<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Yana Supriatna Jadi Tersangka, Tersangkut Pasal Penyebaran Berita Bohong</title><description>Yana Supriatna ditetapkan sebagai tersangka. Yana membuat heboh karena viral hilang di Cadas Pangeran, Sumedang.</description><link>https://news.okezone.com/read/2021/11/22/340/2505556/yana-supriatna-jadi-tersangka-tersangkut-pasal-penyebaran-berita-bohong</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2021/11/22/340/2505556/yana-supriatna-jadi-tersangka-tersangkut-pasal-penyebaran-berita-bohong"/><item><title>Yana Supriatna Jadi Tersangka, Tersangkut Pasal Penyebaran Berita Bohong</title><link>https://news.okezone.com/read/2021/11/22/340/2505556/yana-supriatna-jadi-tersangka-tersangkut-pasal-penyebaran-berita-bohong</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2021/11/22/340/2505556/yana-supriatna-jadi-tersangka-tersangkut-pasal-penyebaran-berita-bohong</guid><pubDate>Senin 22 November 2021 13:34 WIB</pubDate><dc:creator>Agung Bakti Sarasa</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/11/22/340/2505556/yana-supriatno-jadi-tersangka-tersangkut-pasal-penyebaran-berita-bohong-rVtTb7eCJf.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Viral video Yana hilang di Cadas Pangeran. (Foto: Tangkapan layak akun Tiktok @sahrial_pasaribu)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/11/22/340/2505556/yana-supriatno-jadi-tersangka-tersangkut-pasal-penyebaran-berita-bohong-rVtTb7eCJf.jpg</image><title>Viral video Yana hilang di Cadas Pangeran. (Foto: Tangkapan layak akun Tiktok @sahrial_pasaribu)</title></images><description>SUMEDANG - Yana Supriatna ditetapkan sebagai tersangka. Sebelumnya, Yana membuat heboh karena viral hilang di Cadas Pangeran, Sumedang.
Penetapan tersangka dilakukan oleh Polres Sumedang setelah melakukan pemeriksaan intensif dan gelar perkara terhadap pria berusia 40 tahun itu.
Yana ditetapkan sebagai tersangka didasari alasan bahwa warga Kabupaten Sumedang itu telah membuat onar publik dan menyebarkan berita bohong atau hoaks.
Baca juga:&amp;nbsp;Yana Pembuat Prank Hilang di Cadas Pangeran Menangis Diperiksa Polisi

Baca juga:&amp;nbsp;Heboh Yana Hilang di Cadas Pangeran, Pesan Suara yang Dikirim Ternyata Bohong
Dengan statusnya sebagai tersangka, Yana Supriatna dijerat Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang penyebaran berita bohong atau kabar yang membuat keonaran.
&quot;Tindakan pidana barang siapa menyiarkan pemberitahuan, menerbitkan keonaran, dan pemberitaan bohong,&quot; ujar ungkap Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago, Senin (22/11/2021).Lebih lanjut Erdi mengatakan, meski resmi menyandang status tersangka, namun pegawai di salah satu kantor notaris di Kota Bandung itu tidak ditahan mengingat ancaman hukumannya di bawah lima tahun.
&quot;Gak ditahan karena di bawah lima tahun,&quot; tutup Erdi.
Yana Supriatna membuat geger karena disebut hilang di Jalan Cadas Pangeran, Kabupaten Sumedang. Ternyata warga Sumedang yang dikabarkan hilang secara misterius itu ternyata ditemukan dalam keadaan sehat walafiat di Kabupaten Cirebon.</description><content:encoded>SUMEDANG - Yana Supriatna ditetapkan sebagai tersangka. Sebelumnya, Yana membuat heboh karena viral hilang di Cadas Pangeran, Sumedang.
Penetapan tersangka dilakukan oleh Polres Sumedang setelah melakukan pemeriksaan intensif dan gelar perkara terhadap pria berusia 40 tahun itu.
Yana ditetapkan sebagai tersangka didasari alasan bahwa warga Kabupaten Sumedang itu telah membuat onar publik dan menyebarkan berita bohong atau hoaks.
Baca juga:&amp;nbsp;Yana Pembuat Prank Hilang di Cadas Pangeran Menangis Diperiksa Polisi

Baca juga:&amp;nbsp;Heboh Yana Hilang di Cadas Pangeran, Pesan Suara yang Dikirim Ternyata Bohong
Dengan statusnya sebagai tersangka, Yana Supriatna dijerat Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang penyebaran berita bohong atau kabar yang membuat keonaran.
&quot;Tindakan pidana barang siapa menyiarkan pemberitahuan, menerbitkan keonaran, dan pemberitaan bohong,&quot; ujar ungkap Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago, Senin (22/11/2021).Lebih lanjut Erdi mengatakan, meski resmi menyandang status tersangka, namun pegawai di salah satu kantor notaris di Kota Bandung itu tidak ditahan mengingat ancaman hukumannya di bawah lima tahun.
&quot;Gak ditahan karena di bawah lima tahun,&quot; tutup Erdi.
Yana Supriatna membuat geger karena disebut hilang di Jalan Cadas Pangeran, Kabupaten Sumedang. Ternyata warga Sumedang yang dikabarkan hilang secara misterius itu ternyata ditemukan dalam keadaan sehat walafiat di Kabupaten Cirebon.</content:encoded></item></channel></rss>
