<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Satgas Covid-19 Tegaskan Penyesuaian PPKM Kedepankan Prinsip Kehati-hatian</title><description>Penyesuaikan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) akan mengedepankan prinsip kehati-hatian.</description><link>https://news.okezone.com/read/2021/11/24/337/2506500/satgas-covid-19-tegaskan-penyesuaian-ppkm-kedepankan-prinsip-kehati-hatian</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2021/11/24/337/2506500/satgas-covid-19-tegaskan-penyesuaian-ppkm-kedepankan-prinsip-kehati-hatian"/><item><title>Satgas Covid-19 Tegaskan Penyesuaian PPKM Kedepankan Prinsip Kehati-hatian</title><link>https://news.okezone.com/read/2021/11/24/337/2506500/satgas-covid-19-tegaskan-penyesuaian-ppkm-kedepankan-prinsip-kehati-hatian</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2021/11/24/337/2506500/satgas-covid-19-tegaskan-penyesuaian-ppkm-kedepankan-prinsip-kehati-hatian</guid><pubDate>Rabu 24 November 2021 07:55 WIB</pubDate><dc:creator>Binti Mufarida</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/11/24/337/2506500/satgas-covid-19-tegaskan-penyesuaian-ppkm-kedepankan-prinsip-kehati-hatian-VfNApi0eQu.jpeg" expression="full" type="image/jpeg">Wiku Adisasmito. (Foto: Satgas Covid-19)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/11/24/337/2506500/satgas-covid-19-tegaskan-penyesuaian-ppkm-kedepankan-prinsip-kehati-hatian-VfNApi0eQu.jpeg</image><title>Wiku Adisasmito. (Foto: Satgas Covid-19)</title></images><description>JAKARTA - Penyesuaikan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) akan mengedepankan prinsip kehati-hatian, sebagaimana ditegaskan Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito.
Seperti halnya perpanjangan PPKM Luar Jawa-Bali periode 23 November - 6 Desember 2021. Perpanjangan ini berdasarkan hasil evaluasi dan dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (InMendagri) No. 61 Tahun 2021.
Terdapat berbagai penyesuaian dalam pemberlakuan PPKM di luar Jawa - Bali. Adanya penyesuaian ini, dikarenakan pemerintah terus beradaptasi dengan perkembangan terkini pandemi Covid-19 di Indonesia.
&amp;ldquo;Implementasi dari kebijakan ini akan terus dipantau dan juga dievaluasi,&amp;rdquo; ungkap Wiku dikutip dari keterangan resminya, Rabu (24/11/2021).
Baca juga:&amp;nbsp;Pemerintah Lanjutkan PPKM di Wilayah Luar Jawa-Bali hingga 6 Desember 2021
Beberapa penyesuaian tersebut meliputi kapasitas tempat ibadah di wilayah dengan level 2 dan 1. Seperti tempat ibadah yang berlokasi di zona hijau dan kuning dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75%.&amp;nbsp;
Selanjutnya, tempat ibadah yang berlokasi di zona oranye dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50%. Dan tempat ibadah yang berlokasi di zona merah dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 25%.
&amp;ldquo;Untuk detail update zonasi dapat masyarakat akses pada dashboard publik resmi milik Satgas covert 19 yaitu&amp;nbsp;covid19.go.id&amp;nbsp;di bagian sebaran peta risiko,&amp;rdquo; imbuh Wiku.&amp;nbsp;Bagi Pemerintah Daerah (Pemda) juga dapat memeriksa penyesuaian berbagai sektor lainnya sesuai InMendagri tersebut. Pemda juga wajib segera melakukan sosialisasi kepada masyarakat.
&amp;ldquo;Penting untuk diingat, penyesuaian yang dilakukan pemerintah merupakan upaya untuk beradaptasi dengan kondisi pandemi Covid-19 terkini dengan terus mengedepankan prinsip kehati-hatian,&amp;rdquo; pungkas Wiku.&amp;nbsp;</description><content:encoded>JAKARTA - Penyesuaikan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) akan mengedepankan prinsip kehati-hatian, sebagaimana ditegaskan Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito.
Seperti halnya perpanjangan PPKM Luar Jawa-Bali periode 23 November - 6 Desember 2021. Perpanjangan ini berdasarkan hasil evaluasi dan dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (InMendagri) No. 61 Tahun 2021.
Terdapat berbagai penyesuaian dalam pemberlakuan PPKM di luar Jawa - Bali. Adanya penyesuaian ini, dikarenakan pemerintah terus beradaptasi dengan perkembangan terkini pandemi Covid-19 di Indonesia.
&amp;ldquo;Implementasi dari kebijakan ini akan terus dipantau dan juga dievaluasi,&amp;rdquo; ungkap Wiku dikutip dari keterangan resminya, Rabu (24/11/2021).
Baca juga:&amp;nbsp;Pemerintah Lanjutkan PPKM di Wilayah Luar Jawa-Bali hingga 6 Desember 2021
Beberapa penyesuaian tersebut meliputi kapasitas tempat ibadah di wilayah dengan level 2 dan 1. Seperti tempat ibadah yang berlokasi di zona hijau dan kuning dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75%.&amp;nbsp;
Selanjutnya, tempat ibadah yang berlokasi di zona oranye dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50%. Dan tempat ibadah yang berlokasi di zona merah dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 25%.
&amp;ldquo;Untuk detail update zonasi dapat masyarakat akses pada dashboard publik resmi milik Satgas covert 19 yaitu&amp;nbsp;covid19.go.id&amp;nbsp;di bagian sebaran peta risiko,&amp;rdquo; imbuh Wiku.&amp;nbsp;Bagi Pemerintah Daerah (Pemda) juga dapat memeriksa penyesuaian berbagai sektor lainnya sesuai InMendagri tersebut. Pemda juga wajib segera melakukan sosialisasi kepada masyarakat.
&amp;ldquo;Penting untuk diingat, penyesuaian yang dilakukan pemerintah merupakan upaya untuk beradaptasi dengan kondisi pandemi Covid-19 terkini dengan terus mengedepankan prinsip kehati-hatian,&amp;rdquo; pungkas Wiku.&amp;nbsp;</content:encoded></item></channel></rss>
