<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>KPK Telisik Pemberian Fee ke Bupati Bintan dari Perusahaan Rokok dan Minuman Alkohol</title><description>Selain itu, tim penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan ulang terhadap Direktur PT Pantja Artha Niaga Bintan.</description><link>https://news.okezone.com/read/2021/11/19/337/2504055/kpk-telisik-pemberian-fee-ke-bupati-bintan-dari-perusahaan-rokok-dan-minuman-alkohol</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2021/11/19/337/2504055/kpk-telisik-pemberian-fee-ke-bupati-bintan-dari-perusahaan-rokok-dan-minuman-alkohol"/><item><title>KPK Telisik Pemberian Fee ke Bupati Bintan dari Perusahaan Rokok dan Minuman Alkohol</title><link>https://news.okezone.com/read/2021/11/19/337/2504055/kpk-telisik-pemberian-fee-ke-bupati-bintan-dari-perusahaan-rokok-dan-minuman-alkohol</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2021/11/19/337/2504055/kpk-telisik-pemberian-fee-ke-bupati-bintan-dari-perusahaan-rokok-dan-minuman-alkohol</guid><pubDate>Jum'at 19 November 2021 01:26 WIB</pubDate><dc:creator>Raka Dwi Novianto</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/11/18/337/2504055/kpk-telisik-pemberian-fee-ke-bupati-bintan-dari-perusahaan-rokok-dan-minuman-alkohol-eTJHT6A8eA.jpeg" expression="full" type="image/jpeg">Apri Sujadi. (Foto: Antara)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/11/18/337/2504055/kpk-telisik-pemberian-fee-ke-bupati-bintan-dari-perusahaan-rokok-dan-minuman-alkohol-eTJHT6A8eA.jpeg</image><title>Apri Sujadi. (Foto: Antara)</title></images><description>JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelisik adanya pemberian fee untuk Bupati Bintan Apri Sujadi (AS) dari beberapa perusahaan terkait izin kuota rokok dan minuman beralkohol.
Hal tersebut dikonfirmasi usia tim penyidik memeriksa Direktur dan juga pemilik PT Danisa Texindo, Semi Djaya Effendi dan pihak swasta Ribin.&amp;nbsp;
Keduanya diperiksa terkait dugaan korupsi terkait Pengaturan Barang Kena Cukai Dalam Pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016-2018.&amp;nbsp;&amp;nbsp;
&quot;Para saksi hadir dan didalami keterangannya antara lain terkait dengan dugaan adanya pemberian fee atas izin kuota rokok dan minuman beralkohol yang disisihkan dari keuntungan beberapa perusahaan yang sebelumnya telah di tentukan nilai feenya oleh tersangka AS dkk,&quot; ujar Plt Juru bicara KPK Ipi Maryati dalam keterangannya, Kamis (18/11/2021).&amp;nbsp;
Selain itu, tim penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan ulang terhadap Direktur PT Pantja Artha Niaga Bintan.
Baca juga:&amp;nbsp;KPK Perpanjang Penahanan Bupati Bintan Apri Sujadi Selama 30 Hari
Diketahui, KPK telah menetapkan Apri Sujadi dan Plt Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan, Mohd. Saleh H. Umar (MSU) sebagai tersangka.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka korupsi terkait Pengaturan Barang Kena Cukai Dalam Pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016-2018.&amp;nbsp;Diduga Apri dari tahun 2017 sampai dengan 2018 menerima uang sekitar sejumlah Rp 6,3 Miliar dan Umar dari tahun 2017 sampai dengan 2018 diduga menerima uang sekitar sejumlah Rp800 juta. Akibat ulah Apri dan Saleh, negara dirugikan Rp 250 miliar.
Atas perbuatannya, AS dan MSU disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan Undang-undang 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.&amp;nbsp;</description><content:encoded>JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelisik adanya pemberian fee untuk Bupati Bintan Apri Sujadi (AS) dari beberapa perusahaan terkait izin kuota rokok dan minuman beralkohol.
Hal tersebut dikonfirmasi usia tim penyidik memeriksa Direktur dan juga pemilik PT Danisa Texindo, Semi Djaya Effendi dan pihak swasta Ribin.&amp;nbsp;
Keduanya diperiksa terkait dugaan korupsi terkait Pengaturan Barang Kena Cukai Dalam Pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016-2018.&amp;nbsp;&amp;nbsp;
&quot;Para saksi hadir dan didalami keterangannya antara lain terkait dengan dugaan adanya pemberian fee atas izin kuota rokok dan minuman beralkohol yang disisihkan dari keuntungan beberapa perusahaan yang sebelumnya telah di tentukan nilai feenya oleh tersangka AS dkk,&quot; ujar Plt Juru bicara KPK Ipi Maryati dalam keterangannya, Kamis (18/11/2021).&amp;nbsp;
Selain itu, tim penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan ulang terhadap Direktur PT Pantja Artha Niaga Bintan.
Baca juga:&amp;nbsp;KPK Perpanjang Penahanan Bupati Bintan Apri Sujadi Selama 30 Hari
Diketahui, KPK telah menetapkan Apri Sujadi dan Plt Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan, Mohd. Saleh H. Umar (MSU) sebagai tersangka.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka korupsi terkait Pengaturan Barang Kena Cukai Dalam Pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016-2018.&amp;nbsp;Diduga Apri dari tahun 2017 sampai dengan 2018 menerima uang sekitar sejumlah Rp 6,3 Miliar dan Umar dari tahun 2017 sampai dengan 2018 diduga menerima uang sekitar sejumlah Rp800 juta. Akibat ulah Apri dan Saleh, negara dirugikan Rp 250 miliar.
Atas perbuatannya, AS dan MSU disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan Undang-undang 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.&amp;nbsp;</content:encoded></item></channel></rss>
