<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title> Diduga Danai JI, Farid Okbah dan Zain An-Najah Terancam 15 Tahun Penjara   </title><description>Terduga teroris Farid Okbah dan Ahmad Zain An-Najah terancam 15 tahun penjara.</description><link>https://news.okezone.com/read/2021/11/19/337/2504430/diduga-danai-ji-farid-okbah-dan-zain-an-najah-terancam-15-tahun-penjara</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2021/11/19/337/2504430/diduga-danai-ji-farid-okbah-dan-zain-an-najah-terancam-15-tahun-penjara"/><item><title> Diduga Danai JI, Farid Okbah dan Zain An-Najah Terancam 15 Tahun Penjara   </title><link>https://news.okezone.com/read/2021/11/19/337/2504430/diduga-danai-ji-farid-okbah-dan-zain-an-najah-terancam-15-tahun-penjara</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2021/11/19/337/2504430/diduga-danai-ji-farid-okbah-dan-zain-an-najah-terancam-15-tahun-penjara</guid><pubDate>Jum'at 19 November 2021 15:43 WIB</pubDate><dc:creator>Puteranegara Batubara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/11/19/337/2504430/diduga-danai-ji-farid-okbah-dan-zain-an-najah-terancam-15-tahun-penjara-puWpCEKAyj.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Ramadhan (foto: dok MNC Portal)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/11/19/337/2504430/diduga-danai-ji-farid-okbah-dan-zain-an-najah-terancam-15-tahun-penjara-puWpCEKAyj.jpg</image><title>Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Ramadhan (foto: dok MNC Portal)</title></images><description>JAKARTA - Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan, terduga teroris Farid Okbah dan Ahmad Zain An-Najah terancam 15 tahun penjara akibat dugaan keterlibatannya dalam pendanaan Jamaah Islamiyah.

&quot;Ancaman hukumannya kalau berdasarkan pendanaan teroris ancaman 15 tahun penjara,&quot; kata Ramadhan dalam jumpa pers di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, Jumat (19/11/2021).
Baca juga:&amp;nbsp;&amp;nbsp;Keluarga Diperbolehkan Jenguk 3 Terduga Teroris Bekasi di Mabes Polri
Dalam operasi penangkapan di kawasan Bekasi 16 November kemarin, penyidik juga mengamankan seorang tersangka teroris lain bernama Anung Al-Hamat. Namun, dia terlibat dalam organisasi sayap JI yang bertugas memberikan bantuan hukum bernama Perisai Nusantara Esa.

Ramadhan menururkan, penyidik menerapkan Pasal 15 Juncto Pasal 7 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Tindak Pidana Terorisme untuk menjerat para tersangka.
Baca juga:&amp;nbsp;Anggota MUI Ditangkap Tim Densus 88, Mahfud MD: Biar Proses Hukum Berjalan
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMS8xMS8xOC8xLzE0MTg3OS8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;Sementara, penyidik juga menggunakan Pasal dalam Undang-undang khusus Nomor 9 Tahun 2003 tentang Pendanaan Terorisme untuk yayasan LAZ BM ABA.

&quot;Kita ketahui ini masih dalam proses. Densus 88 mulai ditangkap sampai nanti 14 hari sesuai UU Terorisme pasal 28 ayat 1 memiliki waktu 14 hari untuk melakukan pendalaman,&quot; ujar Ramadhan.

Diketahui, penyidik detasemen berlambang burung hantu melakukan penangkapan terhadap tiga terduga terorisme di Bekasi, Jawa Barat, pada Selasa 16 November 2021.

Mereka adalah, Farid Okbah, Ahmad Zain An-Najah dan Anung Al-Hamat. Terkait hal ini, ketiganya diduga kuat terafiliasi dengan jaringan Jamaah Islamiyah.</description><content:encoded>JAKARTA - Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan, terduga teroris Farid Okbah dan Ahmad Zain An-Najah terancam 15 tahun penjara akibat dugaan keterlibatannya dalam pendanaan Jamaah Islamiyah.

&quot;Ancaman hukumannya kalau berdasarkan pendanaan teroris ancaman 15 tahun penjara,&quot; kata Ramadhan dalam jumpa pers di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, Jumat (19/11/2021).
Baca juga:&amp;nbsp;&amp;nbsp;Keluarga Diperbolehkan Jenguk 3 Terduga Teroris Bekasi di Mabes Polri
Dalam operasi penangkapan di kawasan Bekasi 16 November kemarin, penyidik juga mengamankan seorang tersangka teroris lain bernama Anung Al-Hamat. Namun, dia terlibat dalam organisasi sayap JI yang bertugas memberikan bantuan hukum bernama Perisai Nusantara Esa.

Ramadhan menururkan, penyidik menerapkan Pasal 15 Juncto Pasal 7 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Tindak Pidana Terorisme untuk menjerat para tersangka.
Baca juga:&amp;nbsp;Anggota MUI Ditangkap Tim Densus 88, Mahfud MD: Biar Proses Hukum Berjalan
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMS8xMS8xOC8xLzE0MTg3OS8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;Sementara, penyidik juga menggunakan Pasal dalam Undang-undang khusus Nomor 9 Tahun 2003 tentang Pendanaan Terorisme untuk yayasan LAZ BM ABA.

&quot;Kita ketahui ini masih dalam proses. Densus 88 mulai ditangkap sampai nanti 14 hari sesuai UU Terorisme pasal 28 ayat 1 memiliki waktu 14 hari untuk melakukan pendalaman,&quot; ujar Ramadhan.

Diketahui, penyidik detasemen berlambang burung hantu melakukan penangkapan terhadap tiga terduga terorisme di Bekasi, Jawa Barat, pada Selasa 16 November 2021.

Mereka adalah, Farid Okbah, Ahmad Zain An-Najah dan Anung Al-Hamat. Terkait hal ini, ketiganya diduga kuat terafiliasi dengan jaringan Jamaah Islamiyah.</content:encoded></item></channel></rss>
