<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title> Peras Anggota Polisi hingga Rp2,5 Miliar, Ketua LSM Ditangkap   </title><description>Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat menangkap Ketua DPP LSM TAMPERAK</description><link>https://news.okezone.com/read/2021/11/22/338/2505835/peras-anggota-polisi-hingga-rp2-5-miliar-ketua-lsm-ditangkap</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2021/11/22/338/2505835/peras-anggota-polisi-hingga-rp2-5-miliar-ketua-lsm-ditangkap"/><item><title> Peras Anggota Polisi hingga Rp2,5 Miliar, Ketua LSM Ditangkap   </title><link>https://news.okezone.com/read/2021/11/22/338/2505835/peras-anggota-polisi-hingga-rp2-5-miliar-ketua-lsm-ditangkap</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2021/11/22/338/2505835/peras-anggota-polisi-hingga-rp2-5-miliar-ketua-lsm-ditangkap</guid><pubDate>Senin 22 November 2021 21:28 WIB</pubDate><dc:creator>Komaruddin Bagja</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/11/22/338/2505835/peras-anggota-polisi-hingga-rp2-5-miliar-ketua-lsm-ditangkap-VI4ZcEucjr.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ketua LSM Tamperak/tengah saat ditangkap anggota Satreskrim Polres Jakpus (foto: MNC Portal/Bagja)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/11/22/338/2505835/peras-anggota-polisi-hingga-rp2-5-miliar-ketua-lsm-ditangkap-VI4ZcEucjr.jpg</image><title>Ketua LSM Tamperak/tengah saat ditangkap anggota Satreskrim Polres Jakpus (foto: MNC Portal/Bagja)</title></images><description>
JAKARTA - Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat menangkap Ketua DPP LSM TAMPERAK (Tameng Perjuangan Rakyat Anti Korupsi) berinisial KPP, terkait tindak pidana pemerasan.
&amp;nbsp;
&quot;Kali ini ditangkap karena mencoba memeras anggota Polri hingga Rp2,5 Miliar,&quot; kata Kapolres Metro Jakpus, Kombes Hengki Haryadi di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (22/11/2021).
&amp;nbsp;Baca juga:&amp;nbsp;Ditetapkan Tersangka, Oknum Polisi yang Viral Peras Mahasiswi Terancam 9 Tahun Penjara
Hengki menduga, banyak korban dari instansi pemerintah yang diperas oleh oknum ketua maupun anggota LSM Tamperak ini.

Pelaku diamankan di Sekretariat LSM tersebut di Jalan Palem V RT.8 RW 4 Kelurahan Petukangan Utara, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Baca juga:&amp;nbsp;&amp;nbsp;48 WNA Ditangkap Terkait Pemerasan Modus Live Sex
Hengki berpesan, apabila ada kesalahan dari anggota kepolisian dapat melaporkan kepada Propam.

&quot;Kalau ada kesalahan anggota silakan lapor propam jangan ganggu kehormatan kami,&quot; tegasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dipersangkaan tindak pidana pemerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 368 dan 369 KUHP dan atau Pasal 27 Ayat 4 UU ITE.
</description><content:encoded>
JAKARTA - Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat menangkap Ketua DPP LSM TAMPERAK (Tameng Perjuangan Rakyat Anti Korupsi) berinisial KPP, terkait tindak pidana pemerasan.
&amp;nbsp;
&quot;Kali ini ditangkap karena mencoba memeras anggota Polri hingga Rp2,5 Miliar,&quot; kata Kapolres Metro Jakpus, Kombes Hengki Haryadi di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (22/11/2021).
&amp;nbsp;Baca juga:&amp;nbsp;Ditetapkan Tersangka, Oknum Polisi yang Viral Peras Mahasiswi Terancam 9 Tahun Penjara
Hengki menduga, banyak korban dari instansi pemerintah yang diperas oleh oknum ketua maupun anggota LSM Tamperak ini.

Pelaku diamankan di Sekretariat LSM tersebut di Jalan Palem V RT.8 RW 4 Kelurahan Petukangan Utara, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Baca juga:&amp;nbsp;&amp;nbsp;48 WNA Ditangkap Terkait Pemerasan Modus Live Sex
Hengki berpesan, apabila ada kesalahan dari anggota kepolisian dapat melaporkan kepada Propam.

&quot;Kalau ada kesalahan anggota silakan lapor propam jangan ganggu kehormatan kami,&quot; tegasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dipersangkaan tindak pidana pemerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 368 dan 369 KUHP dan atau Pasal 27 Ayat 4 UU ITE.
</content:encoded></item></channel></rss>
