<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Bejat, Pemilik Kos Perkosa Mahasiswi Baru Dua Kali Dalam Semalam hingga Korban Trauma</title><description>Tersangka bernama Junaidi Effendi ini, hanya bisa tertunduk saat digelandang oleh polisi.</description><link>https://news.okezone.com/read/2021/11/25/340/2507569/bejat-pemilik-kos-perkosa-mahasiswi-baru-dua-kali-dalam-semalam-hingga-korban-trauma</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2021/11/25/340/2507569/bejat-pemilik-kos-perkosa-mahasiswi-baru-dua-kali-dalam-semalam-hingga-korban-trauma"/><item><title>Bejat, Pemilik Kos Perkosa Mahasiswi Baru Dua Kali Dalam Semalam hingga Korban Trauma</title><link>https://news.okezone.com/read/2021/11/25/340/2507569/bejat-pemilik-kos-perkosa-mahasiswi-baru-dua-kali-dalam-semalam-hingga-korban-trauma</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2021/11/25/340/2507569/bejat-pemilik-kos-perkosa-mahasiswi-baru-dua-kali-dalam-semalam-hingga-korban-trauma</guid><pubDate>Kamis 25 November 2021 21:38 WIB</pubDate><dc:creator>Taufik Syahrawi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/11/25/340/2507569/bejat-pemilik-kos-perkosa-mahasiswi-baru-dua-kali-dalam-semalam-hingga-korban-trauma-ErTM9BUDGx.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Dokumentasi Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/11/25/340/2507569/bejat-pemilik-kos-perkosa-mahasiswi-baru-dua-kali-dalam-semalam-hingga-korban-trauma-ErTM9BUDGx.jpg</image><title>Ilustrasi (Dokumentasi Okezone)</title></images><description>BANGKALAN - Seorang pria pemilik kos di Bangkalan, Madura, Jawa Timur lakukan aksi bejat dengan memperkosa mahasiswi semester 1 yang baru saja menempati rumah kos miliknya. Bahkan aksi bejat itu sudah dilakukannya dua kali.

Tersangka bernama Junaidi Effendi ini, hanya bisa tertunduk saat digelandang oleh polisi. Warga Bangkalan ini, baru saja ditangkap Satreskrim Polres Bangkalan, akibat perbuatan cabul, disertai kekerasan, terhadap korban berinisial M mahasiswi baru salah satu kampus di Bangkalan.

Kapolres Bangkalan, AKBP Alith Alarino, menuturkan, pihaknya sudah mengumpulkan sejumlah bukti, dari dua kali perbuatan bejat oleh tersangka. Diantaranya adalah pakaian pelaku maupun korban saat kejadian tersebut.

Aksi pemerkosaan oleh tersangka ini, pertama kali dilakukan saat dinihari, 14 November lalu. Berselang beberapa jam kemudian, tersangka kembali memperkosa korban, pagi harinya pada tanggal yang sama.

Aksi bejat pelaku awalnya tak terendus. Korban M yang dikenal sebagai mahasiswi baru, dan nge-kos di tempat milik tersangka, ketakutan untuk menceritakan apa yang dialaminya.

Namun akhirnya korban berani curhat ke temannya. Perbuatan tersangka  pun akhirnya dilaporkan ke polisi, oleh orangtua korban, yang menerima  pengaduan dari teman korbannya tersebut.

&quot;Dari hasil visum rumah sakit, korban dinyatakan mengalami lebam di  beberapa bagian tubuhnya, dan adanya robekan pada selaput dara,&quot; jelas  AKBP Alith.

Akibat perbuatan cabulnya, tersangka kini harus mempertanggung  jawabkan di balik jeruji besi. Ia diancam hukuman minimal lima tahun,  dan maksimal 15 tahun penjara.
</description><content:encoded>BANGKALAN - Seorang pria pemilik kos di Bangkalan, Madura, Jawa Timur lakukan aksi bejat dengan memperkosa mahasiswi semester 1 yang baru saja menempati rumah kos miliknya. Bahkan aksi bejat itu sudah dilakukannya dua kali.

Tersangka bernama Junaidi Effendi ini, hanya bisa tertunduk saat digelandang oleh polisi. Warga Bangkalan ini, baru saja ditangkap Satreskrim Polres Bangkalan, akibat perbuatan cabul, disertai kekerasan, terhadap korban berinisial M mahasiswi baru salah satu kampus di Bangkalan.

Kapolres Bangkalan, AKBP Alith Alarino, menuturkan, pihaknya sudah mengumpulkan sejumlah bukti, dari dua kali perbuatan bejat oleh tersangka. Diantaranya adalah pakaian pelaku maupun korban saat kejadian tersebut.

Aksi pemerkosaan oleh tersangka ini, pertama kali dilakukan saat dinihari, 14 November lalu. Berselang beberapa jam kemudian, tersangka kembali memperkosa korban, pagi harinya pada tanggal yang sama.

Aksi bejat pelaku awalnya tak terendus. Korban M yang dikenal sebagai mahasiswi baru, dan nge-kos di tempat milik tersangka, ketakutan untuk menceritakan apa yang dialaminya.

Namun akhirnya korban berani curhat ke temannya. Perbuatan tersangka  pun akhirnya dilaporkan ke polisi, oleh orangtua korban, yang menerima  pengaduan dari teman korbannya tersebut.

&quot;Dari hasil visum rumah sakit, korban dinyatakan mengalami lebam di  beberapa bagian tubuhnya, dan adanya robekan pada selaput dara,&quot; jelas  AKBP Alith.

Akibat perbuatan cabulnya, tersangka kini harus mempertanggung  jawabkan di balik jeruji besi. Ia diancam hukuman minimal lima tahun,  dan maksimal 15 tahun penjara.
</content:encoded></item></channel></rss>
