaksa yang bandel. Sanksi akan diberikan jika  oknum jaksa tersebut terbukti bersalah.

&quot;Kita terapkan zero tolerance. Jangan sampai ada permasalahan yang  akhirnya merugikan kita sendiri maupun institusi,&quot; tegasnya lagi.

Diketahui, penanganan kasus ini berbuntut panjang. Bahkan, Kejaksaan  Agung (Kejagung) mendapatkan temuan dugaan pelanggaran dalam proses  penanganan kasus dengan terdakwa ibu dua anak, Valencya alias Nengsy Lim  itu.

Hal itu membuat Jaksa Agung, ST Burhanuddin mengambil sikap. Kejagung  kemudian melakukan eksaminasi khusus dengan beberapa temuan dugaan  pelanggaran, mulai dari ketidakpekaan jaksa dalam penanganan kasus,  tidak mengikuti pedoman dalam penuntutan, tak menjalani pedoman perintah  harian Jaksa Agung, hingga pembacaan tuntutan yang ditunda selama empat  kali. Kini, penanganan kasus itu diambil alih oleh Kejagung dengan  menunjuk tim Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum.

&quot;Penanganan perkara terdakwa Valencya alias Nancy Lim dan juga  terdakwa Chan Yu Ching akan dikendalikan langsung oleh Jaksa Agung Muda  Tindak Pidana Umum karena hal ini telah menarik perhatian masyarakat dan  pimpinan Kejaksaan Agung,&quot; kata Kepala Pusat Penerangan Hukum  (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam  keterangannya, Senin (15/11/2021). agung bakti sarasaSebelumnya, Seorang istri bernama Valencya diketahui memarahi suaminya akibat bermabuk-mabukan. Namun, Valencya  justru malah mendapat tuntutan 1 tahun penjara karena tindakannya itu

Valencya dituntut 1 tahun penjara oleh JPU, Glendy karena terbukti  melanggar Pasal 45 Ayat (1) junto Pasal 5 huruf Undang-Undang Nomor 23  Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.

Padahal, aksi ini dia lakukan pasca mengetahui mantan suaminya bernama Chang Yu Chin pulang dalam keadaan mabuk.</content:encoded></item></channel></rss>
