<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Mahfud MD : Pemerintah Tidak Melarang Siapapun Mengkritik Penangkapan 3 Terduga Teroris</title><description>Mahfud menegaskan, pemerintah tidak melarang siapapun untuk mengkritik penangkapan 3 terduga teroris di Bekasi.&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2021/11/22/337/2505571/mahfud-md-pemerintah-tidak-melarang-siapapun-mengkritik-penangkapan-3-terduga-teroris</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2021/11/22/337/2505571/mahfud-md-pemerintah-tidak-melarang-siapapun-mengkritik-penangkapan-3-terduga-teroris"/><item><title>Mahfud MD : Pemerintah Tidak Melarang Siapapun Mengkritik Penangkapan 3 Terduga Teroris</title><link>https://news.okezone.com/read/2021/11/22/337/2505571/mahfud-md-pemerintah-tidak-melarang-siapapun-mengkritik-penangkapan-3-terduga-teroris</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2021/11/22/337/2505571/mahfud-md-pemerintah-tidak-melarang-siapapun-mengkritik-penangkapan-3-terduga-teroris</guid><pubDate>Senin 22 November 2021 13:52 WIB</pubDate><dc:creator>Puteranegara Batubara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/11/22/337/2505571/mahfud-md-pemerintah-tidak-melarang-siapapun-mengkritik-penangkapan-3-terduga-teroris-9244N3Jhao.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Menko Polhukam Mahfud MD. (Dok Kemenko Polhukam)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/11/22/337/2505571/mahfud-md-pemerintah-tidak-melarang-siapapun-mengkritik-penangkapan-3-terduga-teroris-9244N3Jhao.jpg</image><title>Menko Polhukam Mahfud MD. (Dok Kemenko Polhukam)</title></images><description>JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan, pemerintah tidak pernah melarang siapapun untuk mengkritik penangkapan tiga terduga teroris di Bekasi, Jawa Barat.

&quot;Pemerintah tak melarang siapapun untuk menilai, mengkritik, serta ekspresikan pendapat dan aspirasi terkait kasus ini baik pro maupun kontra,&quot; kata Mahfud dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta, Senin (22/11/2021).

Mahfud mengungkapkan, sebagai negara demokrasi, kritik dan aspirasi itu boleh diutarakan sepanjang dalam koridor hukum yang diatur.

&quot;Hal itu bisa dilakukan setiap warga negara sepanjang tidak dilakukan dengan kekerasan dan cara-cara melawan hukum. Indonesia adalah negara demokrasi atau kedaulatan rakyat. Sekaligus nomokrasi atau kedaulatan hukum,&quot; ujar Mahfud.

&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMS8xMS8xOC8xLzE0MTg3OS8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;

Menurutnya, kritik-kritik yang membangun boleh disampaikan. Namun, ia menegaskan, pihaknya yang membantah juga harus diberikan ruang untuk menyampaikan aspirasi.

Baca Juga : Mahfud MD Tegaskan Penagkapan Terduga Teroris Tak Berkaitan dengan MUI

&quot;Saya ingin jelaskan, bolehlah berpendapat pemerintah tidak fair, MUI kecolongan. Tapi yang membantah juga harus diberi tempat itu tidak benar. Kalau cuma menyatakan MUI saran, pemerintah menyerang ini dan macam-macam silakan itu pendapat karena masyarakat sendiri bantahannya juga di lingkungan masyarakat,&quot; ucap Mahfud.

Sebagaimana diketahui, penyidik Densus 88 Antiteror menangkaptiga terduga terorisme di Bekasi, Jawa Barat, pada Selasa, 16 November 2021.

Mereka adalah Farid Okbah, Ahmad Zain An-Najah, dan Anung Al-Hamat. Terkait hal ini, ketiganya diduga kuat terafiliasi dengan jaringan Jamaah Islamiyah.
</description><content:encoded>JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan, pemerintah tidak pernah melarang siapapun untuk mengkritik penangkapan tiga terduga teroris di Bekasi, Jawa Barat.

&quot;Pemerintah tak melarang siapapun untuk menilai, mengkritik, serta ekspresikan pendapat dan aspirasi terkait kasus ini baik pro maupun kontra,&quot; kata Mahfud dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta, Senin (22/11/2021).

Mahfud mengungkapkan, sebagai negara demokrasi, kritik dan aspirasi itu boleh diutarakan sepanjang dalam koridor hukum yang diatur.

&quot;Hal itu bisa dilakukan setiap warga negara sepanjang tidak dilakukan dengan kekerasan dan cara-cara melawan hukum. Indonesia adalah negara demokrasi atau kedaulatan rakyat. Sekaligus nomokrasi atau kedaulatan hukum,&quot; ujar Mahfud.

&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMS8xMS8xOC8xLzE0MTg3OS8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;

Menurutnya, kritik-kritik yang membangun boleh disampaikan. Namun, ia menegaskan, pihaknya yang membantah juga harus diberikan ruang untuk menyampaikan aspirasi.

Baca Juga : Mahfud MD Tegaskan Penagkapan Terduga Teroris Tak Berkaitan dengan MUI

&quot;Saya ingin jelaskan, bolehlah berpendapat pemerintah tidak fair, MUI kecolongan. Tapi yang membantah juga harus diberi tempat itu tidak benar. Kalau cuma menyatakan MUI saran, pemerintah menyerang ini dan macam-macam silakan itu pendapat karena masyarakat sendiri bantahannya juga di lingkungan masyarakat,&quot; ucap Mahfud.

Sebagaimana diketahui, penyidik Densus 88 Antiteror menangkaptiga terduga terorisme di Bekasi, Jawa Barat, pada Selasa, 16 November 2021.

Mereka adalah Farid Okbah, Ahmad Zain An-Najah, dan Anung Al-Hamat. Terkait hal ini, ketiganya diduga kuat terafiliasi dengan jaringan Jamaah Islamiyah.
</content:encoded></item></channel></rss>
