<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title> Modus Minta Dikerok, Ustadz Ini Tega Cabuli 5 Santrinya   </title><description>Imam Mas (48) seorang oknum ustadz/pengurus Pondok Pesantren di Desa Banpres Kecamatan Tuah Negeri ditangkap.
&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2021/11/19/340/2504208/modus-minta-dikerok-ustadz-ini-tega-cabuli-5-santrinya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2021/11/19/340/2504208/modus-minta-dikerok-ustadz-ini-tega-cabuli-5-santrinya"/><item><title> Modus Minta Dikerok, Ustadz Ini Tega Cabuli 5 Santrinya   </title><link>https://news.okezone.com/read/2021/11/19/340/2504208/modus-minta-dikerok-ustadz-ini-tega-cabuli-5-santrinya</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2021/11/19/340/2504208/modus-minta-dikerok-ustadz-ini-tega-cabuli-5-santrinya</guid><pubDate>Jum'at 19 November 2021 12:30 WIB</pubDate><dc:creator>Era Neizma Wedya</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/11/19/340/2504208/modus-minta-dikerok-ustadz-ini-tega-cabuli-5-santrinya-cjrt8GvGWG.jfif" expression="full" type="image/jpeg">Illustrasi (foto: dok Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/11/19/340/2504208/modus-minta-dikerok-ustadz-ini-tega-cabuli-5-santrinya-cjrt8GvGWG.jfif</image><title>Illustrasi (foto: dok Okezone)</title></images><description>
MUSI RAWAS - Imam Mas (48) seorang oknum ustadz/pengurus Pondok Pesantren di Desa Banpres Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Musi Rawas, Sumsel ditangkap polisi karena telah merudapaksa santriwatinya sendiri dengan modus minta dikeroki. Tersangka diamankan di rumahnya, Selasa (16/11/2021) sekitar pukul 16.00 WIB.

Kapolres Musi Rawas, AKBP Efrannedy melalui Kasat Reskrim AKP Dedi Rahmat Hidayat mengatakan pihaknya telah menerima laporan adanya tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur yang dilakukan oleh tersangka. Dan bukan hanya satu anak yang mengalami hal itu namun ada 5 santriwati Pondok Pesantren (Ponpes) di Dusun 1, Desa Banpres Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Musi Rawas diduga menjadi korban pencabulan dan pelecehan seksual tersebut.
Baca juga:&amp;nbsp;Diimingi Kerjaan dengan Gaji Rp1,8 Juta, Pria Ini Dicabuli di Apartemen
&amp;ldquo;Tim melakukan pemeriksaan, kemudian berhasil mengamankan tersangka di rumahnya tanpa perlawanan,&amp;rdquo; Kasat Reskrim, Kamis (18/11/2021).

Dijelaskan Dedi peristiwa yang dialami oleh salah satu korban terjadi pada bulan September 2021, sekitar pukul 11.45 WIB tersangka memanggil korban ke kamarnya untul minta dikerok dan dipijit. Kemudian tersangka mengatakan kepada korban ada makhluk halus yang mengganggu lalu muka dari korban diolesi minyak dan leher korban ditempeli keris. Hingga akhirnya korban di rudapaksa oleh tersangka.

&amp;ldquo;Usai kejadian itu korban mengalami trauma lalu memberitahukan kepada orangtuanya dan melaporkan peristiwa itu ke Mapolres Mura,&amp;rdquo; jelas Dedi.
Baca juga:&amp;nbsp;&amp;nbsp;Astaga! Guru SD di Gunungsitoli Cabuli 7 Siswi saat Beri Tugas dan Tontonkan Video PornoDan ini adalah para korban ustadz cabul DA (14), NA (14), AU (14), HK (14), dan MA (16). Peristiwa itu sudah dilaporkan korban ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Musi Rawas.

Kini tersangka dan barang bukti (BB) 1 lembar kain sarung, 1 koin ketik, 1 botol minyak kayu putih dan 1 buah keris telah diamankan di Mapolres Mura guna penyidikan lebih lanjut.
&amp;#65039;</description><content:encoded>
MUSI RAWAS - Imam Mas (48) seorang oknum ustadz/pengurus Pondok Pesantren di Desa Banpres Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Musi Rawas, Sumsel ditangkap polisi karena telah merudapaksa santriwatinya sendiri dengan modus minta dikeroki. Tersangka diamankan di rumahnya, Selasa (16/11/2021) sekitar pukul 16.00 WIB.

Kapolres Musi Rawas, AKBP Efrannedy melalui Kasat Reskrim AKP Dedi Rahmat Hidayat mengatakan pihaknya telah menerima laporan adanya tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur yang dilakukan oleh tersangka. Dan bukan hanya satu anak yang mengalami hal itu namun ada 5 santriwati Pondok Pesantren (Ponpes) di Dusun 1, Desa Banpres Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Musi Rawas diduga menjadi korban pencabulan dan pelecehan seksual tersebut.
Baca juga:&amp;nbsp;Diimingi Kerjaan dengan Gaji Rp1,8 Juta, Pria Ini Dicabuli di Apartemen
&amp;ldquo;Tim melakukan pemeriksaan, kemudian berhasil mengamankan tersangka di rumahnya tanpa perlawanan,&amp;rdquo; Kasat Reskrim, Kamis (18/11/2021).

Dijelaskan Dedi peristiwa yang dialami oleh salah satu korban terjadi pada bulan September 2021, sekitar pukul 11.45 WIB tersangka memanggil korban ke kamarnya untul minta dikerok dan dipijit. Kemudian tersangka mengatakan kepada korban ada makhluk halus yang mengganggu lalu muka dari korban diolesi minyak dan leher korban ditempeli keris. Hingga akhirnya korban di rudapaksa oleh tersangka.

&amp;ldquo;Usai kejadian itu korban mengalami trauma lalu memberitahukan kepada orangtuanya dan melaporkan peristiwa itu ke Mapolres Mura,&amp;rdquo; jelas Dedi.
Baca juga:&amp;nbsp;&amp;nbsp;Astaga! Guru SD di Gunungsitoli Cabuli 7 Siswi saat Beri Tugas dan Tontonkan Video PornoDan ini adalah para korban ustadz cabul DA (14), NA (14), AU (14), HK (14), dan MA (16). Peristiwa itu sudah dilaporkan korban ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Musi Rawas.

Kini tersangka dan barang bukti (BB) 1 lembar kain sarung, 1 koin ketik, 1 botol minyak kayu putih dan 1 buah keris telah diamankan di Mapolres Mura guna penyidikan lebih lanjut.
&amp;#65039;</content:encoded></item></channel></rss>
