<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Pemerintah Tengah Susun Aturan untuk Pengawasan PPKM Level 3 saat Libur Nataru</title><description>Pemerintah memutuskan untuk menerapkan aturan PPKM level 3 saat libur Natal dan Tahun Baru (nataru).
&amp;nbsp;
&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2021/11/25/337/2507595/pemerintah-tengah-susun-aturan-untuk-pengawasan-ppkm-level-3-saat-libur-nataru</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2021/11/25/337/2507595/pemerintah-tengah-susun-aturan-untuk-pengawasan-ppkm-level-3-saat-libur-nataru"/><item><title>Pemerintah Tengah Susun Aturan untuk Pengawasan PPKM Level 3 saat Libur Nataru</title><link>https://news.okezone.com/read/2021/11/25/337/2507595/pemerintah-tengah-susun-aturan-untuk-pengawasan-ppkm-level-3-saat-libur-nataru</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2021/11/25/337/2507595/pemerintah-tengah-susun-aturan-untuk-pengawasan-ppkm-level-3-saat-libur-nataru</guid><pubDate>Kamis 25 November 2021 23:35 WIB</pubDate><dc:creator>Binti Mufarida</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/11/25/337/2507595/pemerintah-tengah-susun-aturan-untuk-pengawasan-ppkm-level-3-saat-libur-nataru-4SdSgNBMAS.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Dokumentasi Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/11/25/337/2507595/pemerintah-tengah-susun-aturan-untuk-pengawasan-ppkm-level-3-saat-libur-nataru-4SdSgNBMAS.jpg</image><title>Ilustrasi (Dokumentasi Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Pemerintah memutuskan untuk menerapkan aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarkaat (PPKM) level 3 saat libur Natal dan Tahun Baru (nataru).

Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito meyakinkan penerapan itu akan efektif menekan mobilitas masyarakat dan mencegah penularan Covid-19.

Lalu, bagaimana dari segi pengawasan dan penindakan bertemu kesehatannya apakah jauh lebih ketat? &amp;ldquo;Setelah disusunnya peraturan penyesuaian kegiatan di masa Nataru, perlu adanya tindak lanjut sistem pengawasan peraturan agar tujuan regulasi yakni menekan lonjakan kasus dapat tercapai,&amp;rdquo; kata Wiku dalam Konferensi Pers secara virtual, Kamis (25/11/2021).

Wiku menegaskan pemerintah menyusun sistem kegiatan masyarakat dengan optimalisasi Satgas Covid-19 di setiap wilayah administratif yaitu Provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa atau kelurahan sampai ke tingkat RT dan RW.


&amp;nbsp;
Pada kesempatan itu, Wiku juga meminta agar fasilitas publik yang  beroperasi membentuk Satgas Protokol Ksehatan 3M untuk menjaga kepatuhan  protokol kesehatan.

&amp;ldquo;Selain itu fasilitas publik yang beroperasi pun wajib membentuk  Satgas Prokes 3M. Pada prinsipnya sistem pengawasan yang dibentuk di  semua lini kegiatan masyarakat bertujuan menjamin kepatuhan protokol  kesehatan dapat terlaksana secara menyeluruh,&amp;rdquo; papar Wiku.</description><content:encoded>JAKARTA - Pemerintah memutuskan untuk menerapkan aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarkaat (PPKM) level 3 saat libur Natal dan Tahun Baru (nataru).

Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito meyakinkan penerapan itu akan efektif menekan mobilitas masyarakat dan mencegah penularan Covid-19.

Lalu, bagaimana dari segi pengawasan dan penindakan bertemu kesehatannya apakah jauh lebih ketat? &amp;ldquo;Setelah disusunnya peraturan penyesuaian kegiatan di masa Nataru, perlu adanya tindak lanjut sistem pengawasan peraturan agar tujuan regulasi yakni menekan lonjakan kasus dapat tercapai,&amp;rdquo; kata Wiku dalam Konferensi Pers secara virtual, Kamis (25/11/2021).

Wiku menegaskan pemerintah menyusun sistem kegiatan masyarakat dengan optimalisasi Satgas Covid-19 di setiap wilayah administratif yaitu Provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa atau kelurahan sampai ke tingkat RT dan RW.


&amp;nbsp;
Pada kesempatan itu, Wiku juga meminta agar fasilitas publik yang  beroperasi membentuk Satgas Protokol Ksehatan 3M untuk menjaga kepatuhan  protokol kesehatan.

&amp;ldquo;Selain itu fasilitas publik yang beroperasi pun wajib membentuk  Satgas Prokes 3M. Pada prinsipnya sistem pengawasan yang dibentuk di  semua lini kegiatan masyarakat bertujuan menjamin kepatuhan protokol  kesehatan dapat terlaksana secara menyeluruh,&amp;rdquo; papar Wiku.</content:encoded></item></channel></rss>
